Borneo Indo Times.Com Tana Tidung
Kabupaten Tana Tidung Pembangunan Pusat Pemerintahan (Puspem) yang merupakan salah satu program prioritas Visi Misi Bupati dan wakil Bupati
Adalah Tana Tidung Berdaya. dengan proses yang cukup panjang akhirnya lokasi pembangunan Puspem disepakati dan mendapat persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia seluas 405 hektar.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman (Kadis PUPR dan Perkim) KTT Hadi Aryanto menjelaskan lahan seluas 405 Ha untuk Puspem sudah melalui tahapan pelepasan Kawasan Hutan sesuai ketentuan yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Lebih lanjut, Hadi menjelaskan berdasarkan SK 997 salah satu kewajiban Pemerintah Kabupaten Tana Tidung adalah menyelesaikan penataan batas kawasan hutan dan telah dilaksanakan. Serta komitmen untuk menyelesaikan proses penanganan dampak sosial pembangunan pusat pemerintahan.
Perlu diketahui untuk penanganan sosial sejak tanggal 1-28 Februari 2023 telah dilaksanakan pendataan penguasaan tanah pada kawasan Puspem Tana Tidung dan kemudian diperpanjang sampai dengan 10 Maret 2023, “Saat ini Pemda masih dalam proses verifikasi dan validasi data hasil survey lapangan terhadap dokumen – dokumen penguasaan tanah yang telah diserahkan kepada sekretariat tim terpadu yang selanjutnya dibahas dan ditetapkan dalam daftar nominatif masyarakat yang berhak menerima santunan dampak sosial, (31/3/2023).
Dia mengungkapkan sampai saat ini data yang masuk dan teridentifikasi sebanyak 233 bidang tanah yang menguasai lahan di 405 HA Pusat Pemerintahan. Ia menegaskan Pemda saat ini sudah berupaya dan komitmen menyelesaikan persoalan ini namun di lapangan masih terdapat beberapa masyarakat yang menolak untuk dilakukan pendataan bahkan belum menyerahkan bukti penguasaan tanah, Tuturnya
Selain masih ada yang belum menyerahkan berkas, hasil verifikasi masih ditemukan berkas tanah yang tumpang tindih kepemilikan. Kemudian setelah verifikasi dan validasi rampung semuanya akan dibuatkan surat penetapan oleh tim terpadu untuk diajukan ke tim paresel atau tim independen yang akan menilai besaran santunan kepada masyarakat terdampak.
“Pemerintah daerah tidak akan mengabaikan hak masyarakat namun masih melakukan proses dan tahapan dengan hati-hati agar tidak terjadi hal yang bertentangan dengan aturan yang berlaku. Kepada masyarakat yang terdampak di Kawasan Pusat Pemerintahan dimohon untuk bersabar dan tidak terprovokasi oleh oknum yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Kadis PUPR Tana Tidung mengungkapkan pembangunan yang dilaksanakan saat ini Pemda telah menerima dispensasi 10% dari luas 405 Ha berdasarkan Surat Keputusan yang langsung diserahkan oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong ke Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali pada saat ground breaking Pusat Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung ,Pungkas nya.