e8ae1aeb-55e3-4569-b1ec-3edd667dc595

Mutasi Atau Penggantian Pejabat Jelang Pilkada Kena Sanksi Pidana Begini Kata Agung Sulistio

25 September 2024 10:50
IMG-20240925-WA0025

Borneoindotimes.com

Kuningan, Jawa Barat – Pimpinan redaksi SBI Agung Sulistio ingatkan kepala daerah dan pejabat kepala daerah terkait mutasi atau penggantian pajabat jelang pemilu kepala daerah ( Pilkada).Rabu 25 September 2024.

Kepala Daerah atau pejabat kepala daerah yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bisa dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Hal ini di atur dalam Pasal 71 ayat (2) UU No.10 tahun 2016 yang menyatakan “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri”

Di dalam pasal 162 ayat (3) UU No. 10 tahun 2016 menegaskan bahwa “Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri”

Berdasarkan Pasal 190 UU No.10 Tahun 2016 menyatakan bahwa Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor:100.2.1.3/1575/SJ Tertanggal 19 Maret 2024 yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan walikota seluruh Indonesia untuk tidak melakukan pergantian pejabat selama enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri dalam Negeri.

Selain itu, tidak hanya kepala daerah atau pejabat gubernur, bupati, dan wali kota saja yang dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Larangan itu juga berlaku bagi pejabat negara.

Berdasarkan pasal 71 ayat 1 UU No.10 Tahun 2016 disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau Lurah di larang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Dalam hal ini, potensi dugaan pelanggaran jabatan dan pelanggaran administrasi berdasarkan Pasal 1 angka 33 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022. Salah satu putusan terkait pelanggaran administrasi pemilu yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi No.41/PHPU.D-VI/2008.

Bahwa, karena kekosongan jabatan dalam pemerintahan, maka Pemerintah akan melakukan open Bidding jabatan secara terbuka dan kompetitif di kalangan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 15 Tahun 2019 dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, sering kali di temukan dalam pelaksanaan open bidding akan ada pihak-pihak yang melakukan Gratifikasi demi mendapatkan Jabatan. Gratifikasi merupakan akar dari korupsi yang dianggap kecil tetapi merusak. Larangan Gratifikasi di atur dalam Pasal 12b dan 12c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Adapun ancaman pidana bagi pelaku Gratifikasi yaitu dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1Miliar.

Lalu, bagaimana jika pemerintah Gagal Bayar Utang Pemerintah?

Gagal bayar dapat terjadi tanpa disengaja karena faktor-faktor yang tidak dapat dikendalikan. Dalam kasus tertentu, pemerintah dapat memilih untuk tidak membayar utangnya. Ada sejumlah alasan mengapa suatu pemerintah gagal bayar, termasuk tingkat utag yang tinggi, stagnasi ekonomi, kestabilan politik, dan bahkan krisis perbankan.

Apabila pemerintah gagal bayar, masyarakat akan kena imbas yang akhirnya terjadi krisis multidimensional, orang-orang akan menjarah, kriminalitas naik, dan pendapatan masyarakat pun tidak akan menutup lagi pengelurannya.

TAGS :

BERITA TERKAIT

bnn1
iklan Pemprov kaltara

TERPOPULER

Kontingen PON Kaltara Tampil Menggunakan Pakaian dan Aksesoris Khas Kaltara

borneoindotimes.com BANDA ACEH – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Drs. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum., menghadiri Opening Ceremonial Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh – Sumatera Utara 2024 yang dibuka langsung oleh Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, Senin (9/9). Aneka atraksi dan seni daerah disajikan didepan puluhan ribu…

Read More...

Pastikan Investasi Fokus Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

Borneoindotimes.com TANJUNG SELOR – Kaltara membutuhkan investasi karena investasi akan terus tumbuh juga akan mendatangkan penerimaan negara dan juga penerimaan daerah. Penata kelola Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltara, Rahman Putrayani menyebutkan sesuai dengan arahan Gubernur masuknya investasi ini juga akan membantu meningkatkan perekonomian yakni dengan menyerap tenaga kerja…

Read More...

Gubernur Ajak Dukung Pembangunan Hingga Salurkan Bantuan

Borneo Indo Times.com – Tana Tidung  Sejak awal puasa di bulan Ramadan 1444 H /2023, serangkaian agenda telah dilaksanakan. Hingga dipenghujung bulan puasa tahun ini, Gubernur Kalimantan Utara , Drs. H. Zainal A Paliwang, SH., M.Hum masih menyambangi beberapa daerah di 5 kabupaten/kota se-Kaltara. Kabupaten Tana Tidung (KTT) menggenapkan kegiatan Safari Ramadan di 5 kabupaten/kota…

Read More...

35 Anggota DPRD Kaltara 2024 – 2029 Dilantik

Borneoindotimes.com Bulungan – Sebanyak 35 anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) masa jabatan 2024 – 2029 dilantik di Ruang Paripurna DPRD Kaltara di jalan poros Bulungan – Malinau Gunung Seriang, Tanjung Selor pada Rabu (4/9). Kegiatan turut dihadiri Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si, Wakil Bupati, Ingkong Ala, SE, M.Si dan Sekretaris Daerah, Risdianto, S.Pi, M.Si…

Read More...

Bunda PAUD Sebut Tugas dan Peran Guru PAUD/TK Luar Biasa

Borneo Indo Times.Com TANJUNG SELOR – Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kalimantan Utara (Kaltara), Hj. Rachmawati Zainal, S.H., menyambut penuh hangat kedatangan para guru paud yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam (FKGPAI) bertempat di Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Kaltara, Selasa (25/7/2023). Adapun tema dalam pertemuan tersebut yakni, “Wujudkan Generasi Cerdas…

Read More...