Borneoindotimes.com
BERAU, – Dalam rangka mendukung tata kelola pembangunan infrastruktur permukiman yang lebih akuntabel dan berkualitas, Kepala Bidang (Kabid) Prasarana, Sarana ran Utilitas Umum (PSU) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Berau, Radite Hari Soeryo, ST, memperkenalkan inovasi baru bersama SMART-PSU (Sistem Mitigasi Akuntabilitas Risiko Terpadu).
Inovasi ini merupakan bagian dari Aksi Perubahan yang dikembangkan dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) yang tengah diikuti oleh Radite. SMART-PSU dirancang sebagai pendekatan strategis untuk mengidentifikasi, menganalisis dan mengendalikan risiko yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan proyek infrastruktur permukiman.
“Melalui SMART-PSU, kami ingin memperkuat sistem kerja kami agar lebih tertib, terukur dan mampu meminimalkan potensi kegagalan atau kendala teknis di lapangan. Sistem ini juga mendukung pengambilan keputusan yang cepat dan tepat berbasis data serta prinsip akuntabilitas,” Jelas Radite Hari Soeryo, ST, dalam kegiatan internal Disperkim Berau, Senin (08/04).
SMART-PSU akan menjadu alat bantu dalam memastikan setiap tahapan pelaksanaan proyek mulai dari perencanaan , pelaksanaan, hingga pengawasan berjalan sesuai standar teknis dan regulasi. Sistem ini juga mendorong kolaborasi lintas stakeholder serta keterlibatan aktif dari seluruh tim teknis di Bidang PSU.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Berau, H Jaka Siswata, SH, M.Si, menyambut baik inovasi ini. Menurutnya, SMART-PSU adalah langkah konkret dalam mendukubg transformasi tata kelola pembangunan yang lebih profesional dan bertanggungjawab.
“Kami sangat mendukung terobosan ini. Inovasi SMART-PSU menunjukkan bahwa perubahan bisa dimulai dari unit kerja terkecil, dengan orientasi pada kualitas pelayanan dan hasil pembangunan .Ini selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan pembangunan berkelanjutan yang tengah kita dorong di Kabupaten Berau, ” Ujar H Jaka Siwata, SH, M.Si.
Penerapan SMART-PSU ke depannya diharapkan mampu menjadi model praktik baik (Best Practice) yang dapat direplikasi oleh bidang atau perangkat daerah lainnya, terutama yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan teknis di lapangan.