e8ae1aeb-55e3-4569-b1ec-3edd667dc595

5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset

17 September 2025 10:42
IMG-20250916-WA0024

Borneoindotimes.com

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang akan disahkan mendapat sorotan luas. Sebab RUU yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh negara untuk melawan korupsi dan kejahatan luar biasa itu bisa disalahgunakan. Hal ini karena adanya beberapa pasal yang kontroversi dan multitafsir.

RUU ini punya tujuan mulia. Tetapi ada 5 pasal yang harus dicermati karena hukum bisa menjadi menakutkan daripada fungsi melindungi. Ini bisa menurunkan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara. Sebelum disahkan, sebaiknya pasal-pasal tersebut diperbaiki.

Pasal 2 mendalilkan negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana. Masalah yang timbul adalah menggeser asas praduga tak bersalah. Risikonya, pedagang atau pengusaha yang lemah dalam administrasi pembukuan, kekayaannya bisa dianggap ‘tidak sah’.

Demikian juga Pasal 3, yang menyatakan aset dapat dirampas meskipun proses pidana terhadap orangnya tetap berjalan. Ini akan menimbulkan dualisme hukum perdata dan pidana. Risikonya masyarakat bisa merasa dihukum dua kali: aset dirampas, sementara dirinya tetap diadili.

Berikutnya Pasal 5 ayat (2) huruf a, mengatakan perampasan dilakukan bila jumlah harta dianggap ‘tidak seimbang’ dengan penghasilan sah. Persoalannya frasa kalimat ‘tidak seimbang’ sangat subjektif. Risikonya seorang petani yang mewarisi tanah tanpa dokumen lengkap bisa dicurigai, karena asetnya dianggap lebih besar dari penghasilan hariannya.

Pasal 6 ayat (1) juga perlu dicermati. Aset bernilai minimal Rp 100 juta bisa dirampas. Persoalannya ambang batas nominal bisa salah sasaran. Karena seorang buruh yang berhasil membeli rumah sederhana Rp 150 juta bisa terjerat, sementara penjahat bisa menyiasati dengan memecah aset di bawah Rp 100 juta.

Selanjutnya Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan aset tetap bisa dirampas meskipun tersangka meninggal, kabur, atau dibebaskan. Persoalannya hal ini bisa merugikan ahli waris dan pihak ketiga yang beritikad baik. Risikonya, anak-anak bisa kehilangan rumah warisan satu-satunya karena orang tuanya pernah dituduh tindak pidana.

Yang juga penting untuk dicermati adalah prosedur perampasan (blokir, sita, pembuktian), di mana didalilkan setelah aset disita, pihak yang keberatan harus membuktikan bahwa harta itu sah (reverse burden of proof). Ini membalik beban pembuktian ke rakyat. Risikonya, rakyat yang tidak paham hukum bisa kehilangan aset karena tidak mampu menunjukkan dokumen formal.

Karena itu, saya menyarankan pembahasan RUU memperjelas definisi pasal-pasal yang kontroversial tersebut. Mulai dari Istilah ‘tidak seimbang’, di mana harus punya ukuran objektif, laporan pajak, standar profesi, atau data ekonomi. Juga perlindungan kepada pihak ketiga dan ahli waris, untuk ditegaskan bahwa harta orang beritikad baik tidak boleh dirampas.

Pun demikian soal pembuktian. Harus tetap menjadi beban aparat penegak hukum. Karena siapa yang menuduh wajib membuktikan, bukan rakyat. Termasuk harus ada putusan pengadilan independen sebagai syarat mutlak perampasan, karena tidak boleh ada perampasan tanpa persetujuan hakim.

Begitu pula proses perampasan, harus transparan dan mengutamakan akuntabilitas publik sehingga proses perampasan harus terbuka, diawasi media dan masyarakat. Negara juga harus menyediakan bantuan hukum gratis, terutama bagi rakyat kecil yang terdampak.

Terakhir, sosialisasi dan literasi hukum harus dikerjakan masif. Rakyat harus diedukasi agar tahu hak-haknya, sehingga tidak mudah ditakut-takuti. Karena ibarat pedang bermata dua, rakyat kecil bisa dikriminalisasi hanya karena lemah administrasi. Sedangkan orang kaya bisa melindungi aset dengan pengacara dan dokumen.

Oleh:
Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, (Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

TAGS :

BERITA TERKAIT

bnn1

Tutup Turnamen Futsal Pelajar, Gubernur Motivasi Atlet Muda Raih Prestasi Lebih Tinggi

Borneoindotimes.com NUNUKAN – Tepuk tangan riuh mengiringi berakhirnya Turnamen Futsal Tingkat Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah (MA) Piala Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Kabupaten Nunukan, Sabtu (11/7) malam. Setelah menyuguhkan pertandingan penuh semangat dan sportivitas selama penyelenggaraan turnamen, Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal…

Read More...

Anggota DPR RI, Rahmawati Minta Tenaga Kerja Lokal Dominan di Proyek KIHI

Borneoindotimes.com TANJUNG SELOR — Proses rekrutmen tenaga kerja PT Kalimantan Aluminium Industri (KAI) di luar Kalimantan Utara (Kaltara) menuai sorotan publik. Pasalnya, perusahaan yang beroperasi di Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Tana Kuning–Mangkupadi, Kabupaten Bulungan itu diduga melakukan perekrutan di Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK Singosari, Malang, Jawa Timur.   Informasi ini mencuat berawal dari…

Read More...

PJs Bupati Berau Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda 

Borneoindotimes.com BERAU – Pemkab Berau menggelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda (HSP) ke-96 tahun 2024 di halaman Kantor Bupati Berau, Senin (28/10/2024). Upacara dipimpin oleh Penjabat sementara (Pjs) Bupati Berau, Sufian Agus.     Adapun tema yang diangkat pada HSP 2024 yaitu, Maju Bersama Indonesia Raya. Tema tersebut merupakan sebuah pesan kepada seluruh pihak untuk…

Read More...

Reses ke Tarakan Supa’ad Bahas Beasiswa hingga Sistem Zonas

Borneo Indo Times – Tanjung Selor   Sebanyak 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) saat ini telah usai melakukan reses atau serapan aspirasi masyarakat masa sidang II tahun 2023 di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Salah satunya anggota DPRD Kaltara Supa’ad Hadianto, yang melakukan reses di kota Tarakan untuk membahas masalah pendidikan. Banyak…

Read More...

Parade Musik Saur dihadiri Gubernur Zainal Paliwang

Borneo Indo Times.com Tarakan Usai menghadiri undangan berbuka bersama Serikat Pemuda Jawa (SPJ) Kalimantan Utara (Kaltara) di Tanjung Selor, Gubernur Kaltara Drs. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum bertolak ke Tarakan. Selama bulan Ramadan, masyarakat di Kaltara mempunyai cara tersendiri dalam mengekspresikan kegembiraan. Seperti di Tarakan, Sabtu (15/4/2023) malam tadi, Gubernur menghadiri sekaligus melepas secara…

Read More...