e8ae1aeb-55e3-4569-b1ec-3edd667dc595

5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset

17 September 2025 10:42
IMG-20250916-WA0024

Borneoindotimes.com

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang akan disahkan mendapat sorotan luas. Sebab RUU yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh negara untuk melawan korupsi dan kejahatan luar biasa itu bisa disalahgunakan. Hal ini karena adanya beberapa pasal yang kontroversi dan multitafsir.

RUU ini punya tujuan mulia. Tetapi ada 5 pasal yang harus dicermati karena hukum bisa menjadi menakutkan daripada fungsi melindungi. Ini bisa menurunkan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara. Sebelum disahkan, sebaiknya pasal-pasal tersebut diperbaiki.

Pasal 2 mendalilkan negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana. Masalah yang timbul adalah menggeser asas praduga tak bersalah. Risikonya, pedagang atau pengusaha yang lemah dalam administrasi pembukuan, kekayaannya bisa dianggap ‘tidak sah’.

Demikian juga Pasal 3, yang menyatakan aset dapat dirampas meskipun proses pidana terhadap orangnya tetap berjalan. Ini akan menimbulkan dualisme hukum perdata dan pidana. Risikonya masyarakat bisa merasa dihukum dua kali: aset dirampas, sementara dirinya tetap diadili.

Berikutnya Pasal 5 ayat (2) huruf a, mengatakan perampasan dilakukan bila jumlah harta dianggap ‘tidak seimbang’ dengan penghasilan sah. Persoalannya frasa kalimat ‘tidak seimbang’ sangat subjektif. Risikonya seorang petani yang mewarisi tanah tanpa dokumen lengkap bisa dicurigai, karena asetnya dianggap lebih besar dari penghasilan hariannya.

Pasal 6 ayat (1) juga perlu dicermati. Aset bernilai minimal Rp 100 juta bisa dirampas. Persoalannya ambang batas nominal bisa salah sasaran. Karena seorang buruh yang berhasil membeli rumah sederhana Rp 150 juta bisa terjerat, sementara penjahat bisa menyiasati dengan memecah aset di bawah Rp 100 juta.

Selanjutnya Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan aset tetap bisa dirampas meskipun tersangka meninggal, kabur, atau dibebaskan. Persoalannya hal ini bisa merugikan ahli waris dan pihak ketiga yang beritikad baik. Risikonya, anak-anak bisa kehilangan rumah warisan satu-satunya karena orang tuanya pernah dituduh tindak pidana.

Yang juga penting untuk dicermati adalah prosedur perampasan (blokir, sita, pembuktian), di mana didalilkan setelah aset disita, pihak yang keberatan harus membuktikan bahwa harta itu sah (reverse burden of proof). Ini membalik beban pembuktian ke rakyat. Risikonya, rakyat yang tidak paham hukum bisa kehilangan aset karena tidak mampu menunjukkan dokumen formal.

Karena itu, saya menyarankan pembahasan RUU memperjelas definisi pasal-pasal yang kontroversial tersebut. Mulai dari Istilah ‘tidak seimbang’, di mana harus punya ukuran objektif, laporan pajak, standar profesi, atau data ekonomi. Juga perlindungan kepada pihak ketiga dan ahli waris, untuk ditegaskan bahwa harta orang beritikad baik tidak boleh dirampas.

Pun demikian soal pembuktian. Harus tetap menjadi beban aparat penegak hukum. Karena siapa yang menuduh wajib membuktikan, bukan rakyat. Termasuk harus ada putusan pengadilan independen sebagai syarat mutlak perampasan, karena tidak boleh ada perampasan tanpa persetujuan hakim.

Begitu pula proses perampasan, harus transparan dan mengutamakan akuntabilitas publik sehingga proses perampasan harus terbuka, diawasi media dan masyarakat. Negara juga harus menyediakan bantuan hukum gratis, terutama bagi rakyat kecil yang terdampak.

Terakhir, sosialisasi dan literasi hukum harus dikerjakan masif. Rakyat harus diedukasi agar tahu hak-haknya, sehingga tidak mudah ditakut-takuti. Karena ibarat pedang bermata dua, rakyat kecil bisa dikriminalisasi hanya karena lemah administrasi. Sedangkan orang kaya bisa melindungi aset dengan pengacara dan dokumen.

Oleh:
Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, (Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

TAGS :

BERITA TERKAIT

bnn1
iklan Pemprov kaltara

TERPOPULER

Pembangunan KIHI Ditarget Rampung Dalam 4 Tahun

Borneoindotimes.com TANJUNG SELOR – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan pembangunan kawasan industri di Kalimantan Utara atau Kaltara bisa rampung dalam empat tahun. “Dari pertemuan dengan NDRC (National Development and Reform Commission) kita berharap satu bulan ke depan sudah bisa di-groundbreaking, sudah dimulai konstruksinya. Saya kira dalam waktu empat tahun sudah…

Read More...

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

Borneo Indo Times.com TANJUNG SELOR — Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang, SH, M.Hum telah menyetujui usulan formasi untuk seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. Usulan tersebut akan segera diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Yusuf Suardi mengungkapkan, Gubernur Kaltara telah menyetujui…

Read More...

Inspeksi Mendadak (Sidak) di Pasar Tenguyun

Borneo Indo Times.Com TARAKAN – Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., bersama dengan unsur Tim Pengendalian Inflasi Daerah dan Perangkat Daerah serta mitra kerja terkait melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Pasar Tenguyun pada Selasa, 27 Juni 2023. Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memonitor pergerakan harga barang jelang Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah pada…

Read More...

Sekda Berau Membuka Pembekalan Tenaga Teknis 

Borneoindotimes.com TANJUNG REDEB – Pemkab Berau mengambil langkah hati-hati dalam menjalankan akselerasi program setiap perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Berau. Untuk memastikan setiap agenda dinas berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, Pemkab Berau menggandeng konsultan. Senin (7/10/2024), Sekda Berau, Muhammad Said, membuka secara resmi agenda pembekalan para tenaga teknis dan pimpinan OPD dalam…

Read More...

97,98 Persen Warganya Terlindungi JKN, Kaltara Raih Penghargaan UHC

Jakarta Borneo Indo Times.com  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award 2023. Penghargaan diberikan langsung oleh Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI), K. H. Ma’ruf Amin kepada Gubernur Kaltara, Drs. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023). Penghargaan ini diraih Pemprov Kaltara…

Read More...