Borneoindotimes.com
TARAKAN, – Anggota DPRD Kalimantan Utara Daerah Pemilihan Tarakan, Syamsuddin Arfah, menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Kegiatan berlangsung di Warung Makan Mak Enek, Tarakan, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan yang dihadiri ratusan peserta itu didominasi ibu rumah tangga. Sejumlah pengurus DPD PKS Kota Tarakan juga tampak hadir.
Menurut Syamsuddin, penguatan ketahanan keluarga menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun masyarakat yang berkualitas.
“Keluarga merupakan unit terkecil yang menentukan kualitas kehidupan sosial. Karena itu, pembangunan ketahanan keluarga perlu mendapat perhatian melalui implementasi regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara,” kata Syamsuddin.
Ia menegaskan, ketahanan keluarga sangat penting untuk memperkuat struktur masyarakat.
“Ketahanan keluarga menjadi hal yang sangat penting untuk memperkuat keluarga. Kalau keluarganya kuat, masyarakat juga akan menjadi kokoh,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Syamsuddin menjelaskan substansi Perda tersebut tidak hanya mengatur hubungan antaranggota keluarga, tetapi juga mencakup upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia. Di antaranya melalui pencegahan stunting, penguatan pendidikan karakter, hingga perlindungan terhadap seluruh anggota keluarga.
“Dalam ketahanan keluarga ini ada penguatan pencegahan stunting, penguatan penjagaan moral, sekaligus bagaimana kita menjaga seluruh anggota keluarga,” katanya.
Syamsuddin menilai berbagai tantangan sosial yang berkembang saat ini membutuhkan ketahanan keluarga yang lebih kuat. Keluarga yang mampu menjalankan fungsi pendidikan, perlindungan, dan pembinaan dinilai akan lebih siap menghadapi perubahan sosial maupun perkembangan teknologi.
Ia berharap sosialisasi Perda tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya membangun keluarga yang harmonis, sehat, dan mandiri sebagai bagian dari pembangunan daerah.
Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2018 menjadi landasan hukum penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga. Regulasi itu bertujuan mewujudkan keluarga yang tangguh secara fisik, mental, sosial, dan ekonomi sehingga mampu berperan dalam mendukung pembangunan daerah.(Hms)












