BANNER

Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Kasus TPPU Edc Cash Tak Adil dan Abaikan Akta Van Dading

22 October 2024 06:52
IMG-20241022-WA0014

Borneoindotimes.com

Kota Bekasi, – Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menggelar sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan agenda pembacaan Pledoi untuk 3 terdakwa dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dua terdakwa dalam kasus investasi EDC Cash, Senin (21/10/2024).

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sari 1, Kuasa Hukum Terdakwa Dohar Jani Simbolon, S.H., M.H., menyatakan belum siap untuk membacakan Pledoi atau Pembelaan untuk terdakwa Asep, Rokip dan Jati Bayu Aji.

“Kami belum siap yang mulia untuk membacakan pledoi, kami minta waktu dua minggu untuk mempersiapkan nota pembelaan kami, ” ucap Dohar.

Ketua Majelis Hakim, DR. Istiqomah Bahrawi, SH.MH akhirnya menerima permohonan kuasa hukum tiga terdakwa Asep, Rokip dan Jati Bayu Aji dan memberikan kesempatan lagi pada 4 November 2024 mendatang.

Sementara kata Dohar, untuk tuntutan hukuman yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Abdurrahman Yusuf selama 12 tahun penjara dan Suryani selama 15 tahun penjara dinilai tidak memperhatikan dan mengabaikan hal – hal yang meringankan para terdakwa dan tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).

Dohar menekankan bahwa tuntutan JPU terhadap kliennya tidak mencerminkan pertimbangan yang seharusnya diberikan.

“Kita juga kecewa karena pertimbangan yang meringankan itu tidak ada. Kami sudah berdamai, tetapi itu tidak dipertimbangkan,” ungkapnya dengan nada menyesal.

Menurutnya, banyak faktor yang seharusnya dapat meringankan hukuman bagi kliennya, namun justru diabaikan oleh pihak JPU.

Di dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 36 Tahun 2011, kata Dohar, Jaksa diharuskan untuk memperhatikan keadaan masyarakat dan bagaimana hubungan antara korban dan terdakwa.

“Korban sudah berdamai dengan para terdakwa. Akta Van Dading sudah mendapatkan putusan Inchrah, kenapa ini tidak dilihat oleh JPU?” tanyanya.

Dohar juga menilai bahwa tuntutan JPU 12 tahun untuk terdakwa Abdurrahman Yusuf dan Suryani dituntut 15 tahun, dianggap JPU tidak memiliki hati nurani dalam menjalankan tugasnya.

“Karena tuntutan yang diberikan tidak mencerminkan keadilan. Ini harusnya ada SOP nya yang mengatur pelaksanaan hukum acara pidana. Di mana letak keadilan dalam tuntutan ini?” tegasnya.

Masalah barang bukti yang tersimpan di Rumah Penampungan Barang Sitaan Negara (Rupbasan), Dohar menjelaskan bahwa terdapat aset yang telah dirampas dan ada pula yang berada di rekening penampungan Kejaksaan.

Ia menunjukkan kebingungannya terkait tindakan Jaksa yang menyerahkan aset sitaan terdakwa ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Padahal kata Dohar,sebelumnya ketika saksi dari LPSK diminta keterangannya oleh majelis hakim, saksi LPSK mengatakan bahwa jika ada suatu paguyuban resmi yang dibentuk para korban maka aset sitaan para terdakwa bisa diberikan ke Paguyuban sebagai ganti rugi untuk para korban.

“Sementara dalam proses sidang ini paguyuban para korban adalah Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama yang seharusnya menerima aset sitaan para terdakwa sebagai hak ganti rugi, lalu kenapa JPU menyebutkan LPSK, ” kata Dohar heran.

“Apakah mereka (JPU) mau lepas tangan? Kita akan bongkar rekayasa ini dalam pembelaan kami,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan konsistensi JPU dalam dakwaan dan penuntutan, mengingat total kerugian yang disebutkan dalam dakwaan, nilainya juga telah di appraisal oleh Bareskrim.

“Kenapa Jaksa merubah isi dakwaan setelah tahapan persidangan dakwaan sudah disampaikan di Pengadilan? Harusnya itu sudah final,” jelasnya.

Dohar berharap agar Hakim PN Kota Bekasi dapat memeriksa berkas perkara dengan adil dan mempertimbangkan semua aspek, termasuk perdamaian yang telah dicapai.

