BANNER

Mutasi Atau Penggantian Pejabat Jelang Pilkada Kena Sanksi Pidana Begini Kata Agung Sulistio

25 September 2024 10:50
IMG-20240925-WA0025

Borneoindotimes.com

Kuningan, Jawa Barat – Pimpinan redaksi SBI Agung Sulistio ingatkan kepala daerah dan pejabat kepala daerah terkait mutasi atau penggantian pajabat jelang pemilu kepala daerah ( Pilkada).Rabu 25 September 2024.

Kepala Daerah atau pejabat kepala daerah yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bisa dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Hal ini di atur dalam Pasal 71 ayat (2) UU No.10 tahun 2016 yang menyatakan “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri”

Di dalam pasal 162 ayat (3) UU No. 10 tahun 2016 menegaskan bahwa “Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri”

Berdasarkan Pasal 190 UU No.10 Tahun 2016 menyatakan bahwa Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor:100.2.1.3/1575/SJ Tertanggal 19 Maret 2024 yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan walikota seluruh Indonesia untuk tidak melakukan pergantian pejabat selama enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri dalam Negeri.

Selain itu, tidak hanya kepala daerah atau pejabat gubernur, bupati, dan wali kota saja yang dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Larangan itu juga berlaku bagi pejabat negara.

Berdasarkan pasal 71 ayat 1 UU No.10 Tahun 2016 disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau Lurah di larang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Dalam hal ini, potensi dugaan pelanggaran jabatan dan pelanggaran administrasi berdasarkan Pasal 1 angka 33 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022. Salah satu putusan terkait pelanggaran administrasi pemilu yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi No.41/PHPU.D-VI/2008.

Bahwa, karena kekosongan jabatan dalam pemerintahan, maka Pemerintah akan melakukan open Bidding jabatan secara terbuka dan kompetitif di kalangan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 15 Tahun 2019 dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, sering kali di temukan dalam pelaksanaan open bidding akan ada pihak-pihak yang melakukan Gratifikasi demi mendapatkan Jabatan. Gratifikasi merupakan akar dari korupsi yang dianggap kecil tetapi merusak. Larangan Gratifikasi di atur dalam Pasal 12b dan 12c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Adapun ancaman pidana bagi pelaku Gratifikasi yaitu dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1Miliar.

Lalu, bagaimana jika pemerintah Gagal Bayar Utang Pemerintah?

Gagal bayar dapat terjadi tanpa disengaja karena faktor-faktor yang tidak dapat dikendalikan. Dalam kasus tertentu, pemerintah dapat memilih untuk tidak membayar utangnya. Ada sejumlah alasan mengapa suatu pemerintah gagal bayar, termasuk tingkat utag yang tinggi, stagnasi ekonomi, kestabilan politik, dan bahkan krisis perbankan.

Apabila pemerintah gagal bayar, masyarakat akan kena imbas yang akhirnya terjadi krisis multidimensional, orang-orang akan menjarah, kriminalitas naik, dan pendapatan masyarakat pun tidak akan menutup lagi pengelurannya.

TAGS :

BERITA TERKAIT

bnn1
IMG-20231107-WA0008
IMG-20231024-WA0002
20230912_230527
20230912_230546
Screenshot 2023-09-14 192249
Screenshot 2023-09-14 115634
IMG-20230911-WA0009
IMG-20230911-WA0008
IMG-20230907-WA0008
IMG-20230907-WA0005
IMG-20230907-WA0007
IMG-20230905-WA0011
IMG-20230905-WA0002
IMG-20230905-WA0003
IMG-20230902-WA0004
IMG-20230901-WA0002
IMG-20230830-WA0001
IMG-20230830-WA0002
IMG-20230827-WA0018
IMG-20230827-WA0019
IMG-20230826-WA0001
IMG-20230824-WA0007
IMG-20230823-WA0007
IMG-20230821-WA0003
IMG-20230818-WA0006
0f8dc469-de22-462e-938a-87c13da791c2
IMG-20230815-WA0005
20230814_184350
IMG-20230812-WA0001
IMG-20230810-WA0012
IMG-20230809-WA0018
IMG-20230808-WA0006
IMG-20230806-WA0010
IMG-20230805-WA0002
IMG-20230804-WA0004
IMG-20230803-WA0000
a3198209615742a4947e0b653ed8b584
IMG-20230801-WA0000
IMG-20230728-WA0020
ab534fd9-83b9-4c02-b61a-423b56782ab5
IMG-20230723-WA0000
IMG-20230722-WA0001

TERPOPULER

Pembangunan KIPI dan PLTA sudah On The Track

Borneo Indo Times.com  TANJUNG SELOR – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Investasi/BKPM RI telah membuat peta jalan untuk sejumlah proyek atau program hilirisasi sampai pada tahun 2040. Peta jalan (roadmap) untuk proyek itu diperkirakan bisa mendatangkan investasi baru senilai US$ 545,3 miliar atau Rp 8.128 triliun (kurs Rp14.900 per US$) pada tahun 2040. Peta jalan itu…

Read More...

Wakil Bupati Kutai Timur Hadiri Pengukuhan Pengurus Persaudaraan Masyarakat Batak Dan Pesta Budaya.

Borneo Indo Times.Com Kutai Timur. Acara Kegiatan Pengukuhan Pengurus Persaudaraan Masyarakat Batak (PERMATA) Kecamatan Muara Wahau, Kongbeng Dan Telen, Di hadiri Oleh Wakil Bupati Kutai Timur DR H Kasmidi Bulang ST, MM, Unsur Muspida ToKo Adat dan Juga Insan Pers, Pelaksanaan nya digelar digedung Serba guna Kecamatan Muara Wahau Berjalan Lancar Dan Sukses, Minggu (3/9/2023)…

Read More...

Ke Perbatasan, Gubernur Tinjau Program Bedah Rumah dan Penyediaan Air Bersih Warga

SEI MENGGARIS, NUNUKAN – Didampingi sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum melakukan serangkaian kunjungan kerja ke salah satu wilayah perbatasan di provinsi ini. Hari pertama kunjungan, Sabtu (4/2/2023) Gubernur tiba di Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan. Agenda pertama mengunjungi kegiatan Bedah Rumah di daerah…

Read More...

Kecamatan Talisayan Gelar Pembinaan Anggota Linmas Kecamatan Dan Kampung

Borneo Indo Times.com Berau Kalimantan Timur – Dalam rangka Menciptakan Keamanan dan ketertipan pemilihan kepala kampung serentak tahun 2023 dan pemilihan umum 2024, Maka di gelar acara pembukaan Pembinaan anggota linmas kecamatan dan kampung sekecamatan talisayan yang dilaksanakan di taman sungai dumaring dan demangroop kampung dumaring kecamatan talisayan kabupaten berau pada senin (25/9/2023) “Camat Talisayan…

Read More...

Deklarasi BTNI: Erros Djarot Serukan Indonesia Bebas Diskriminasi Etnis

Borneo Indo Times.com JAKARTA— Bangsa Indonesia sebagai bangsa multi etnis, harus dibebaskan dari segala diskriminasi etnis. Banyak warga Tionghoa yang ikut berjuang membebaskan negeri ini dari penjajahan di masa lalu. Budayawan yang berkomitmen kebangsaan Erros Djarot menyerukan hal itu dalam sambutannya di acara deklarasi Bhineka Tionghoa Nasionalis Indonesia (BTNI). Erros menyebut sejumlah orang Tionghoa turut…

Read More...