e8ae1aeb-55e3-4569-b1ec-3edd667dc595

Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Kasus TPPU Edc Cash Tak Adil dan Abaikan Akta Van Dading

22 Oktober 2024 06:52
IMG-20241022-WA0014

Borneoindotimes.com

Kota Bekasi, – Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menggelar sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan agenda pembacaan Pledoi untuk 3 terdakwa dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dua terdakwa dalam kasus investasi EDC Cash, Senin (21/10/2024).

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sari 1, Kuasa Hukum Terdakwa Dohar Jani Simbolon, S.H., M.H., menyatakan belum siap untuk membacakan Pledoi atau Pembelaan untuk terdakwa Asep, Rokip dan Jati Bayu Aji.

“Kami belum siap yang mulia untuk membacakan pledoi, kami minta waktu dua minggu untuk mempersiapkan nota pembelaan kami, ” ucap Dohar.

Ketua Majelis Hakim, DR. Istiqomah Bahrawi, SH.MH akhirnya menerima permohonan kuasa hukum tiga terdakwa Asep, Rokip dan Jati Bayu Aji dan memberikan kesempatan lagi pada 4 November 2024 mendatang.

Sementara kata Dohar, untuk tuntutan hukuman yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Abdurrahman Yusuf selama 12 tahun penjara dan Suryani selama 15 tahun penjara dinilai tidak memperhatikan dan mengabaikan hal – hal yang meringankan para terdakwa dan tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).

Dohar menekankan bahwa tuntutan JPU terhadap kliennya tidak mencerminkan pertimbangan yang seharusnya diberikan.

“Kita juga kecewa karena pertimbangan yang meringankan itu tidak ada. Kami sudah berdamai, tetapi itu tidak dipertimbangkan,” ungkapnya dengan nada menyesal.

Menurutnya, banyak faktor yang seharusnya dapat meringankan hukuman bagi kliennya, namun justru diabaikan oleh pihak JPU.

Di dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 36 Tahun 2011, kata Dohar, Jaksa diharuskan untuk memperhatikan keadaan masyarakat dan bagaimana hubungan antara korban dan terdakwa.

“Korban sudah berdamai dengan para terdakwa. Akta Van Dading sudah mendapatkan putusan Inchrah, kenapa ini tidak dilihat oleh JPU?” tanyanya.

Dohar juga menilai bahwa tuntutan JPU 12 tahun untuk terdakwa Abdurrahman Yusuf dan Suryani dituntut 15 tahun, dianggap JPU tidak memiliki hati nurani dalam menjalankan tugasnya.

“Karena tuntutan yang diberikan tidak mencerminkan keadilan. Ini harusnya ada SOP nya yang mengatur pelaksanaan hukum acara pidana. Di mana letak keadilan dalam tuntutan ini?” tegasnya.

Masalah barang bukti yang tersimpan di Rumah Penampungan Barang Sitaan Negara (Rupbasan), Dohar menjelaskan bahwa terdapat aset yang telah dirampas dan ada pula yang berada di rekening penampungan Kejaksaan.

Ia menunjukkan kebingungannya terkait tindakan Jaksa yang menyerahkan aset sitaan terdakwa ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Padahal kata Dohar,sebelumnya ketika saksi dari LPSK diminta keterangannya oleh majelis hakim, saksi LPSK mengatakan bahwa jika ada suatu paguyuban resmi yang dibentuk para korban maka aset sitaan para terdakwa bisa diberikan ke Paguyuban sebagai ganti rugi untuk para korban.

“Sementara dalam proses sidang ini paguyuban para korban adalah Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama yang seharusnya menerima aset sitaan para terdakwa sebagai hak ganti rugi, lalu kenapa JPU menyebutkan LPSK, ” kata Dohar heran.

