e8ae1aeb-55e3-4569-b1ec-3edd667dc595

Kuasa Hukum Terdakwa Tuding JPU Lakukan Rekayasa Hukum, Konspirasi dan Tak Profesional dalam Kasus TPPU EDC CASH

13 November 2024 03:37
05039026-9ae3-4285-9e6c-666eb431e0e0

Borneindotimes.com

Kota Bekasi,– Menurut Kuasa hukum terdakwa Dohar Jani Simbolon,S.H.,M.H. dalam pembacaan pembelaannya (Pledoi) di depan persidangan mengaku kecewa dengan putusan Jaksa Penuntut Umum yang dinilai tidak profesional, terjadi konspirasi dan rekayasa hukum dengan menuntut hukuman penjara untuk Suryani selama 15 tahun dan Abdurrahman Yusuf selama 18 tahun dan denda sebanyak 10 miliar.

Hal ini dikatakan Dohar di Sidang Pengadilan Negeri Kota Bekasi dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus investasi edc cash dengan agenda Pledoi atas dua terdakwa Suryani dan Abdurrahman Yusuf (AY), Senin (11/11/2024).

Sidang digelar di Ruang Sari 2, Pengadilan Negeri Kota Bekasi dengan dipimpin Hakim Ketua DR. Istiqomah Bahrawi, SH, S.Hum dan didampingi dua hakim anggota dan satu panitera.

“Tuntutan JPU kami menilai ada upaya konspirasi, rekayasa dan ketidakprofesionalan terlihat dalam persidangan. Jaksa hanya menjawab apa yang diberikan polisi tanpa melakukan penyidikan mendalam, sangat disayangkan pelaksanaan hukum yang bobrok, ” tegas Dohar.

Lanjut Dohar, dua kliennya Suryani dan Abdurrahman Yusuf sudah jelas telah melakukan perdamaian dengan akta Vandading yang sudah inkrah di Pengadilan Negeri Kota Bekasi dan sudah terbuka memberikan informasi ke semua aset nya kepada penyidik.

“JPU dalam tuntutannya tidak mempertimbangkan akta Vandading, Hak Asasi Manusia karena klien kami sudah tidak punya aset barang dan harta lagi semuanya sudah disita Bareskrim bahkan banyak barang dan aset yang disita namun tidak ada Surat Tanda Penyitaan (STP), sampai sekarang kami pun tidak tau,semua itu dalam penguasaan siapa?,” bebernya.

Sementara Abdurrahman pun dalam pledoinya memaparkan barang – barang berupa 9 surat tanah di Singkawang, Kalimantan, Mobil Audi yang disita ternyata ketahuan dipakai oleh oknum menabrak mahasiswa, meja marmer, laptop, Hp anak-anaknya dan 23 unit rumah di wilayah desa Sukamanah, Cibadak juga dirampas namun tak ada dalam STP.

“Kami minta majelis hakim yang mulia untuk mempertimbangkan fakta hukum dipersidangan, saya sudah tak punya harta lagi semua sudah disita dan kondisi saya yang sudah berusia 60 tahun,sakit stroke dan serangan jantung. Sementara anak – anak saya masih kecil -kecil masih membutuhkan saya untuk membiayai hidup mereka. Sekarang mereka tercerai-berai,” ucapnya sedih.

“Sedangkan kami pun sudah berdamai dengan para korban melalui paguyuban dan kuasa hukumnya dengan kesepakatan memberikan ganti rugi kepada para korban dengan semua aset harta yang disita Bareskrim, ” ungkap Abdurrahman Yusuf.

Untuk itu Tim kuasa hukum, Suryani dan Abdurrahman Yusuf, yang diwakili Dohar Jani Simbolon berharap majelis hakim memberikan hukuman ringan bahkan dibebaskan dari perkara TPPU.

Lebih lanjut, Dohar menegaskan bahwa Abdul Rahman Yusuf merasa telah membantu negara dengan memberikan semua informasi soal aset hartanya, namun sangat disayangkan Jaksa tidak mempertimbangkan dan mengabaikan.

“Kebenaran materi tidak akan tercapai jika pelaksanaan hukum formil tidak baik. Harapannya di Pemerintahan baru ini, penegakan hukum di Indonesia benar -benar ditegakkan seadil -adilnya, ” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

bnn1

Masyarakat long lanuk hadiri Kampanye Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Berau MP AW

Borneoindotimes.com Tanjung Redeb Berau – Masyarakat Sambut dengan sukacita Kampanye calon bupati dan wakil bupati berau Paslon MP AW menyampaikan program program prioritas yang pro rakyat ketika memapaparkan orasi politik nya ditengah para pendukung (27/10/24   Selanjutnya,pada penyampaian pidato politik nya Paslon MP AW menyatakan komitmennya maju sebagai calon bupati Berau bersama wakilnya Ir. Agus…

Read More...

Atasi Pakan Mahal, Pemprov Kaltara Koordinasi Penyaluran Jagung Subsidi

Borneoindotimes.com TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) mengambil langkah konkret untuk menekan tingginya biaya pakan dengan memfasilitasi penyediaan jagung berharga terjangkau bagi peternak. Langkah ini dibahas dalam rapat koordinasi (Rakor) yang digelar Bidang Peternakan DPKP Kaltara bersama kabupaten/kota, Bulog, dan asosiasi peternak, Rabu (1/4), baik…

Read More...

123 Desa di Perbatasan Kaltara Belum Berlistrik, Wagub Dukung Percepatan Lisdes

Borneoindotimes.com  JAKARTA – Di tengah upaya pemerintah memperluas akses listrik hingga wilayah terpencil, persoalan elektrifikasi masih menjadi tantangan nyata di Kalimantan Utara (Kaltara). Ratusan desa di kawasan perbatasan bahkan belum menikmati aliran listrik secara memadai.  Kondisi itu disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara, Ingkong Ala, S.E., M.Si., saat menghadiri rapat koordinasi Program Listrik Desa (Lisdes) Tahun…

Read More...

Bupati Berau Apresiasi Beroprasinya Areal Bongkar Muat Container

Borneo Indo Times.com  Tanjung Redeb Kalimantan Timur Beroprasi nya Depot II PT Prima Mas Berau yang tergabung dengan PT TEMAS Gruop, kedepan nya dapat memberikan pelayanan yang maksimal di Sektor areal bongkar muat pelabuhan container dan meningkatkan kelancaran pertumbuhan perekonomian Kabupaten berau, sebut Pimpinan perusahan Bongkar Muat Container Pada Kata Sambutan nya. Bupati Berau Apresiasi…

Read More...

PJs Bupati Berau Berpesan Penting nya Growth Mindset

Borneoindotimes.com Berau – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Berau, Sufian Agus, berpesan pentingnya *growth mindset* bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung kinerja profesional dan pelayanan publik yang lebih baik. Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya saat membuka pelatihan *growth mindset* bagi ASN yang digelar secara daring di Gedung Balai Mufakat, pada Rabu (16/10/2024). Menurut Sufian, growth…

Read More...