Borneo Indo Times.com – Tana Tidung
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Dinas PUPR Perkim) KTT Idris Hendro Wibowo menjelaskan penyelesaian dampak sosial Puspem sudah berproses dimulai bulan Januari – Februari 2023.
Pada saat itu sudah lakukan sosialisasi dengan memberikan pengumuman di desa dan kecamatan agar masyarakat yang terdampak dan menguasai lahan di lokasi tersebut agar mengumpulkan dan menympaikan dokumen penguasanya jika ada ke desa, kecamatan atau ke sekretariat di Dinas PUPR.
“Yang merasa menguasai lahan yang ada disini (Puspem) kami sampaikan agar menyerahkan dan mengumpulkan data datanya di dinas PU atau pun di desa-desa atau kecamatan supaya kami tau,” jelasnya.
Kemudian sebagian yang menguasai lahan ini ada sebagian yang bekerjasama dengan Adindo,dalam bentuk PHBM dimana perusahaan menanam hutan bersama dengan masyarakat berupa tanaman Eucalyptus.
“Tapi kami dari pihak pemerintah belum tau siapa siapa saja orangnya, jadi yang pertama sosialisasi yang kami lakukan secara umum, masyarakat, tokoh tokoh masyarakat , desa kami undang, kemudian yang ke dua kami kerucutkan kepada yang mempunyai lahan PHBM (Pembangunan Hutan Bersama Masyarakat) dengan harapan kami bisa mengindentifikasi kalau ada yang jual beli tahu jelas siapa siapa orangnya,” terangnya.
Hendro menambahkan sampai saat ini masih ada warga yang yang belum mengumpulkan berkas, pihaknya sekali lagi mengimbau warga terdampak segera mengumpulkan.
Setelah data ini terkumpul akan dilakukan pendataan tanam tumbuhnya, akan dilakukan verifikasi dan validasi, apakah dari legalitas dan penguasaan lahannya berhak atau tidak mendapatkan santunan. Untuk sementara yang pemilik lahan yang didata ada sekitar 238 orang.
“Nanti kami bersama tim yang akan melakukan verifikasi dan validasi. Jadi bukan kami sendiri tapi kami akan melibatkan dari aparat aparat penegak hukum supaya kami lebih aman, karena kami harus berhati hati jangan sampai kami mengganti santunan kepada orang yang tidak berhak,” tegasnya.
Hak hak masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang ada akan diberikan namun saat ini masih proses, diharapkan masyarakat agarbersabar. Pemda juga masih memberikan kesempatan jika masih ada masyarakat yang belum terdata untuk segara menyampaikan.
“Harapannya setah nanti data ini fix dan final kami serahkan ke appraisal untuk di nilai berapa besaran santunnya supaya tidak ada yang ketinggalan,” tandasnya.