e8ae1aeb-55e3-4569-b1ec-3edd667dc595

Perlindungan Profesi Wartawan

KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.

Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:

Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi:

  1. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
  2. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
  3. Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
  4. Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
  5. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
  6. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
  7. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublik Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
  8. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

Jakarta, 25 April 2008

Standar ini disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, lembaga terkait, serta Dewan Pers di Jakarta, 25 April 2008. Sebelum disahkan, draft Standar Perlindungan Profesi Wartawan telah dibahas melalui serangkaian diskusi yang digelar Dewan Pers.

bnn1
iklan Pemprov kaltara

TERPOPULER

Manfaatkan Lahan di Kampung Guna Budidaya Komoditas Kakao

Borneoindotimes.com Tanjung Redeb – Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Berau hingga kini terus berupaya menekan laju deforestasi hutan alam. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu melalui perhutanan sosial, yang memungkinkan masyarakat mengelola hutan dengan cara-cara berkelanjutan, dan meningkatkan ekonomi masyarakat. Sebelumnya, model pembangunan yang dijalankan lebih bertumpu pada perubahan tutupan hutan alam, untuk penggunaan lainnya…

Read More...

Pjs Bupati Berau Hadir HUT TNI Ke – 79

Borneoindotimes.com Samarinda Kalimantan Timur – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Berau, Sufian Agus, menghadiri upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 TNI Tentara Republik Indonesia (TNI) di Stadion Gelora Kadrie Oening pada Sabtu, (5/10/2024). Memperingati hari bersejarah ini, Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman menggelar berbagai rangkaian acara meriah seperti upacara parade defile, syukuran, dan panggung rakyat. Sebanyak…

Read More...

Digelar 4 Hari, Wagub Yansen Resmi Tutup Ilau ke-V Dayak Tenggalan

Borneo Indo Times.Com SEBUKU – Wakil Gubernur (Wagub) Dr. Yansen TP, M.Si menghadiri sekaligus resmi menutup Kegiatan Ilau ke-V Dayak Tenggalan di Desa Sujau, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Sabtu (15/7/2023) dengan mengusung tema Angaluat Da Budaya Mintopot Maya Da Dalan Nu Akion. “Angaluat Da Budaya Mintopot Maya Da Dalan Nu Akion,” sendiri memiliki makna “Mengangkat,…

Read More...

Rakor Bappeda-Litbang se-Kaltara, Momentum Sinergi Pembangunan Daerah 

Borneoindotimes.com TANA TIDUNG — Tujuan pembangunan adalah untuk mengubah kondisi masyarakat menjadi lebih baik. Hal ini hanya dapat dicapai apabila pembangunan memiliki arah dan sasaran yang jelas serta terukur.  Hal ini diutarakan Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Hubungan Antar Lembaga, Ir. Wahyuni Nuzband, M.A.P., ketika membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian…

Read More...

Walikota Tarakan Hadiri Rapat Pemegang Saham PT. BPD Kaltimtara

Jakarta Borneo Indo times.com Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., bersama dengan para Kepala Daerah se-Kalimantan Timur dan Utara menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. BPD Kaltim Kaltara tahun buku 2022 yang dilaksanakan di Jakarta pada Kamis, 16 Maret 2022. Beberapa hal yang dibahas dalam RUPS ini antara lain laporan pelaksanaan tugas pengawasan…

Read More...