IMG-20230108-WA00351-1

Perlindungan Profesi Wartawan

KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.

Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:

Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi:

  1. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
  2. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
  3. Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
  4. Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
  5. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
  6. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
  7. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublik Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
  8. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

Jakarta, 25 April 2008

Standar ini disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, lembaga terkait, serta Dewan Pers di Jakarta, 25 April 2008. Sebelum disahkan, draft Standar Perlindungan Profesi Wartawan telah dibahas melalui serangkaian diskusi yang digelar Dewan Pers.

Marhaban yaa Ramadhan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1444 H 2023 Semoga Ramadhan Tahun ini membawa suka cita, Kesehatan, dan kemakmuran bagi kita semua. (13)
Marhaban yaa Ramadhan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1444 H 2023 Semoga Ramadhan Tahun ini membawa suka cita, Kesehatan, dan kemakmuran bagi kita semua. (22)
DINAS KESEHATAN
20
IKLAN UCAPAN HARI LAHIR PANCASILA2023
BNDAR UDARA KALIMARAU
PUPR PERKIM

TERPOPULER

Kapolda dan Pejabat Utama Ikuti Kegiatan Kurve di Sekitar Mapolda Kaltara

Borneo Indo Times.Com – Bulungan  Kapolda melakukan kegiatan korve bersama pejabat utama dan personel Polda Kalimantan Utara di sekitar Mako Polda Kaltara Kelurahan Bumi Rahayu Kabupaten Bulungan, Jum’at (19/05/2023). Tanpa rasa canggung, para personel Polda Kaltara tak ragu menyapu dan membersihkan lingkungan di sekitar Mapolda, tampak juga Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H, S.I.K,…

Read More...

Dinas PUPR Tana Tidung Imbau Masyarakat Terdampak Puspem

Borneo Indo Times.com – Tana Tidung  Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Dinas PUPR Perkim) KTT Idris Hendro Wibowo menjelaskan penyelesaian dampak sosial Puspem sudah berproses dimulai bulan Januari – Februari 2023. Pada saat itu sudah lakukan sosialisasi dengan memberikan pengumuman di desa dan kecamatan agar masyarakat yang terdampak dan menguasai…

Read More...

Polres Berau, Dialog Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis

Borneo Indo Times.Com – Berau  TANJUNG REDEB Polres Berau bersama jurnalis berbagai media mengikuti virtual dialog yang diadakan oleh Divisi Humas Polri, tema Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis,dialog diadakan di Ruang Video Conference Polres Berau,(31/5/2023) menghadirkan empat narasumber utama yaitu Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Totok Suryanto, Kombes Adi, Kombes…

Read More...

Mulai 1 Mei 2023, RSU Carsa Layani Pasien JKN – KIS

Borneo Indo Times.com – Tarakan  Fasilitas pelayanan kesehatan di Tarakan bertambah dengan hadirnya Rumah Sakit Umum (RSU) Carsa. Rumah sakit yang beralamat di Jalan Sebengkok Tiram, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, akan dibuka secara resmi mulai 1 Mei 2023, sekaligus siap melayani pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) mulai 1…

Read More...

Mawakili Gubernur, Asisten I Buka Muswil ke 2 Muhammadiyah, Aisyiyah dan Nasyiatul Aisyiyah Kaltara di Tarakan

TARAKAN – Mewakili Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Drs H Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum, Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-2 Muhammadiyah, Aisyiyah dan Nasyiatul Aisyiyah Provinsi Kaltara dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekprov Kaltara, Datu Iqro Ramadhan, S.os., M.Si pada, Sabtu (18/2/2023) pagi, di Kota Tarakan. Atas nama pribadi…

Read More...