Borneo Indo Times.Com
Bulungan – kemajuan teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan publik yang masih kurang cepat menjadi sorotan masyarakat. Asisten Administrasi Umum, Adi Irwansyah MS, SH, M.Si mewakili Bupati Bulungan menyampaikan saat membuka kegiatan Fasilitasi Pelayanan Publik dan Tata Laksana di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan pada Rabu (13/9/2023) di Ruang Tenguyun Lantai II Kantor Bupati.
Menghadirkan narasumber dari Ombudsman RI Perwakilan Kaltara serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sedangkan peserta terdiri perwakilan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah. Asisten III mengingatkan, keberadaan Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang bertugas melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan public termasuk di lingkup pemerintah daerah.
“Kegiatan ini sangat penting sebagai langkah antisipasi, kemudian sebagai wadah untuk meningkatkan kompetensi pelayanan, serta sebagai sarana bagi seluruh perangkat daerah untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik pada dinas instansinya masing-masing,” ucapnya. Selanjutnya terkait tata laksana instansi pemerintah yang efektif dan efisien, salah satu upaya yang harus dilakukan yaitu menyusun dan mengimplementasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur pemerintah.
Adanya SOP untuk mewujudkan kinerja pelayanan publik yang terukur dan dapat dievaluasi keberhasilannya, untuk memberikan informasi yang benar kepada penerima layanan dan juga untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang. Maka setiap Perangkat Daerah diharapkan dapat memahami serta dapat menyusun SOP sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,” Ujarnya.
“ Adi Irwansyah MS berpesan agar kegiatan ini diikuti dengan serius, sehingga pengetahuan yang didapat nantinya diterapkan sehingga membentengi Aparatur Sipil dalam memberikan pelayanan prima serta memperlancar aktifitas masyarakat khususnya di Kabupaten Bulungan,” Tuturnya.
Lebih lanjut Dia mengatakan bahwa pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, adalah memenuhi standar pelayanan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Kemudian adanya peningkatan pelayanan publik merupakan salah satu misi Kabupaten Bulungan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan,” Ungkapnya.