Borneoindotimes.com
TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Senin (8/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, SE., MM., didampingi Wakil Ketua H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL dan H. Muddain, ST. Hadir pula Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., serta Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI Raden Yudi Ramdan Budiman, S.E., M.M., Ak., CA, CFA, CSFA, CPA, yang menyerahkan langsung LHP LKPD 2025.
Penyerahan LHP merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Pada kesempatan itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 12 tahun berturut-turut dari BPK RI atas LKPD 2025. Capaian ini disebut sebagai bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
DPRD Provinsi Kalimantan Utara menyatakan akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti secara optimal demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin baik.












