Borneoindotimes.com
TARAKAN, – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menunjukkan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar berjalan optimal, tepat sasaran, serta memberikan perlindungan yang layak bagi seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam program. Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja di Ruang Rapat Badan Penghubung Kalimantan Utara, Jumat 19/6/2026.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara H. Syamsuddin Arfah dan dihadiri Ketua Komisi IV, Sekretaris Komisi IV, anggota Komisi IV DPRD Kaltara, perwakilan BGN, serta pengelola SPPG Kota Tarakan.
Pembahasan ini merupakan tindak lanjut informasi yang diterima Komisi IV terkait masih adanya pekerja SPPG yang belum memperoleh perlindungan JKN. Berdasarkan data, kepesertaan JKN saat ini baru mencakup koordinator dan pimpinan SPPG, sementara sejumlah pekerja lainnya belum terdaftar.
Komisi IV menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius. Seluruh tenaga kerja SPPG memiliki peran strategis sebagai ujung tombak penyediaan, distribusi makanan bergizi, dan pelayanan langsung ke peserta didik yang menjadi sasaran program.
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi IV menegaskan setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan jaminan sosial dan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu DPRD Kaltara mendorong BGN, pengelola SPPG, serta pihak terkait lainnya segera mengambil langkah konkret agar seluruh pekerja SPPG memperoleh perlindungan JKN secara menyeluruh dan tanpa diskriminasi.
“Perlindungan kesehatan bagi pekerja merupakan bagian penting dari keberlanjutan program. Keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya diukur dari manfaat yang diterima masyarakat, tetapi juga dari sejauh mana kesejahteraan dan hak-hak para pekerja dapat terpenuhi dengan baik,” tegas H. Syamsuddin Arfah.
Melalui rapat kerja ini, Komisi IV DPRD Kaltara berharap seluruh pekerja SPPG dapat segera terdaftar dalam program JKN sehingga memperoleh jaminan perlindungan kesehatan yang layak. Dengan demikian pelaksanaan MBG di Kalimantan Utara dapat berjalan lebih optimal, berkelanjutan, serta memberikan manfaat luas bagi masyarakat sekaligus menjamin kesejahteraan para pekerja.
Komisi IV DPRD Kaltara juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di daerah guna memastikan seluruh aspek pelaksanaan program, termasuk perlindungan tenaga kerja, berjalan sesuai ketentuan dan prinsip keadilan sosial. (Hms/red)












