Borneoindotimes.com
MALINAU – Pemerintah Kabupaten Malinau mulai melakukan upaya penguatan proses pengakuan wilayah adat melalui entry meeting verifikasi hutan adat sebagai langkah memastikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat di daerah. Kegiatan berlangsung di Ruang Tebengang, Selasa (19/5/2026) pagi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Dr. Ernes Silvanus, S.Pi., M.M., M.H., membuka secara resmi kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mengawal proses panjang verifikasi hutan adat, khususnya jajaran Dinas terkait yang terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Menurut Ernes, mewujudkan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat bukanlah proses yang mudah. Diperlukan sinkronisasi antara harapan masyarakat adat dengan ketentuan regulasi pemerintah agar hasilnya dapat diterima semua pihak.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah bekerja keras hingga kegiatan ini dapat terlaksana hari ini. Proses ini cukup panjang dan detail, tetapi ini penting demi kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat di Kabupaten Malinau,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengakuan hutan adat tidak hanya berkaitan dengan legalitas wilayah. Proses ini juga menjadi upaya menjaga ruang hidup masyarakat adat agar tetap dapat menjalankan aktivitas sosial, budaya, dan ekonomi secara berkelanjutan.
Sekda menegaskan, verifikasi dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan konflik batas wilayah antar masyarakat adat di kemudian hari. Karena itu, seluruh pihak diminta terbuka dan mengedepankan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan persoalan batas wilayah adat.
“Jangan sampai setelah pengakuan diberikan justru muncul konflik baru. Karena itu kita harus jujur, terbuka, dan memanfaatkan kearifan lokal dalam menyelesaikan persoalan batas wilayah,” katanya.
Selain memberikan kepastian hukum, pengakuan hutan adat juga dinilai penting untuk menjaga kelestarian ekosistem hutan, melindungi kearifan lokal, serta mempertahankan pengetahuan tradisional masyarakat adat yang diwariskan secara turun-temurun.(hbb/prokompim/red)












