e8ae1aeb-55e3-4569-b1ec-3edd667dc595

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

03 Mei 2026 14:58
IMG-20260503-WA0010

Borneoindotimes.com

JAKARTA- Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan sekitar 3000 perusahaan pers siber mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selama ini memberi kemudahan perusahaan pers untuk mengurus badan hukum.

Demikian ditegaskan oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus dalam keterangan pers menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day), Minggu, 3 Mei 2026 di Jakarta.

Hari Kebebasan Pers Sedunia, dirayakan setiap 3 Mei sejak dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB tahun 1993.

PBB telah menetapkan Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei, menyusul inisiatif para wartawan Afrika yang berkumpul di Windhoek, Namibia 1991.

Pertemuan yang memperjuangkan kebebasan pers itu diselenggarakan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan menetapkan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia.

Hari ini, 3 Mei 2026, peringatakan Hari Kebebasan Pers Sedunia dipusatkan di Zambia. “Tidak berlebihan kalau hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat, dan apatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung hak asasi manusia dan sekaligus menghargai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberi legitimasi hukum pada perusahaan media,” kata Firdaus yang kini menjalani dua periode kepemimpinannya sebagai ketua umum SMSI.

“Untuk mempercepat kebebasan pers kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tambah Firdaus.

Menurut Firdaus, untuk mengukuhkan kebebasan pers telah ditegaskan dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Kebebasan atau kemerdekaan pers selanjutnya ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dalam konsiderans UU tentang pers itu disebutkan, kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kemerdekaan pers dalam UU Pers pada Bab II Pasal 2 disebutkan, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.

Kemudian di bab yang sama pada pasal 4 ayat 1 dilanjutkan, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.

Dilanjutkan ayat 2 sebagai penegasan: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Pada ayat 3 pasal yang sama ditegaskan lagi, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” kata Firdaus. (*)

TAGS :

BERITA TERKAIT

bnn1

Kaltara Siapkan Kebutuhan Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024

Borneo Indo Times.com, Tanjung Selor – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mulai menyusun kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selanjutnya akan diusulkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada akhir Januari ini. Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai BKD Provinsi Kaltara, Yusuf Suardi menjelaskan bahwa…

Read More...

Lomba Balap Perahu, Sukses Terselenggara

Borneo Indo Times.com TANJUNG SELOR – Lomba balap perahu dengan memperebutkan total hadiah Rp 225 juta sukses diselenggarakan. Perlombaan yang di gelar di Sungai Kayan sejak 30 Oktober 2023 ini termasuk dalam rangkaian Benuanta Fest 2k23 Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-11 Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) ini diikuti total 41 perahu peserta. Gubernur Drs. H. Zainal…

Read More...

SMSI Bersinergi Bersama TNI-Polri, Deklarasi Damai Pemilu 2024

Borneo Indo Times.Com Tanjung Selor Kalimantan Utara – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara bersama Serikat Media Siber Indonesia dan unsur Forkopimda Kaltara Serta Kabupaten Bulungan gelar deklarasi damai Pemilu 2024. baru baru ini bertempat di Aula Room Hotel Crown Bulungan.   Penandatangan komitmen dalam menciptakan situasi kamtibmas di wilayah Kaltara tetap aman, damai dan kondusif….

Read More...

Sekprov Kaltara Tegaskan Dana Reboisasi Rp332 Miliar Aman dan Tak Ada Penyimpangan, Pengelolaan Sesuai Aturan

Borneoindotimes.com TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) berjalan sesuai ketentuan dan tidak terdapat penyimpangan maupun dana yang hilang sebagaimana narasi yang berkembang dalam sejumlah pemberitaan. Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., menanggapi pemberitaan mengenai penggunaan DBHDR pada lima Organisasi…

Read More...

Tutup Debat Pemilu, Walikota Himbau Pemuda Berperan Aktif Dalam Hal Hak Suaranya

Borneo Indo Times.Com – Tarakan  Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes, menutup secara resmi Kompetisi Debat Pemilu Tingkat SMA/SMK/MA se-Kota Tarakan, Senin, (29/05/23).  Wali Kota menyambut baik atas pelaksanaan kegiatan tersebut sekaligus memberikan apresiasi atas penampilan debat yang berkualitas dan berbobot dari seluruh peserta.  Ia pun meyakini dengan penampilan tersebut, menjadi harapan sebagai gambaran…

Read More...