Borneoindotimes.com
Tana Tidung – Bupati Tana Tidung menghadiri sekaligus membuka kegiatan Penyerahan Sertipikat PTSL-PM TA 2023 di Balai adat Desa Kapuak Kecamatan Muruk Rian pada hari Sabtu, (22/6/2024).
Dalam sambutannya beliau menyampaikan,
Atas Nama Pemerintah Kabupaten Tana Tidung beliau Mengapresiasi Dan Menyambut Baik Dengan Diselenggarakannya Kegiatan Ini, Dan Sangat Berharap Diserahkannya Sertipikat Tanah Pada Hari Ini Dapat Memberikan Manfaat Yang Berguna Bagi Masyarakat Kabupaten Tana Tidung Khususnya Kecamatan Muruk Rian Dan Berdampak Baik Bagi Pembangunan Kabupaten Tana Tidung Yang Kita Cintai Ini.
Sertipikat Tanah Ptsl – Pm Tahun 2023 Akan Di Serahkan Sebanyak 1.104 Se – Kecamatan Muruk Rian Dengan Pembagian Desa Rian 295 Sertipikat, Desa Kapuak 211 Sertipikat, Desa Sapari 200 Sertipikat, Desa Seputuk 256 Sertipikat, Desa Belayan Ari 139 Sertipikat Dan Desa Rian Rayo 3 Sertipikat.
beliau juga menyampaikan, Guna Memastikan Pelaksanaan Reforma Agraria Berjalan Efektif Di Kabupaten Tana Tidung, Kementerian Atr/Bpn Melalui Kantor Bpn Bulungan Melaksanakan Kembali Program Ptsl-Pm Tahun 2024 Dengan Target Penyelesaian Ptsl Tahun Ini Adalah :
Pemetaan, Penataan Dan Perbaikan Bidang Tanah Terfdaftar Terpetakan Tahun 2023 Dan Bidang Tanah Belum Terpetakan Serta Bidang Tanah Terpetakan Namun Belum Terbit Sertipikatnya.
Perlu Diketahui Bahwa Dari 4.040 Bidang Tanah Yang Tersertifikasi Tahun Ini Dikabupaten Tana Tidung Masih Tersisa ±1.553 Bidang Tanah Yang Berpotensi Di Sertipikatkan Kembali.
Untuk Optimalisasi Kegiatan Ptsl-Pm Tersebut Sebanyak 500 Bidang Ukur Yang Akan Di Tindaklanjuti Dan Di Sertipikatkan Tahun Ini Di Wilayah Kecamatan Sesayap Hilir Dan Kecamatan Betayau.Pemetaan Bidang Tanah Yang Belum Terdaftar.
Dan Merupakan Angin Segar Untuk Masyarakat Kabupaten Tana Tidung Khususnya Di Kecamatan Muruk Rian, Tahun 2024 Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Yang Menjadi Program Strategjs Nasional Dengan Konsep Membangun Data Bidang Tanah Baru Kembali Dilaksanakan. Usulan Desa – Desa Yang Berpotensi Untuk Di Sertipikatkan Diserahkan Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung Melalui Dinas Puprpkp Kepada Kantor Pertanahan Bulungan Tahun 2024 Sebanyak 12 Desa Yang Menjadi Usulan Untuk Di Sertipikatkan Yaitu ;
Kecamatan Sesayap 5 Desa, Kecamatan Sesayap Hilir 2 Desa, Kecamatan Betayau 1 Desa Dan Kecamatan Muruk Rian 3 Desa Desa Yaitu :
Desa Belayan Ari
Desa Seputuk
Desa Kapuak.
Kegiatan ini juga, dihadiri langsung ibu Kantah Bulungan beserta Rombongan guna membagikan langsung sertipikat di wilayah Kecamatan Muruk Rian, Kepala OPD, KaPolsek dan Danramil, serta masyarakat penerima PTSL.