“Kami berharap terdakwa dihukum se fair mungkin, karena terdakwa sudah koperatif dan terbuka soal aset mereka. Untuk itu terdakwa bisa dibebaskan, itu lebih baik. Ada dasar hukum yang jelas untuk itu,” tutupnya.

Dohar dkk berharap proses hukum selanjutnya para terdakwa mendapatkan keadilan yang seimbanh serta mengingatkan semua pihak akan pentingnya memperhatikan SOP dalam setiap tuntutan yang diajukan.

TAGS :

BERITA TERKAIT

bnn1
IMG-20231107-WA0008
IMG-20231024-WA0002
20230912_230527
20230912_230546
Screenshot 2023-09-14 192249
Screenshot 2023-09-14 115634
IMG-20230911-WA0009
IMG-20230911-WA0008
IMG-20230907-WA0008
IMG-20230907-WA0005
IMG-20230907-WA0007
IMG-20230905-WA0011
IMG-20230905-WA0002
IMG-20230905-WA0003
IMG-20230902-WA0004
IMG-20230901-WA0002
IMG-20230830-WA0001
IMG-20230830-WA0002
IMG-20230827-WA0018
IMG-20230827-WA0019
IMG-20230826-WA0001
IMG-20230824-WA0007
IMG-20230823-WA0007
IMG-20230821-WA0003
IMG-20230818-WA0006
0f8dc469-de22-462e-938a-87c13da791c2
IMG-20230815-WA0005
20230814_184350
IMG-20230812-WA0001
IMG-20230810-WA0012
IMG-20230809-WA0018
IMG-20230808-WA0006
IMG-20230806-WA0010
IMG-20230805-WA0002
IMG-20230804-WA0004
IMG-20230803-WA0000
a3198209615742a4947e0b653ed8b584
IMG-20230801-WA0000
IMG-20230728-WA0020
ab534fd9-83b9-4c02-b61a-423b56782ab5
IMG-20230723-WA0000
IMG-20230722-WA0001

TERPOPULER

DPRD Provinsi Kalimantan Utara Gelar Rapat Penyelenggaraan Olah Raga

Borneo Indo Times.com Tanjung selor Panitia khusus 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara melakukan Rapat koordinasi terkait Pembahasan Raperda Tentang Penyelenggaran Olah raga, kegiatan ini dilaksanakan di ruangan rapat Hotel Tarakan Plaza (6/4/2023) Pansus 2 DPRD Provinsi Kalimantan Utara Dipimpin oleh Yancong sebagai ketua dan dihadiri anggota tim panitia khusus yang terdiri dari…

Read More...

Lomba Permainan Tradisional Tingkat Pelajar Sekolah Menengah Atas Se Kalimantan Utara

Borneoindotimes.com Tanjung Selor – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara, melaksanakan rangkain kegiatan Lomba Permainan Tradisional Dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke – 79 Tahun 2024, lomba diselenggarakan dilapangan agatis tanjung Selor (30/8/24) Dalam Rangkain lomba dijuarai oleh masing masing sekolah menenga atas yang mana diantara nya…

Read More...

Ratusan Warga Meriahkan Lomba Agustusan di Desa Apung

Borneoindotimes.com Bulungan – Menyambut HUT Kemerdekaan RI ke 79 tahun 2024, Desa Apung menggelar sejumlah lomba yaitu Sepakbola, Bola Voli, Tenis Meja, Futsal dan Bulutangkis. Wakil Bupati (Wabup) Bulungan, Ingkong Ala menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dilaksanakannya kegiatan yang dibuka di Lapangan Sepakbola Desa Apung pada Minggu (4/8). Tercatat, sekitar 800 warga berpartisipasi dalam…

Read More...

Musik Alam Fest 2023, Agenda Rutin Kemenparekraf RI

Borneo Indo Times.Com Bulungan Kalimantan Utara – Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si menyampaikan apresiasi atas dilaksanakannya kegiatan Musik Alam Fest 2023 di Kebun Raya Bundahayati di Tanjung Selor yang telah menjadi calendar of even Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI regional Kalimantan. Kegiatan yang mengusung tajuk “Kolaboraksi” digagas oleh Aliansi Komunitas Kalimantan Utara di…

Read More...

DPRD Kaltara Gelar Rapat Paripurna

Borneo Indo Times.com TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Paripurna ke-6 pada Masa Persidangan I Tahun 2024 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Andi M. Akbar yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Senin (26/02/24). Agenda rapat ini adalah membahas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Nota Pengantar Lima Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa…

Read More...