e8ae1aeb-55e3-4569-b1ec-3edd667dc595

5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset

17 September 2025 10:42
IMG-20250916-WA0024

Borneoindotimes.com

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang akan disahkan mendapat sorotan luas. Sebab RUU yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh negara untuk melawan korupsi dan kejahatan luar biasa itu bisa disalahgunakan. Hal ini karena adanya beberapa pasal yang kontroversi dan multitafsir.

RUU ini punya tujuan mulia. Tetapi ada 5 pasal yang harus dicermati karena hukum bisa menjadi menakutkan daripada fungsi melindungi. Ini bisa menurunkan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara. Sebelum disahkan, sebaiknya pasal-pasal tersebut diperbaiki.

Pasal 2 mendalilkan negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana. Masalah yang timbul adalah menggeser asas praduga tak bersalah. Risikonya, pedagang atau pengusaha yang lemah dalam administrasi pembukuan, kekayaannya bisa dianggap ‘tidak sah’.

Demikian juga Pasal 3, yang menyatakan aset dapat dirampas meskipun proses pidana terhadap orangnya tetap berjalan. Ini akan menimbulkan dualisme hukum perdata dan pidana. Risikonya masyarakat bisa merasa dihukum dua kali: aset dirampas, sementara dirinya tetap diadili.

Berikutnya Pasal 5 ayat (2) huruf a, mengatakan perampasan dilakukan bila jumlah harta dianggap ‘tidak seimbang’ dengan penghasilan sah. Persoalannya frasa kalimat ‘tidak seimbang’ sangat subjektif. Risikonya seorang petani yang mewarisi tanah tanpa dokumen lengkap bisa dicurigai, karena asetnya dianggap lebih besar dari penghasilan hariannya.

Pasal 6 ayat (1) juga perlu dicermati. Aset bernilai minimal Rp 100 juta bisa dirampas. Persoalannya ambang batas nominal bisa salah sasaran. Karena seorang buruh yang berhasil membeli rumah sederhana Rp 150 juta bisa terjerat, sementara penjahat bisa menyiasati dengan memecah aset di bawah Rp 100 juta.

Selanjutnya Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan aset tetap bisa dirampas meskipun tersangka meninggal, kabur, atau dibebaskan. Persoalannya hal ini bisa merugikan ahli waris dan pihak ketiga yang beritikad baik. Risikonya, anak-anak bisa kehilangan rumah warisan satu-satunya karena orang tuanya pernah dituduh tindak pidana.

Yang juga penting untuk dicermati adalah prosedur perampasan (blokir, sita, pembuktian), di mana didalilkan setelah aset disita, pihak yang keberatan harus membuktikan bahwa harta itu sah (reverse burden of proof). Ini membalik beban pembuktian ke rakyat. Risikonya, rakyat yang tidak paham hukum bisa kehilangan aset karena tidak mampu menunjukkan dokumen formal.

Karena itu, saya menyarankan pembahasan RUU memperjelas definisi pasal-pasal yang kontroversial tersebut. Mulai dari Istilah ‘tidak seimbang’, di mana harus punya ukuran objektif, laporan pajak, standar profesi, atau data ekonomi. Juga perlindungan kepada pihak ketiga dan ahli waris, untuk ditegaskan bahwa harta orang beritikad baik tidak boleh dirampas.

Pun demikian soal pembuktian. Harus tetap menjadi beban aparat penegak hukum. Karena siapa yang menuduh wajib membuktikan, bukan rakyat. Termasuk harus ada putusan pengadilan independen sebagai syarat mutlak perampasan, karena tidak boleh ada perampasan tanpa persetujuan hakim.

Begitu pula proses perampasan, harus transparan dan mengutamakan akuntabilitas publik sehingga proses perampasan harus terbuka, diawasi media dan masyarakat. Negara juga harus menyediakan bantuan hukum gratis, terutama bagi rakyat kecil yang terdampak.

Terakhir, sosialisasi dan literasi hukum harus dikerjakan masif. Rakyat harus diedukasi agar tahu hak-haknya, sehingga tidak mudah ditakut-takuti. Karena ibarat pedang bermata dua, rakyat kecil bisa dikriminalisasi hanya karena lemah administrasi. Sedangkan orang kaya bisa melindungi aset dengan pengacara dan dokumen.

Oleh:
Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, (Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

TAGS :

BERITA TERKAIT

bnn1
iklan Pemprov kaltara

TERPOPULER

Launching Sekolah Lapang, DPKP Sebut Sebagai Sarana Peningkatan SDM Pertanian

Borneoindotimes.com KARANG AGUNG – Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Ir. Heri Rudiyono, M.Si., membuka launching Sekolah Lapang Tanaman Padi Tahun 2024 di Desa Karang Agung, Tanjung Palas Utara, Rabu (26/6) pagi. Mengusung tema “Maju, Mandiri, Modern”, Sekolah Lapang ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan para petani untuk dapat meningkatkan kualitas pertanian…

Read More...

Pj Walikota Tarakan Tinjau Lapangan

Borneo Indo Times.com TARAKAN – Pj. Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., melaksanakan tinjauan lapangan ke beberapa lokasi pada Kamis, 28 Maret 2024. Salah satu lokasi yang menjadi fokus tinjauan adalah PT. Mandiri Karya Utama Terpadu, di mana Pj. Wali Kota meminta agar perusahaan tersebut mematuhi semua regulasi yang berlaku dalam persiapan pengoperasiannya. Selanjutnya,…

Read More...

Dispora Matangkan Persiapan Gelaran POPDA ke-1

Borneoindotimes.com TANJUNG SELOR – Menyambut pelaksanaan Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) ke 1 Kaltara tahun 2024 yang bakal berlangsung di Tarakan pada tanggal 24-29 Juli 2024. Plt. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Utara Yosua Batara Payangan mengatakan, telah melakukan rapat internal bersama jajarannya. “Kita sudah rapat memulai dari acara pembukaan sampai pelaksanaan Popda…

Read More...

98 Persen Penduduk Kaltara Tercover Program JKN

Borneoindotimes.com TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menyabet predikat Universal Health Coverage (UHC) atas capaiannya yang telah mendaftarkan 98 persen dari jumlah penduduk Kaltara pada Program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN). Penghargaan ini diberikan kepada Gubernur Kaltara DR. (H.C.). H. Zainal Arifin Paliwang, M.Hum. yang diwakili Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Usman…

Read More...

Dikelola Secara Akuntabel, Pelaksanaan APBD Sejalan dengan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Kaltara

Borneoindotimes.com TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H Zainal A. Paliwang, SH., M.Hum menyebutkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Hasilnya Pemprov Kaltara Kembali mendapatkan opini WTP 11 kali berturut-berturut,”terang Gubernur pada Rapat Paripurna ke-21…

Read More...