Borneoindotimes.com
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik Persandian (Diskominfo Staper) Kutim terus berupaya untuk memperkuat peran dan kapasitas PPID Pelaksana agar mampu menyediakan layanan informasi publik yang prima.
Dalam mendukung hal tersebut, Diskominfo Staper Kutim melakukan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Badan Publik atas Keterbukaan Informasi Lingkup PPID Pelaksana, pada selasa (10/6/2025) bertempatan di Ruang Rapat Diskominfo Kutim. Sebagai narasumber pada kegiatan tersebut Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur, Muhammad Khaidir.
Dalam kesempatan tersebut, para PPID pelaksana akan diberikan dijelaskan terkait Petunjuk Teknis pengisian Self Assessment Ouistionnaire (SAO) Monitoring Evaluasi. Sekaligus pelaksanaan choacing sebagai wadah penyampaian hambatan atau kendala terkait proses pengisian SAO.
Kepala Dinas Kominfo Kutim Ronny Bonar Siburian dalam sambutannya mengatakan Sosialisasi itu menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi, meningkatkan pemahaman dalam rangka menghadapi Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Badan Publik Tahun 2025.
Ronny menambahkan kegiatan ini bukan sekadar formalitas, namun menjadi tolok ukur sejauh mana komitmen dalam menjalankan amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Saya harap kepada seluruh PPID Pelaksana dapat menyerap materi dengan baik dan menerapkannya dalam pengelolaan informasi di masing-masing perangkat daerah dan setiap badan publik terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat,” pungkas Kadis Kominfo Kutim ini.
Sementara itu Wakil Ketua KI Kaltim Muhammad Khaidir mengapresiasi torehan PPID Kutim yang melonjak dua tingkatan, semula kategori cukup informatif sekarang menjadi informatif.
“Pemkab Kutim patut mendapatkan lonjakan ini dan semoga bukan menjadi beban untuk bagi PPID Kutim. Mudah-mudahan tahun ini (2025) Pemkab Kutim lebih baik lagi,” harapnya.
Dirinya menambahkan, penilaian ini Sebenarnya tujuannya untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap keterbukaan informasi publik, termasuk Monev yang akan dilakukan itu.
“Semua Perangkat Daerah punya beban yang sama dalam memberikan pelayanan keterbukaan informasi publik. Di sini Kl memantau dan menilai pelaksanaan keterbukaan informasi pada Badan Publik,”terang Khaidir.