e8ae1aeb-55e3-4569-b1ec-3edd667dc595

Perlindungan Profesi Wartawan

KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.

Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:

Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi:

  1. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
  2. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
  3. Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
  4. Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
  5. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
  6. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
  7. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublik Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
  8. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

Jakarta, 25 April 2008

Standar ini disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, lembaga terkait, serta Dewan Pers di Jakarta, 25 April 2008. Sebelum disahkan, draft Standar Perlindungan Profesi Wartawan telah dibahas melalui serangkaian diskusi yang digelar Dewan Pers.

bnn1
iklan Pemprov kaltara

TERPOPULER

Panpus I DPRD Kaltara Menggelar Rapat Kerja Terkait Ranperda RIPPAR Tahun 2025-2030 

Borneoindotimes.com TARAKAN, – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025-2035. Rapat ini berlangsung pada Rabu (19/3/25) dan dipimpin oleh Sekretaris Pansus I, H. Ladullah. Dalam rapat tersebut, H. Ladullah menjelaskan bahwa rapat kali ini bertujuan…

Read More...

Bupati Ibrahim Ali Harap Beroperasinya LNG Mini Dapat Membuka

Borneo Indo Times.com – Tana Tidung  Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara di dampingi Bupati Tana Tidung bersama Anggota DPR RI Komisi VII meresmikan dan beroperasinya PT Kayan LNG Nusantara yang merupakan mini kayan LNG Nusantara yang pertama di Indonesia yang berada di Desa Tana Merah Barat Kecamatan Tana Lia Kabupaten Tana Tidung, Minggu (30/4/2023)….

Read More...

Tutup Debat Pemilu, Walikota Himbau Pemuda Berperan Aktif Dalam Hal Hak Suaranya

Borneo Indo Times.Com – Tarakan  Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes, menutup secara resmi Kompetisi Debat Pemilu Tingkat SMA/SMK/MA se-Kota Tarakan, Senin, (29/05/23).  Wali Kota menyambut baik atas pelaksanaan kegiatan tersebut sekaligus memberikan apresiasi atas penampilan debat yang berkualitas dan berbobot dari seluruh peserta.  Ia pun meyakini dengan penampilan tersebut, menjadi harapan sebagai gambaran…

Read More...

Libatkan Peran Orang Tua Ciptakan Generasi Z Tangguh

Borneoindotimes.com TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Hubungan Antar Lembaga Sekretariat Daerah (Setda) Kaltara, Ir. Wahyuni Nuzband, M.A.P, menghadiri Seminar Parenting bertema “Sukses Menjadi Sahabat Generasi Z”, di selenggarakan di gedung gadis lantai 1, Sabtu (31/8). Dalam sambutannya, Wahyuni Nuzband…

Read More...

Masyarakat Teluk Hadiri Kampanye MP AW

Borneoindotimes.com Berau – Masyarakat Teluk Harapan hadir pada Kampanye Paslon nomor 1(Satu) MP AW Warga sambut dengan sukacita program yang disampaikan, baru baru ini Madri Pani di dampingi para juru kampanye dan relawan untuk bertatap muka dengan masyarakat kampung teluk harapan Selanjutnya,pada orasi Madri Pani pertama menyatakan komitmennya maju sebagai calon bupati Berau bersama wakilnya…

Read More...