Borneo Indo Times.Com – Bulungan
Kepala BPK Perwakilan Kaltara, Ruben Artia Lumbantoruan, SE, Ak, M.Si menjelaskan, penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) setelah dilakukan pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan bagian tugas konstitusional BPK. Pemeriksaan dilakukan BPK dengan menggunakan metode Risk Based Audit (RBA) yang komprehensif. Dilandasi dengan asas integritas, independensi dan profesionalisme.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, LKPD Kabupaten Bulungan Tahun 2022 telah sesuai pengungkapan yang memadai. Tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan dan sistem pengendalian intern yang efektif.
“Meskipun mendapatkan opini WTP, Pemkab Bulungan tetap diberikan sejumlah catatan,” ungkapnya.
Dalam hasil pemeriksaan, masih terdapat beberapa permasalahan yang patut mendapat perhatian. Seperti tata kelola atau peraturan yang terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta terdapatnya kelebihan pembayaran atas belanja yang dilakukan. Antara lain belanja modal dan belanja barang.
BPK RI mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Agar menjadi lebih ekonomis, efisien, dan efektif. Sehingga keuangan negara dapat dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
“Selamat dan semoga opini tersebut dapat semakin meningkatkan tata kelola keuangan Pemkab Bulungan,” sebutnya.
Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya, atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan yang selama proses pemeriksaan tim audit BPK mulai dari pemeriksaan interim hingga pemeriksaan substansif.
Ditegaskan, karena kelemahan dan kekurangan dalam penyusunan LKPD masih terdapat temuan-temuan yang harus ditindaklanjuti demi perbaikan ke depan.
“Dalam menindaklanjuti catatan dan rekomendasi tersebut saya minta Sekretaris Daerah selaku ketua tim anggaran beserta perangkat daerah terakitdapat menindaklanjutinya, serta kami mohon bimbingan dan arahan dari BPK agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu,” ucapnya.
Bupati mengingatkan kembali satu catatan krusial dari BPK yaitu pengendalian intern agar tidak terjadi penyimpangan keuangan negara akan sangat berpengaruh terhadap perbaikan LKPD Kabupaten Bulungan.
Seperti diketahui, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion artinya menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Akuntabilitas ini diharapkan dapat memberikan dampak bagi masyarakat secara luas.