e8ae1aeb-55e3-4569-b1ec-3edd667dc595

Semarak Kemerdekaan, Pemprov kembali Berikan Keringanan Denda PKB dan BBNKB

09 Agustus 2023 09:26
IMG-20230809-WA0017

Borneo Indo Times.Com

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), bekerjasama dengan Polda Kaltata serta Jasa Raharja mengadakan program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan memberikan Diskon PKB mulai tanggal 17 Agustus hingga 30 September 2023.

Melalui program ini, Pemprov Kaltara memberikan keringanan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan pembayaran PKB. Meliputi bebas sanksi administratif PKB, pengurangan pokok PKB, dan keringanan terhadap pokok PKB yang melakukan pembayaran pajak sebelum tanggal jatuh tempo.

 

Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan BBNKB II dan seterusnya. Seperti alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, alih Kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltata, Dr. Tomy Labo mengatakan, kebijakan Bebas Denda PKB, BBNKB ke-II dan seterusnya ditambah Diskon PKB ini, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/K.398/2023 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023.

Serta, melalui Keputusan Gubernur Kaltara No.188.44/K.399/2023 tentang Pembebasan Pokok Bea Balik nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor yang terdaftar dan Mutasi Masuk ke Provinsi Kalimantan Utara tahun 2023.

“Kebijakan Bebas Denda PKB, BBNKB II, dan Diskon PKB ini diharapkan dapat meringankan beban para wajib pajak membayarkan pajak kendaraan bermotornya,” ujar Kepala Bapenda Tomy Labo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (9/8/2023).

Sementara terkait diskon pajak kendaraan, Tomy Labo menjelaskan, bagi masyarakat yang kendaraannya telah menunggak lebih dari 5 tahun cukup membayar pajak kendaraan sebesar 4 tahun.

“Jika kendaraannya menunggak lebih dari 5 tahun cukup membayar pajak kendaraan sebesar 4 tahun plus dendanya dihapus. Jika 4 tahun ke bawah, maka dendanya saja yang akan dihapus. Hal ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang sebelumnya terhambat untuk membayar pajak kendaraan yang telah menunggak,” jelasnya.

Tomy mengajak seluruh masyarakat Kaltara untuk memanfaatkan mementum ini. “Mari seluruh masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya,” pungkasnya. 

TAGS :

BERITA TERKAIT

bnn1
iklan Pemprov kaltara

TERPOPULER

Minta Perangkat Daerah Kawal SPM hingga Akhir Tahun

Borneoindotimes.com TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemrpov) Kalimatan Utara (Kaltara) melalui Biro Pemerintahan Pemerintah melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) memasuki Triwulan II Tahun 2024 se-Kabupaten/Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (27/6). Kepala Biro Pemerintahan Kaltara, Taufik Hidayat, S.TP., M.Si., menjelaskan monev per-triwulan akan terus dilaksanakan, untuk memantau sekaligus memacu, kepada perangkat daerah baik…

Read More...

Hadir Panen Cabai Mewakili Gubernur kaltara

Borneoindotimes.com TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. (HC) H. Zainal Arifin Paliwang, M.Hum, diwakili Staf Ahli Bidang Hukum, Kebangsaan, dan Pemerintahan, Roby Yuridi Hatman, S.Sos., M.T., menghadiri kegiatan panen dan tanam cabai dalam rangka Program Pengendalian Inflasi di Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024, Kamis (20/6). Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bupati Bulungan, Syarwani,…

Read More...

Penghijaun Jalan Kota Tanjung Redeb, Penanaman 500 Bibit Pohon.

Borneo Indo Times.Com Berau, Semarak HUT Kemerdekaan RI ke 78 Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia DPD Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur Menggelar Kegiatan Penanaman 500 Pohon di sepanjang jalan protokol Bandar Udara Kalimarau Tanjung Redeb, Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur Hari Selasa (22/8/2023) Ilham selaku Ketua Sekretariat Bersama Wartawan Indonedia DPD Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur…

Read More...

Awali Pekan Juli, Gubernur Terima Audiensi BUMN Hingga Kelompok Masyarakat

Borneoindotimes.com TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) DR. (H.C.) H. Zainal A. Paliwang, M.Hum. mengawali awal pekan Juli 2024 dengan berbagai kegiatan diantaranya menerima audiensi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimra) dan audiensi dengan Panitia Pertemuan Raya dan Pesparawi Perempuan GKPI, bertempat di Kantor Gubernur…

Read More...

Bakal Diberikan Reward

Borneo Indo Times.com TANJUNG SELOR – Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltara, Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si mengungkapkan akan memberikan pembinaan kepada pegawai yang kurang disiplin. Baginya perilaku ini akan mempengaruhi kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Kaltara. “Orang yang berprestasi melihat teman-teman yang malas jarang turun kerja, akhirnya semangat motivasi itu…

Read More...