e8ae1aeb-55e3-4569-b1ec-3edd667dc595

Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Kasus TPPU Edc Cash Tak Adil dan Abaikan Akta Van Dading

22 Oktober 2024 06:52
IMG-20241022-WA0014

Borneoindotimes.com

Kota Bekasi, – Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menggelar sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan agenda pembacaan Pledoi untuk 3 terdakwa dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dua terdakwa dalam kasus investasi EDC Cash, Senin (21/10/2024).

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sari 1, Kuasa Hukum Terdakwa Dohar Jani Simbolon, S.H., M.H., menyatakan belum siap untuk membacakan Pledoi atau Pembelaan untuk terdakwa Asep, Rokip dan Jati Bayu Aji.

“Kami belum siap yang mulia untuk membacakan pledoi, kami minta waktu dua minggu untuk mempersiapkan nota pembelaan kami, ” ucap Dohar.

Ketua Majelis Hakim, DR. Istiqomah Bahrawi, SH.MH akhirnya menerima permohonan kuasa hukum tiga terdakwa Asep, Rokip dan Jati Bayu Aji dan memberikan kesempatan lagi pada 4 November 2024 mendatang.

Sementara kata Dohar, untuk tuntutan hukuman yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Abdurrahman Yusuf selama 12 tahun penjara dan Suryani selama 15 tahun penjara dinilai tidak memperhatikan dan mengabaikan hal – hal yang meringankan para terdakwa dan tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).

Dohar menekankan bahwa tuntutan JPU terhadap kliennya tidak mencerminkan pertimbangan yang seharusnya diberikan.

“Kita juga kecewa karena pertimbangan yang meringankan itu tidak ada. Kami sudah berdamai, tetapi itu tidak dipertimbangkan,” ungkapnya dengan nada menyesal.

Menurutnya, banyak faktor yang seharusnya dapat meringankan hukuman bagi kliennya, namun justru diabaikan oleh pihak JPU.

Di dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 36 Tahun 2011, kata Dohar, Jaksa diharuskan untuk memperhatikan keadaan masyarakat dan bagaimana hubungan antara korban dan terdakwa.

“Korban sudah berdamai dengan para terdakwa. Akta Van Dading sudah mendapatkan putusan Inchrah, kenapa ini tidak dilihat oleh JPU?” tanyanya.

Dohar juga menilai bahwa tuntutan JPU 12 tahun untuk terdakwa Abdurrahman Yusuf dan Suryani dituntut 15 tahun, dianggap JPU tidak memiliki hati nurani dalam menjalankan tugasnya.

“Karena tuntutan yang diberikan tidak mencerminkan keadilan. Ini harusnya ada SOP nya yang mengatur pelaksanaan hukum acara pidana. Di mana letak keadilan dalam tuntutan ini?” tegasnya.

Masalah barang bukti yang tersimpan di Rumah Penampungan Barang Sitaan Negara (Rupbasan), Dohar menjelaskan bahwa terdapat aset yang telah dirampas dan ada pula yang berada di rekening penampungan Kejaksaan.

Ia menunjukkan kebingungannya terkait tindakan Jaksa yang menyerahkan aset sitaan terdakwa ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Padahal kata Dohar,sebelumnya ketika saksi dari LPSK diminta keterangannya oleh majelis hakim, saksi LPSK mengatakan bahwa jika ada suatu paguyuban resmi yang dibentuk para korban maka aset sitaan para terdakwa bisa diberikan ke Paguyuban sebagai ganti rugi untuk para korban.

“Sementara dalam proses sidang ini paguyuban para korban adalah Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama yang seharusnya menerima aset sitaan para terdakwa sebagai hak ganti rugi, lalu kenapa JPU menyebutkan LPSK, ” kata Dohar heran.

“Apakah mereka (JPU) mau lepas tangan? Kita akan bongkar rekayasa ini dalam pembelaan kami,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan konsistensi JPU dalam dakwaan dan penuntutan, mengingat total kerugian yang disebutkan dalam dakwaan, nilainya juga telah di appraisal oleh Bareskrim.

“Kenapa Jaksa merubah isi dakwaan setelah tahapan persidangan dakwaan sudah disampaikan di Pengadilan? Harusnya itu sudah final,” jelasnya.

Dohar berharap agar Hakim PN Kota Bekasi dapat memeriksa berkas perkara dengan adil dan mempertimbangkan semua aspek, termasuk perdamaian yang telah dicapai.

“Kami berharap terdakwa dihukum se fair mungkin, karena terdakwa sudah koperatif dan terbuka soal aset mereka. Untuk itu terdakwa bisa dibebaskan, itu lebih baik. Ada dasar hukum yang jelas untuk itu,” tutupnya.

Dohar dkk berharap proses hukum selanjutnya para terdakwa mendapatkan keadilan yang seimbanh serta mengingatkan semua pihak akan pentingnya memperhatikan SOP dalam setiap tuntutan yang diajukan.

TAGS :

BERITA TERKAIT

bnn1
iklan Pemprov kaltara

TERPOPULER

DPD KNPI Kabupaten Berau Gelar Bhakti Sosial

Borneo Indo Times.com Kalimantan Timur – Kabupaten Berau DPD KNPI Kabupaten Berau Gelar Bhakti Sosial Buka puasa bersama dan pembagian sembako yang dilaksanakan di cafe Kopi Ria Jalan Diponegoro Minggu 30 Maret 2024 yang dihadiri oleh perwakilan kejaksaan, Dandim, kepolisian dan dispora kabupaten berau. Ketua DPD KNPI kabupaten Berau Hardiansyah mengatakan bahwa kegiatan sosial ini…

Read More...

Gubernur Dukung Penuh Pesparawi Kaltara Pada Lomba Tingkat Nasional

Borneoindotimes.com MALINAU – Usai melaksanakan rangkaian kegiatannya di Pulau Bunyu, Gubernur Dr. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum melanjutkan agenda perjalanannya ke Bumi Intimung guna menutup acara perlombaan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi), Rabu (11/9). Dalam sambutannya, ia mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Malinau menyuksekan lomba Pesparawi pertama di tingkat Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) ini. Mengenai…

Read More...

Pemprov Kaltara Terus Memperkuat Stabilitas Ekonomi

Borneoindotimes.com Tanjung Selor – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus memperkuat strategi dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong percepatan transformasi digital di daerah. Upaya ini diwujudkan melalui High Level Meeting (HLM) Konsolidasi Program Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H….

Read More...

Jadi Saksi Pernikahan, Bupati Ibrahim Ali Serahkan Sertifikat Elsimil

Borneo Indo Times.Com  TANA TIDUNG – Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung bersama Ketua DPRD Tana Tidung, Dandim 0914/TNT beserta Istri, Ketua dan Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Tana Tidung menghadiri Pesta Pernikahan Eqy dan dr.Vivi putri dari Bapak Darwis, Kalak BPBD Tana Tidung. Bupati Tana Tidung Ibrahim menjadi saksi sekaligus menyampaikan sambutan perwakilan dari…

Read More...

Hari Pahlawan Momen Refleksi Memperkuat Semangat Nasionalisme Di Kalangan Generasi Muda

Borneoindotimes.com BERAU, – Peringatan Hari Pahlawan digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, di halaman Kantor Bupati Berau, Minggu (10/11/2024). Rangkaian Hari Pahlawan ini dimulai dengan upacara bendera dan dilanjutkan ziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Wijaya di Jalan Sultan Agung. Tema yang diusung dalam peringatan Hari Pahlawan 2024 ini adalah ‘Teladani Pahlawanmu dan Juga Cintai Negerimu’….

Read More...