Borneoindotimes.com
Tanjung Selor, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tuntutan perbaikan pendapatan angkutan online roda dua (R2) dan roda empat (R4) di wilayah Kalimantan Utara. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Kaltara, pada Senin (10/11/25).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltara, H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL., yang sekaligus membuka RDP tersebut. Hadir juga anggota DPRD Prov. Kaltara, antara lain Pdt. Robenson Tandem, Tamara Moriska, Adi Nata Kusuma, Supa’ad Hadianto, Hj. Aluh Berlian, dan Listiani.
Selain itu RDP ini juga dihadiri oleh Plt. Kepala Biro Hukum Setda Prov. Kaltara, Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Prov. Kaltara, serta perwakilan Serikat Pengemudi Online Indonesia (SEPOI) Prov. Kaltara.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltara H. Muhammad Nasir menegaskan bahwa pertemuan ini memiliki arti penting karena menyangkut kebijakan yang bersinggungan langsung dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Ketenagakerjaan.
“Pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil dan memberi manfaat bagi para pengemudi online di Kalimantan Utara,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Perhubungan akan melakukan pembahasan kembali terkait batas atas dan bawah tarif angkutan online dengan mempertimbangkan Biaya Operasional Kendaraan (BOK).
Sementara itu, Biro Hukum Setda Prov. Kaltara akan berperan dalam penyusunan kajian hukum dan rekomendasi terhadap regulasi tarif serta kemitraan antara pengemudi dan aplikator.
Adapun SEPOI Prov. Kaltara berkomitmen untuk menindaklanjuti legalitas dan penguatan organisasi, sekaligus menyiapkan data valid pengemudi online di seluruh wilayah Kalimantan Utara.
Melalui forum ini, diharapkan sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan perwakilan pengemudi online dapat menghasilkan kebijakan yang berkeadilan, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.(hms)












