Borneoindotimes.com
Bulungan, – Pansus III DPRD Kaltara masih melakukan pembahasan mendalam terkait Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kalimantan Utara untuk periode 2024-2060.
Ranperda ini diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat Kalimantan Utara dalam jangka waktu yang panjang.
Jufri Budiman, anggota Pansus III DPRD Kaltara, menjelaskan bahwa RUED bertujuan untuk menjamin ketersediaan energi yang merata dan adil bagi seluruh masyarakat Kaltara.
”Perda ini bertujuan untuk mewujudkan Kaltara yang terang dan sejahtera, tanpa ada lagi daerah yang terisolasi dari akses energi,” ungkapnya, Kamis (15/05/2025)
Dalam proses pembahasan Ranperda tentang RUED, Tim Pansus bersama OPD terkait di lingkungan Pemprov Kaltara melakukan kunjungan kerja ke kantor PLN di Kota Tarakan. Kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh informasi teknisi dan operasional yang lebih detail tentang pelayanan kelistrikan di daerah, terutama dalam meningkatkan akses energi di pedesaan.
“Kami menggali informasi terkait pelayanan listrik kepada seluruh lapisan masyarakat, dengan fokus utama pada daerah pedesaan,” ujarnya.
Jufri Budiman menyampaikan bahwa pembahasan RUED juga mempertimbangkan potensi Energi Baru Terbarukan (EBT) di Kaltara, yang didukung oleh kemajuan teknologi. Kaltara memiliki potensi yang besar dalam sumber daya energi terbarukan seperti air, angin, dan kelapa sawit yang dapat diolah menjadi listrik alternatif.
”Kaltara memiliki potensi yang besar dalam EBT seperti air, angin, dan CPO yang dapat diolah menjadi energi baru. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya maksimal untuk memanfaatkan potensi tersebut,” Tambahnya.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tantang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) diharapkan menjadi payung hukum yang efektif untuk meningkatkan akses energi yang merata bagi masyarakat Kalimantan Utara, terutama di wilayah terpencil.(*)