e8ae1aeb-55e3-4569-b1ec-3edd667dc595

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

03 Mei 2026 14:58
IMG-20260503-WA0010

Borneoindotimes.com

JAKARTA- Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan sekitar 3000 perusahaan pers siber mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selama ini memberi kemudahan perusahaan pers untuk mengurus badan hukum.

Demikian ditegaskan oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus dalam keterangan pers menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day), Minggu, 3 Mei 2026 di Jakarta.

Hari Kebebasan Pers Sedunia, dirayakan setiap 3 Mei sejak dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB tahun 1993.

PBB telah menetapkan Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei, menyusul inisiatif para wartawan Afrika yang berkumpul di Windhoek, Namibia 1991.

Pertemuan yang memperjuangkan kebebasan pers itu diselenggarakan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan menetapkan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia.

Hari ini, 3 Mei 2026, peringatakan Hari Kebebasan Pers Sedunia dipusatkan di Zambia. “Tidak berlebihan kalau hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat, dan apatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung hak asasi manusia dan sekaligus menghargai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberi legitimasi hukum pada perusahaan media,” kata Firdaus yang kini menjalani dua periode kepemimpinannya sebagai ketua umum SMSI.

“Untuk mempercepat kebebasan pers kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tambah Firdaus.

Menurut Firdaus, untuk mengukuhkan kebebasan pers telah ditegaskan dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Kebebasan atau kemerdekaan pers selanjutnya ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dalam konsiderans UU tentang pers itu disebutkan, kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kemerdekaan pers dalam UU Pers pada Bab II Pasal 2 disebutkan, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.

Kemudian di bab yang sama pada pasal 4 ayat 1 dilanjutkan, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.

Dilanjutkan ayat 2 sebagai penegasan: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Pada ayat 3 pasal yang sama ditegaskan lagi, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” kata Firdaus. (*)

TAGS :

BERITA TERKAIT

bnn1

Gubernur Zainal Ajak Forkopimda Berkolaborasi Menjaga Kondusifitas dan Keamanan Kalimantan

Borneoindotimes.com BALIKPAPAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kaltara menghadiri silaturahmi dan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Kodam VI/MLW bersama Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) VI/Mulawarman (Mlw), Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, S.I.P., M.Sc.   Acara berlangsung di Lamin Kediaman…

Read More...

Penuh Kebersamaan, Malam Resepsi Kenegaraan Jadi Penutup HUT ke-81 RI di Malinau

Borneoindotimes.com Malinau – Pemerintah Kabupaten Malinau menggelar Malam Resepsi Kenegaraan sekaligus menjadi rangkaian penutup peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI bertempat di Panggung Budaya Padan Liu’ Burung, Kabupaten Malinau, Senin (17/08/2026) malam. Malam resepsi kenegaraan berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan dan sukacita, setelah sebelumnya dilaksanakan malam upacara Taptu pawai kemerdekaan, upacara detik-detik Proklamasi hingga upacara penurunan…

Read More...

Kerjasama UNY dan Pemkab Malinau : Meningkatkan Kualitas Guru melalui Program Magister S2

Borneoindotimes.com Malinau – Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Dr. Ernes Silvanus, S.Pi.,MM.,M.H Hadiri Sosialisasi Program Magister S2 Inklusi Untuk Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Di Kabupaten Malinau Tahun 2025 yang diselenggarakan di Dinas Pendidikan Malinau, Jumat (01/08/25) pagi Melalui Program Bupati Malinau Wempi W. Mawa, SE.,MH untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, Pemerintah kembali membuka…

Read More...

Bimtek SP4N LAPOR Tingkatkan Kualitas Pengelola

Borneoindotimes.com TARAKAN-Staf Ahli Bidang Hukum, Kesatuan Bangsa, dan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Robby Yuridi Hatman, S.Sos., M.T membuka kegiatan bimbingan teknis (bimtek) Pengelolaan Pengaduan dengan Sistematika Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR), Rabu, (7/8). Dalam sambutannya, ia mengatakan pengelolaan pengaduan publik memegang peran krusial dalam proses…

Read More...

Hadiri Penyerahan Panji, Syarifatul Minta Tingkatkan Evaluasi

TANJUNG REDEB – Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Sya’diah menghadiri acara penyerahan panji dan piagam penghargaan dalam rangka HUT Provinsi Kaltim ke-66 di Balai Mufakat pada Jumat, 13 Januari 2023. Dirinya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas capaian panji-panji keberhasilan pembangunan yang telah diperoleh beberapa waktu lalu. Walaupun ada penurunan dari 6 panji pada tahun 2022…

Read More...