e8ae1aeb-55e3-4569-b1ec-3edd667dc595

Mutasi Atau Penggantian Pejabat Jelang Pilkada Kena Sanksi Pidana Begini Kata Agung Sulistio

25 September 2024 10:50
IMG-20240925-WA0025

Borneoindotimes.com

Kuningan, Jawa Barat – Pimpinan redaksi SBI Agung Sulistio ingatkan kepala daerah dan pejabat kepala daerah terkait mutasi atau penggantian pajabat jelang pemilu kepala daerah ( Pilkada).Rabu 25 September 2024.

Kepala Daerah atau pejabat kepala daerah yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bisa dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Hal ini di atur dalam Pasal 71 ayat (2) UU No.10 tahun 2016 yang menyatakan “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri”

Di dalam pasal 162 ayat (3) UU No. 10 tahun 2016 menegaskan bahwa “Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri”

Berdasarkan Pasal 190 UU No.10 Tahun 2016 menyatakan bahwa Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor:100.2.1.3/1575/SJ Tertanggal 19 Maret 2024 yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan walikota seluruh Indonesia untuk tidak melakukan pergantian pejabat selama enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri dalam Negeri.

Selain itu, tidak hanya kepala daerah atau pejabat gubernur, bupati, dan wali kota saja yang dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Larangan itu juga berlaku bagi pejabat negara.

Berdasarkan pasal 71 ayat 1 UU No.10 Tahun 2016 disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau Lurah di larang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Dalam hal ini, potensi dugaan pelanggaran jabatan dan pelanggaran administrasi berdasarkan Pasal 1 angka 33 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022. Salah satu putusan terkait pelanggaran administrasi pemilu yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi No.41/PHPU.D-VI/2008.

Bahwa, karena kekosongan jabatan dalam pemerintahan, maka Pemerintah akan melakukan open Bidding jabatan secara terbuka dan kompetitif di kalangan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 15 Tahun 2019 dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, sering kali di temukan dalam pelaksanaan open bidding akan ada pihak-pihak yang melakukan Gratifikasi demi mendapatkan Jabatan. Gratifikasi merupakan akar dari korupsi yang dianggap kecil tetapi merusak. Larangan Gratifikasi di atur dalam Pasal 12b dan 12c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Adapun ancaman pidana bagi pelaku Gratifikasi yaitu dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1Miliar.

Lalu, bagaimana jika pemerintah Gagal Bayar Utang Pemerintah?

Gagal bayar dapat terjadi tanpa disengaja karena faktor-faktor yang tidak dapat dikendalikan. Dalam kasus tertentu, pemerintah dapat memilih untuk tidak membayar utangnya. Ada sejumlah alasan mengapa suatu pemerintah gagal bayar, termasuk tingkat utag yang tinggi, stagnasi ekonomi, kestabilan politik, dan bahkan krisis perbankan.

Apabila pemerintah gagal bayar, masyarakat akan kena imbas yang akhirnya terjadi krisis multidimensional, orang-orang akan menjarah, kriminalitas naik, dan pendapatan masyarakat pun tidak akan menutup lagi pengelurannya.

TAGS :

BERITA TERKAIT

bnn1
iklan Pemprov kaltara

TERPOPULER

Gencarkan Program Pro Lingkungan Kaltara Sukses Raih Penghargaan ProKlim KLHK

Borneoindotimes.com JAKARTA – Dalam giat aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dan menjaga ketahanan pangan dari dampak perubahan iklim, Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil meraih penghargaan kategori Program Kampung Iklim (ProKlim) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Piagam Apresiasi Pembinaan Proklim oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc. diserahkan langsung…

Read More...

SIDAK : Harga BBM Subsidi di Atas HET

Borneo Indo Times.com Tana Tidung Pemkab Tana Tidung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU Sebidai dan sub penyalur untuk memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) selama Ramadan hingga Idul Fitri 1444 H. Asisten I Setkab Tana Tidung, Idhamnur mengatakan, sejauh ini untuk stok BBM aman, hanya saja masih ada selisih harga di pasar khususnya di…

Read More...

Kehadiran Perusahaan jadi Atensi Wagub

Borneo Indo Times.Com TANJUNG SELOR – Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Dr. Yansen TP, M.Si memberikan atensi terhadap kehadiran perusahaan di Kaltara. Hal ini bertujuan bagi pemerintah dalam mendorong pembinaan dan sinergitas pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang telah dilakukan. Hal ini juga disampaikannya pada Sosialisasi Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit melalui Pelaporan Mandiri ke Dalam Aplikasi…

Read More...

Pj Walikota Tarakan Serahkan Penghargaan Pemenang MTQ

Borneoindotimes.com Tarakan – Pj.Walikota Tarakan Dr.Bustan,SE,M.Si Menghadiri Acara Penyerahan Medali Dan Bonus Untuk Juara I MTQ Ke-IX Tingkat Provinsi Kaltara di Rumah Jabatan Walikota Pada Hari Kamis (20/6/2024) Dalam sambutannya Pj.Walikota Tarakan mengatakan atas nama Pribadi dan Pemerintah Kota Tarakan, saya memberikan penghargaan dan apresiasi yang tinggi kepada para pemenang MTQ tingkat Provinsi Kaltara tahun…

Read More...

Kuasa Hukum Terdakwa Tuding JPU Lakukan Rekayasa Hukum, Konspirasi dan Tak Profesional dalam Kasus TPPU EDC CASH

Borneindotimes.com Kota Bekasi,– Menurut Kuasa hukum terdakwa Dohar Jani Simbolon,S.H.,M.H. dalam pembacaan pembelaannya (Pledoi) di depan persidangan mengaku kecewa dengan putusan Jaksa Penuntut Umum yang dinilai tidak profesional, terjadi konspirasi dan rekayasa hukum dengan menuntut hukuman penjara untuk Suryani selama 15 tahun dan Abdurrahman Yusuf selama 18 tahun dan denda sebanyak 10 miliar. Hal ini…

Read More...