“Apakah mereka (JPU) mau lepas tangan? Kita akan bongkar rekayasa ini dalam pembelaan kami,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan konsistensi JPU dalam dakwaan dan penuntutan, mengingat total kerugian yang disebutkan dalam dakwaan, nilainya juga telah di appraisal oleh Bareskrim.

“Kenapa Jaksa merubah isi dakwaan setelah tahapan persidangan dakwaan sudah disampaikan di Pengadilan? Harusnya itu sudah final,” jelasnya.

Dohar berharap agar Hakim PN Kota Bekasi dapat memeriksa berkas perkara dengan adil dan mempertimbangkan semua aspek, termasuk perdamaian yang telah dicapai.

“Kami berharap terdakwa dihukum se fair mungkin, karena terdakwa sudah koperatif dan terbuka soal aset mereka. Untuk itu terdakwa bisa dibebaskan, itu lebih baik. Ada dasar hukum yang jelas untuk itu,” tutupnya.

Dohar dkk berharap proses hukum selanjutnya para terdakwa mendapatkan keadilan yang seimbanh serta mengingatkan semua pihak akan pentingnya memperhatikan SOP dalam setiap tuntutan yang diajukan.

TAGS :

BERITA TERKAIT

bnn1
iklan Pemprov kaltara

TERPOPULER

Pemprov Kaltara Terus Memperkuat Stabilitas Ekonomi

Borneoindotimes.com Tanjung Selor – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus memperkuat strategi dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong percepatan transformasi digital di daerah. Upaya ini diwujudkan melalui High Level Meeting (HLM) Konsolidasi Program Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H….

Read More...

Rapat Paripurna ke- 6 DPRD Provinsi Kalimantan Utara

Borneo Indo Times.com Tanjung Selor DPRD Provinsi Kalimantan utara Melaksanakan Rapat Paripurna ke -6 masa persidangan I tahun 2023 yang di selenggarakan di ruang Rapat kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah propinsi Kalimantan Utara (27/3/2023) Rapat paripurna Dipimpin oleh ketua DPRD Propinsi kalimantan utara Albertus stefanus dan dihadiri oleh gubernur dan wakil gubernur Kaltara serta unsur…

Read More...

Paslon Bupati Berau Gelar Kampanye Di Kampung Pisang Pisang Sampaikan Program unggulan Pro Rakyat

Borneoindotimes.com TANJUNG REDEB – Calon Bupati Berau nomor urut 2, Sri Juniarsih Mas, melanjutkan agenda silaturahminya dengan masyarakat pada Sabtu (9/11/2024) di Kampung Pisang-Pisangan, Kecamatan Tabalar. Acara yang berlangsung di kediaman Bapak Ilham ini dihadiri oleh sekitar 1.480 warga setempat dan diwarnai dengan jamuan makan siang yang sederhana namun penuh kehangatan. Dalam kesempatan tersebut, perwakilan…

Read More...

Warga Desa Nawang Baru Di Perbatasan RI -Malaysia Berunjuk Rasa

Borneo Indo Times.Com TANJUNG SELOR – Warga desa Nawang Baru Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara). Menggelar unjuk rasa di bawah tower Base Transceiver Station atau BTS di daerah Long Nawang, Kamis 10 Agustus 2023. Aksi damai itu Sebagai ekspresi kekecewaan dan kekesalan masyarakat Apau Kayan pada jaringan Telkom atau 𝖳elkomsel yang sudah…

Read More...

Pjs Bupati Malinau Apresiasi

Borneoindotimes.com Malinau – Pjs Bupati Malinau Pollymaart Sijabat mengaku bangga dengan keberanian para peserta lomba fashion show yang tampil di hari Selasa (22/10/2024) pagi yang dipusatkan di ruang tebengang kantor Bupati Malinau.     Kegiatan ini diikuti ratusan peserta baik dewasa maupun anak. Mereka tampil dengan mengenakan busana batik daerah lokal kabupaten Malinau.   Pjs Bupati…

Read More...