e8ae1aeb-55e3-4569-b1ec-3edd667dc595

Perlindungan Profesi Wartawan

KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.

Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:

Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi:

  1. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
  2. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
  3. Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
  4. Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
  5. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
  6. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
  7. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublik Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
  8. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

Jakarta, 25 April 2008

Standar ini disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, lembaga terkait, serta Dewan Pers di Jakarta, 25 April 2008. Sebelum disahkan, draft Standar Perlindungan Profesi Wartawan telah dibahas melalui serangkaian diskusi yang digelar Dewan Pers.

bnn1
iklan Pemprov kaltara

TERPOPULER

Dorong Peningkatan Produksi Pangan

Borneoindotimes.com SEBATIK – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH, M.Hum, resmi mengukuhkan Pengurus Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kaltara periode 2024–2029. Acara pengukuhan tersebut digelar di Desa Tanjung Aru, Sebatik Timur, Senin (16/9). Dalam sambutannya, Gubernur memberikan selamat kepada pengurus baru yang terpilih dalam Rembug Paripurna KTNA yang dilaksanakan pada 5…

Read More...

SMSI Dorong DPR Percepat Revisi UU Penyiaran

Borneoindotimes.com JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas soal OTT (Over-The-Top untuk masa depan merah Putih di Jakarta Selatan (9/11/2024). Hasil FGD SMSI menegaskan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang Penyiaran untuk mengakomodasi perkembangan layanan OTT untuk perlindungan terhadap konten lokal. Sekertaris SMSI Pusat, Makali Kumar mengatakan SMSI telah membentuk tim…

Read More...

Gubernur Kalimantan Utara Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Borneoindotimes.com Jakarta – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menegaskan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Kaltara dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal ini disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (16/7) pagi. Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat sinergi antara…

Read More...

Jelang Idul Fitri, Gubernur Sidak Ke Pasar Induk Tanjung Selor

  Borneo Indo Time.com – Tanjung Selor Guna memastikan ketersediaan stok bahan pokok dan pangan aman sehari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah (H) atau Lebaran 2023, Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Drs. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Pasar Induk Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Jumat (21/4/2023). Didampingi…

Read More...

Jaga Kamtibmas, Gubernur minta bangun Pos Terpadu di Kawasan Industri KIPI

Borneoindotimes.com Bulungan, – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum meminta agar dibangun Pos Terpadu di kawasan industri strategis nasional PT. Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI). Hal itu disampaikan Gubernur Zainal saat melakukan kunjungan kerja di PT. KIPI di Desa Mangkupadi, Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Rabu (12/11). Gubernur Zainal meninjau…

Read More...