e8ae1aeb-55e3-4569-b1ec-3edd667dc595

Empat Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214, Koalisi Pers Kaltim: Halangi Kerja Pers Bisa Dipidana

23 April 2026 08:11
Situasi aksi 214 di Kantor Gubernur Kaltim. Koalisi Pers Kaltim kecam intimidasi dan penghapusan data terhadap jurnalis yang meliput.
Situasi aksi 214 di Kantor Gubernur Kaltim. Koalisi Pers Kaltim kecam intimidasi dan penghapusan data terhadap jurnalis yang meliput.

Borneoindotimes.com

Samarinda – Koalisi Pers Kalimantan Timur mengecam keras tindakan intimidasi, represif, serta penghapusan data terhadap wartawan saat meliput aksi 214 di Kebugernuran Kaltim. Peristiwa ini merupakan bentuk pembungkaman kerja jurnalistik dan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Insiden terjadi di dua lokasi berbeda dengan total empat jurnalis menjadi korban. Di dalam lingkungan Kantor Gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi, ponselnya dirampas, dan data hasil liputan dihapus secara paksa. Tindakan ini tidak hanya merampas hasil kerja jurnalistik, tetapi juga menciptakan rasa takut bagi jurnalis yang sedang menjalankan tugas di lapangan.

Di lokasi terpisah, tiga wartawan—Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id)—sempat dihalangi saat meliput situasi di luar Kantor Gubernur yang merupakan ruang publik. Penghalangan ini menunjukkan adanya upaya membatasi akses informasi yang seharusnya terbuka bagi publik.

Ketua PWI Kaltim, Rahman, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Aksi itu merupakan tindakan para pengecut. “Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi,” tegasnya.

Terpisah, Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio, menegaskan bahwa aksi tersebut tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Bila bersih mengapa harus risih. “Kerja jurnalistik adalah bagian dari kepentingan publik. Ketika jurnalis diintimidasi, dirampas alat kerjanya, bahkan dihapus datanya, itu adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” ucapnya.

Dia menjelaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan sejatinya telah memiliki landasan yang kuat melalui Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan Dewan Pers.

“SPPW dengan jelas menyatakan bahwa jurnalis wajib dilindungi dari ancaman, kekerasan, maupun tekanan apa pun saat menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Yuda.

Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menambahkan bahwa tindakan tersebut berpotensi pidana. Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas menyebutkan bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan ancaman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. 

“Ini bukan pelanggaran ringan,” tegasnya.

Senada, Ketua IJTI Kaltim, Priyo Puji, menyebut tindakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers. “Melarang, mengusir, merampas alat kerja, hingga menghapus data liputan adalah bentuk pelanggaran hukum. Ini preseden buruk dan harus dihentikan,” ujarnya.

Berdasarkan kejadian tersebut, Koalisi Pers Kalimantan Timur menyampaikan empat tuntutan:

1. Mendesak Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud untuk menjamin perlindungan dan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik di seluruh wilayah, termasuk di lingkungan kantor pemerintahan.

2. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku intimidasi, perampasan alat kerja, dan penghapusan data wartawan.

3. Menuntut penghentian segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik, termasuk pelarangan meliput di ruang publik yang seharusnya terbuka.

4. Memastikan pemulihan hak jurnalis korban, termasuk pengembalian data dan jaminan tidak terulangnya kejadian serupa, sesuai dengan prinsip perlindungan kerja pers dalam UU Pers.

Koalisi Pers Kalimantan Timur menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh diganggu oleh siapa pun. Ruang publik harus tetap terbuka bagi kerja jurnalistik, tanpa tekanan, tanpa intimidasi, dan tanpa rasa takut. (*)

TAGS :

BERITA TERKAIT

bnn1

Aktivis Perempuan Tolak Paslon Wakil Walikota Bekasi Terjerat Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Borneoindotimes.com Kota Bekasi, – Setelah viralnya pemberitaan soal adanya dugaan tindakan asusila yang dilakukan salah satu Paslon Wakil Walikota Bekasi berinisial S terhadap perempuan berinisial IL kini publik mulai satu persatu memberikan tanggapan beragam. Salah satunya adalah aktivis pemerhati perempuan Kota Bekasi, Jasmine Everdyne yang sangat menyayangkan prilaku tak pantas seorang tokoh partai yang diduga…

Read More...

Tiga Ranperda Disetujui, Dua Diantaranya jadi Fondasi Perekonomian Kaltara

Borneoindotimes.com TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah melakukan persetujuan bersama terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Ketiganya meliputi, Ranperda Tentang Penanaman Modal, Ranperda Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Ranperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penandatanganan dilakukan oleh…

Read More...

Pertama kalinya dibawah kepemimpinan Gubernur Zainal, Pemprov raih predikat “Informatif” 

Borneoindotimes.com JAKARTA – Untuk pertama kalinya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil meraih predikat “Informatif” dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KI Pusat).  Penghargaan itu diterima Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum dari Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik, Gede Narayana…

Read More...

Tersisa Rp2 Miliar dari Program TAKE 2023 di Bulungan

Borneo Indo Times.com Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si mengungkapkan, salah satu dari 15 program prioritas yaitu TAKE (Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi) Bulungan Hijau masih tersisa anggaran sekitar Rp2 miliar di tahun 2023 bagi 74 desa se-Bulungan. Padahal transfer anggaran dari kabupaten ke desa tersebut tidak mengurangi Alokasi Dana Desa “Evaluasi kita sampai hari ini…

Read More...

Pembalap muda berau M.Rafik Mas,id. Meraih 6 piala dan Piagam di ajang (Kejurprov) Matador’s Cup Berau

Borneo Indo Times.Com BeritaKaltim.Berau,Kaltim. di ajang kompetisi (Kejurprov) kejuaraan propinsi telah berlangsung Balap Road Race yang di adakan oleh Matador’s Berau, berlokasi di area Dispora jln.Bedungun.   Rafik sapannya,pembalap yang sudah banyak mengikuti kompetisi dan meraih puluhan Piala dan piagam tingkat kabupaten dan provinsi di Kaltim hingga ke luar daerah sememtara pada kompetisi (Kejurprov) kali…

Read More...