e8ae1aeb-55e3-4569-b1ec-3edd667dc595

Mutasi Atau Penggantian Pejabat Jelang Pilkada Kena Sanksi Pidana Begini Kata Agung Sulistio

25 September 2024 10:50
IMG-20240925-WA0025

Borneoindotimes.com

Kuningan, Jawa Barat – Pimpinan redaksi SBI Agung Sulistio ingatkan kepala daerah dan pejabat kepala daerah terkait mutasi atau penggantian pajabat jelang pemilu kepala daerah ( Pilkada).Rabu 25 September 2024.

Kepala Daerah atau pejabat kepala daerah yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bisa dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Hal ini di atur dalam Pasal 71 ayat (2) UU No.10 tahun 2016 yang menyatakan “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri”

Di dalam pasal 162 ayat (3) UU No. 10 tahun 2016 menegaskan bahwa “Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri”

Berdasarkan Pasal 190 UU No.10 Tahun 2016 menyatakan bahwa Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor:100.2.1.3/1575/SJ Tertanggal 19 Maret 2024 yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan walikota seluruh Indonesia untuk tidak melakukan pergantian pejabat selama enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri dalam Negeri.

Selain itu, tidak hanya kepala daerah atau pejabat gubernur, bupati, dan wali kota saja yang dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Larangan itu juga berlaku bagi pejabat negara.

Berdasarkan pasal 71 ayat 1 UU No.10 Tahun 2016 disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau Lurah di larang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Dalam hal ini, potensi dugaan pelanggaran jabatan dan pelanggaran administrasi berdasarkan Pasal 1 angka 33 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022. Salah satu putusan terkait pelanggaran administrasi pemilu yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi No.41/PHPU.D-VI/2008.

Bahwa, karena kekosongan jabatan dalam pemerintahan, maka Pemerintah akan melakukan open Bidding jabatan secara terbuka dan kompetitif di kalangan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 15 Tahun 2019 dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, sering kali di temukan dalam pelaksanaan open bidding akan ada pihak-pihak yang melakukan Gratifikasi demi mendapatkan Jabatan. Gratifikasi merupakan akar dari korupsi yang dianggap kecil tetapi merusak. Larangan Gratifikasi di atur dalam Pasal 12b dan 12c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Adapun ancaman pidana bagi pelaku Gratifikasi yaitu dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1Miliar.

Lalu, bagaimana jika pemerintah Gagal Bayar Utang Pemerintah?

Gagal bayar dapat terjadi tanpa disengaja karena faktor-faktor yang tidak dapat dikendalikan. Dalam kasus tertentu, pemerintah dapat memilih untuk tidak membayar utangnya. Ada sejumlah alasan mengapa suatu pemerintah gagal bayar, termasuk tingkat utag yang tinggi, stagnasi ekonomi, kestabilan politik, dan bahkan krisis perbankan.

Apabila pemerintah gagal bayar, masyarakat akan kena imbas yang akhirnya terjadi krisis multidimensional, orang-orang akan menjarah, kriminalitas naik, dan pendapatan masyarakat pun tidak akan menutup lagi pengelurannya.

TAGS :

BERITA TERKAIT

bnn1
iklan Pemprov kaltara

TERPOPULER

Bupati Berau Hadiri Acara Majelis taklim Darul imam

Borneo Indo Times.com Berau Kalimantan timur Bupati Berau, Sri juniarsih mas, menghadiri rangkaian acara dzikir akbar dan halal bihalal majelis Taklim Darul iman, Dimesjid Darul Huda Sambaliung (7/5/23). Dalam sambutannya, Sri juniarsih mengatakan bahwa anak merupakan generasi yang diharapkan sebagai penerus estapet kepemimpinan di massa depan maka mulai dini sudah harus mempunyai kepribadian dan etitut…

Read More...

Dihadapan Siswa Sekolah, Gubernur Ingatkan Pentingnya Menjaga Kualitas Diri

Borneoindotimes.com TARAKAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus mengembangkan ketahanan remaja guna menjadi kerangka dasar sumber daya manusia (SDM) yang bermutu. Hal ini didasarkan pada situasi remaja yang merupakan calon penduduk usia produktif. Hal ini disampaikan Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A Paliwang, S.H, M.Hum., saat acara Advokasi Penguatan Karakter Remaja Dalam Pencegahan…

Read More...

Adat Meja Panjang Sambutan Peserta PPAP

Borneoindotimes.com Bulungan – Sebanyak 38 pemuda dari 38 provinsi di Indonesia peserta program Pertukaran Pemuda Antar Provinsi (PPAP) disambut dengan tradisi adat Meja Panjang di Desa Pimping Kecamatan Tanjung Palas Utara pada Minggu (7/7). Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Drs Kornelis Elbaar, M.Si mewakili Bupati Bulungan menyampaikan selamat datang dan berpesan agar…

Read More...

Ketua Komisi 3 DPRD Kaltara, Perbaikan Jalan Terus Diperhatikan

Borneo Indo Times.Com Tarakan Ketua komisi 3 Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara Jufri Budiman meminta Perbaikan jalan Gunung Selatan Kota Tarakan yang tidak dianggarkan di APBD murni 2023 , dalam pembahasan anggaran dana berubahan agar dimasukan di APBD 2023 Sebab saat ini kondisi jalan kerusakannya sangat membahayakan bagi pengendara yang melintas.  Hasil rapat…

Read More...

Awali Pekan Juli, Gubernur Terima Audiensi BUMN Hingga Kelompok Masyarakat

Borneoindotimes.com TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) DR. (H.C.) H. Zainal A. Paliwang, M.Hum. mengawali awal pekan Juli 2024 dengan berbagai kegiatan diantaranya menerima audiensi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimra) dan audiensi dengan Panitia Pertemuan Raya dan Pesparawi Perempuan GKPI, bertempat di Kantor Gubernur…

Read More...