Borneoindotimes.com
TANJUNG SELOR, – Bupati Bulungan Syarwani, S.Pd, M.Si menyampaikan Nota Penjelasan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bulungan di Ruang Sidang Datu Adil, Selasa (13/10).
Empat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027, Raperda tentang Rencana Induk Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik (RI SPALD) 2025-2044, Raperda tentang Pengelolaan dan Perlindungan Perikanan Perairan Darat, serta Raperda tentang Pembentukan Kelurahan Tanjung Harapan, Kelurahan Tanjung Selor Utara, dan Kelurahan Sepunggur di Kecamatan Tanjung Selor.
Dalam paparannya, Bupati menjelaskan pada Raperda APBD 2027, Pemkab Bulungan merencanakan Pendapatan Daerah sebesar Rp1,5 triliun dan Belanja Daerah sebesar Rp1,8 triliun.
Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp239,8 miliar, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp1,2 triliun, serta Pendapatan Transfer Antar Daerah sekitar Rp77,1 miliar.
Sementara Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp1,2 triliun yang meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, dan Bantuan Sosial. Belanja Modal direncanakan sebesar Rp358 miliar untuk program prioritas pembangunan, program pendukung, dan pelayanan masyarakat.
Selanjutnya, Belanja Tidak Terduga (BTT) dianggarkan sebesar Rp8 miliar untuk penanganan keadaan darurat meliputi bencana alam, non alam, bencana sosial, kejadian luar biasa, serta bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan.
Untuk Belanja Transfer direncanakan sebesar Rp161,9 miliar, terdiri dari Belanja Bagi Hasil Rp12,8 miliar dan Belanja Bantuan Keuangan, TAKE direncanakan Rp7 miliar, Dana Desa Rp25 miliar, dan Alokasi Dana Desa (ADD) Rp117 miliar.
“Sama dengan tahun anggaran 2026, pada 2027 juga tidak diberlakukan istilah anggaran kegiatan luncuran kecuali akibat di luar kendali penyedia barang/jasa dan pengguna barang/jasa (force majeure),” ungkap Bupati.
Menurutnya, dengan kebijakan tersebut maka semua bentuk kerja sama atau kontrak kepada pihak ketiga hanya berlaku untuk tahun anggaran berkenaan, kecuali kontrak kegiatan tahun jamak yang telah direncanakan.
Terkait Raperda RI SPALD 2025-2044, Bupati menjelaskan regulasi ini akan menjadi pedoman jangka panjang dalam perencanaan dan pengembangan sistem pengolahan air limbah domestik. Meliputi penentuan wilayah pelayanan, kebutuhan infrastruktur, pengembangan sistem, tahapan pembangunan, serta penguatan kelembagaan dan pembiayaan.
“Tujuannya mewujudkan pengelolaan limbah air domestik yang aman, layak dan berkelanjutan sehingga mendukung peningkatan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Sementara Raperda tentang Pengelolaan dan Perlindungan Perikanan Perairan Darat bertujuan mendorong pengelolaan sumber daya perikanan yang tertib, meningkatkan produktivitas, memperkuat peran masyarakat, serta menjaga keberlanjutan ekosistem perairan darat.
Untuk Raperda pembentukan 3 kelurahan, Bupati menyebut hal itu dilatarbelakangi pertumbuhan penduduk Kecamatan Tanjung Selor yang terus meningkat, posisinya sebagai Ibu Kota Kabupaten Bulungan sekaligus Ibu Kota Provinsi Kalimantan Utara, serta luas wilayah Kecamatan Tanjung Selor yang mencapai 1.277,81 kilometer persegi yang saat ini hanya terdiri dari 3 kelurahan dan 6 desa.
“Pembentukan Kelurahan Tanjung Harapan di Tanjung Selor, Kelurahan Tanjung Selor Utara di Sabanar Lama dan Kelurahan Sepunggur di Selimau 3 merupakan langkah strategis Pemkab Bulungan untuk memperpendek rentang kendali birokrasi, meningkatkan efektivitas koordinasi serta mendekatkan pelayanan administratif, pembangunan dan pemberdayaan kepada masyarakat,” pungkas Bupati.












