BANNER

Mutasi Atau Penggantian Pejabat Jelang Pilkada Kena Sanksi Pidana Begini Kata Agung Sulistio

25 September 2024 10:50
IMG-20240925-WA0025

Borneoindotimes.com

Kuningan, Jawa Barat – Pimpinan redaksi SBI Agung Sulistio ingatkan kepala daerah dan pejabat kepala daerah terkait mutasi atau penggantian pajabat jelang pemilu kepala daerah ( Pilkada).Rabu 25 September 2024.

Kepala Daerah atau pejabat kepala daerah yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bisa dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Hal ini di atur dalam Pasal 71 ayat (2) UU No.10 tahun 2016 yang menyatakan “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri”

Di dalam pasal 162 ayat (3) UU No. 10 tahun 2016 menegaskan bahwa “Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri”

Berdasarkan Pasal 190 UU No.10 Tahun 2016 menyatakan bahwa Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor:100.2.1.3/1575/SJ Tertanggal 19 Maret 2024 yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan walikota seluruh Indonesia untuk tidak melakukan pergantian pejabat selama enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri dalam Negeri.

Selain itu, tidak hanya kepala daerah atau pejabat gubernur, bupati, dan wali kota saja yang dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Larangan itu juga berlaku bagi pejabat negara.

Berdasarkan pasal 71 ayat 1 UU No.10 Tahun 2016 disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau Lurah di larang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Dalam hal ini, potensi dugaan pelanggaran jabatan dan pelanggaran administrasi berdasarkan Pasal 1 angka 33 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022. Salah satu putusan terkait pelanggaran administrasi pemilu yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi No.41/PHPU.D-VI/2008.

Bahwa, karena kekosongan jabatan dalam pemerintahan, maka Pemerintah akan melakukan open Bidding jabatan secara terbuka dan kompetitif di kalangan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 15 Tahun 2019 dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, sering kali di temukan dalam pelaksanaan open bidding akan ada pihak-pihak yang melakukan Gratifikasi demi mendapatkan Jabatan. Gratifikasi merupakan akar dari korupsi yang dianggap kecil tetapi merusak. Larangan Gratifikasi di atur dalam Pasal 12b dan 12c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Adapun ancaman pidana bagi pelaku Gratifikasi yaitu dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1Miliar.

Lalu, bagaimana jika pemerintah Gagal Bayar Utang Pemerintah?

Gagal bayar dapat terjadi tanpa disengaja karena faktor-faktor yang tidak dapat dikendalikan. Dalam kasus tertentu, pemerintah dapat memilih untuk tidak membayar utangnya. Ada sejumlah alasan mengapa suatu pemerintah gagal bayar, termasuk tingkat utag yang tinggi, stagnasi ekonomi, kestabilan politik, dan bahkan krisis perbankan.

Apabila pemerintah gagal bayar, masyarakat akan kena imbas yang akhirnya terjadi krisis multidimensional, orang-orang akan menjarah, kriminalitas naik, dan pendapatan masyarakat pun tidak akan menutup lagi pengelurannya.

TAGS :

BERITA TERKAIT

bnn1
IMG-20231107-WA0008
IMG-20231024-WA0002
20230912_230527
20230912_230546
Screenshot 2023-09-14 192249
Screenshot 2023-09-14 115634
IMG-20230911-WA0009
IMG-20230911-WA0008
IMG-20230907-WA0008
IMG-20230907-WA0005
IMG-20230907-WA0007
IMG-20230905-WA0011
IMG-20230905-WA0002
IMG-20230905-WA0003
IMG-20230902-WA0004
IMG-20230901-WA0002
IMG-20230830-WA0001
IMG-20230830-WA0002
IMG-20230827-WA0018
IMG-20230827-WA0019
IMG-20230826-WA0001
IMG-20230824-WA0007
IMG-20230823-WA0007
IMG-20230821-WA0003
IMG-20230818-WA0006
0f8dc469-de22-462e-938a-87c13da791c2
IMG-20230815-WA0005
20230814_184350
IMG-20230812-WA0001
IMG-20230810-WA0012
IMG-20230809-WA0018
IMG-20230808-WA0006
IMG-20230806-WA0010
IMG-20230805-WA0002
IMG-20230804-WA0004
IMG-20230803-WA0000
a3198209615742a4947e0b653ed8b584
IMG-20230801-WA0000
IMG-20230728-WA0020
ab534fd9-83b9-4c02-b61a-423b56782ab5
IMG-20230723-WA0000
IMG-20230722-WA0001

TERPOPULER

Ketua DPRD Kaltara, UMKM wajib dibantu permodalan

Borneo Indo Times.Com Tanjung Selor Provinsi Kalimantan Utara – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Albertus Stefanus Marianus ST, mengadakan kegiatan reses di kota Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan bersama para petugas kebersihan kota.dan kelompok UMKM, pada hari rabu (18/10/2023) “ Ketua DPRD Kaltara Menyerap asirasi masyarakat yang jumlah nya hampir 150, mereka dari pelaku UMKM, membutukan…

Read More...

Benuanta Fest 2K23 : Targetkan Rekor Lomba Mancing Terpanjang

Borneo Indo Times.Com TANJUNG SELOR – Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltara merencanakan lomba mancing terpanjang di tepian Sungai Kayan. Dengan harapan dapat tercatat pada Museum Rekor Indonesia (MURI). Kepala Bidang Pemasaran & Ekraf Dispar Kaltara, Ary Rifaldi H mengungkapkan jelang perayaan Hari Ulang Tahun ke 11 Provinsi Kaltara banyak event yang bakal digelar. Salah satunya lomba…

Read More...

Sosialisasi Kampanye SraGam

Borneoindotimes.com Tanjung Redeb Berau Kalimantan Timur – SraGam ketika kampanye menyampaikan Program Prioritas Mulai Pendidikan, BPJS Gratis hingga Pembangunan Kampanye di Teluk Bayur, SraGam Sampaikan Program Prioritas Mulai Pendidikan, BPJS Gratis hingga Pembangunan Calon Bupati (Cabup) Kabupaten Berau, Sri Juniarsih Mas kembali menggelar kampanye. Kali ini, dirinya tidak hanya ditemani oleh perwakilan partai pengusungnya saja…

Read More...

Pemprov Kaltara Targetkan Penurunan Kemiskinan Ekstrim

Borneoindotimes.com TANJUNG SELOR – Kondisi kemiskinan dan kemiskinan ekstrem provinsi Kalimantan Utara terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Hal ini disampaikan Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda –Litbang) Kaltara, Bertius, S.Hut. “Sampai dengan saat ini Kaltara bulan Maret 2024 angka kemiskinan kita di angka 6,32 persen jadi diangka 2023 kemarin…

Read More...

Pj Walikota Tarakan Menghadiri Acara Penyerahan Piagam

Borneoindotimes.com Tarakan – Pj. Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., menghadiri acara Penyerahan Piagam Penghargaan kepada Anggota Korpri Kota Tarakan yang memasuki Masa Purnatugas Bhakti. Acara ini dilaksanakan di Ruang Imbaya Pemkot Tarakan pada Rabu, 22 Mei 2024. Sebanyak 21 anggota Korpri yang memasuki masa purnatugas menerima piagam penghargaan dalam acara ini. Pj. Wali…

Read More...