e8ae1aeb-55e3-4569-b1ec-3edd667dc595

Semarak Kemerdekaan, Pemprov kembali Berikan Keringanan Denda PKB dan BBNKB

09 Agustus 2023 09:26
IMG-20230809-WA0017

Borneo Indo Times.Com

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), bekerjasama dengan Polda Kaltata serta Jasa Raharja mengadakan program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan memberikan Diskon PKB mulai tanggal 17 Agustus hingga 30 September 2023.

Melalui program ini, Pemprov Kaltara memberikan keringanan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan pembayaran PKB. Meliputi bebas sanksi administratif PKB, pengurangan pokok PKB, dan keringanan terhadap pokok PKB yang melakukan pembayaran pajak sebelum tanggal jatuh tempo.

 

Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan BBNKB II dan seterusnya. Seperti alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, alih Kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltata, Dr. Tomy Labo mengatakan, kebijakan Bebas Denda PKB, BBNKB ke-II dan seterusnya ditambah Diskon PKB ini, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/K.398/2023 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023.

Serta, melalui Keputusan Gubernur Kaltara No.188.44/K.399/2023 tentang Pembebasan Pokok Bea Balik nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor yang terdaftar dan Mutasi Masuk ke Provinsi Kalimantan Utara tahun 2023.

“Kebijakan Bebas Denda PKB, BBNKB II, dan Diskon PKB ini diharapkan dapat meringankan beban para wajib pajak membayarkan pajak kendaraan bermotornya,” ujar Kepala Bapenda Tomy Labo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (9/8/2023).

Sementara terkait diskon pajak kendaraan, Tomy Labo menjelaskan, bagi masyarakat yang kendaraannya telah menunggak lebih dari 5 tahun cukup membayar pajak kendaraan sebesar 4 tahun.

“Jika kendaraannya menunggak lebih dari 5 tahun cukup membayar pajak kendaraan sebesar 4 tahun plus dendanya dihapus. Jika 4 tahun ke bawah, maka dendanya saja yang akan dihapus. Hal ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang sebelumnya terhambat untuk membayar pajak kendaraan yang telah menunggak,” jelasnya.

Tomy mengajak seluruh masyarakat Kaltara untuk memanfaatkan mementum ini. “Mari seluruh masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya,” pungkasnya. 

TAGS :

BERITA TERKAIT

bnn1
iklan Pemprov kaltara

TERPOPULER

Pemprov Dorong Peningkatan Pemasaran Produk Perikanan Kaltara

Borneoindotimes.com NUNUKAN – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop-UKM) Kaltara, Hasriyani, S.H., M.M secara resmi membuka kegiatan Fasilitasi Dukungan Teknis Peningkatan Ekspor Produk Perikanan oleh Kementerian Perdagangan RI di Provinsi Kalimantan Utara, di Hotel Neo Fortuna, Kamis (25/7). Dalam sambutannya Hasriyani mengapresiasi Kementerian perdagangan RI melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang melaksanakan kegiatan ini….

Read More...

Semangati Atlet Kaltara di FORNAS VII, Zainal Minta Jaga Kesehatan Agar Tetap Fit

Borneo Indo Times.Com BANDUNG – Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Drs. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum menyemangati secara langsung kontingen Kaltara yang bertanding di Ajang Festival Olahraga Masyarakat (FORNAS) VII 2023 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Hari pertama pelaksanaan, tiba di lokasi salah satu venue, Gubernur Zainal Paliwang mendatangi atlet Street Soccer asal Kaltara…

Read More...

Dinas Sosial Kota Tarakan Gelar Syukura Milad

Borneo Indo Times.com Kota Tarakan Kalimantan Utara Yaumul Milad Sekretaris Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan, Ibu Hj. Hadariniah, S.Sos, Barakallah Fii Umrik, Aamiin. (Senin, 12 Februari 2024). Mengatakan bahwa Tahun Ini Merupakan Syukuran Milad Terakhir Beliau Dalam Kedinasan dan Kebersamaan Bersama Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan. Mengingat Pertanggal 01 Maret 2024,…

Read More...

PJs Bupati Kunjungi Kantor Dinas OPD

Borneo indo Times.Com Tanjung Redeb Berau Kalimantan Timur – Pjs Bupati Berau Kunjungi beberapa Kantor dinas OPD diantara nya adalah BPBD, DLHK, BKPSDM dan Dinsos, Ini yang Dibahas admin by admin 2 Oktober 2024 Pjs Bupati Berau Kunjungi Kantor BPBD, DLHK, BKPSDM dan Dinsos, Rabu (2/10/2024). Pjs Bupati Berau, Sufian Agus mengatakan kunjungan tersebut untuk…

Read More...

Gubernur Zainal Hadiri Pelantikan Pamong Praja Muda IPDN Angkatan XXXII

Borneoindotimes.com Sumedang, – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum menghadiri undangan Pelantikan Pamong Praja Muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXXII Tahun 2025 berlangsung di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (28/7). Diketahui dalam momen upacara ini Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI), Jenderal Polisi (Purn)…

Read More...