Borneoindotimes.com
TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum menghadiri Rapat Paripurna ke-35 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara, dengan agenda Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kaltara Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Berlangsung di Ruang Rapat Sidang Paripurna pada Senin (17/11) tersebut, Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara H. Muhammad Nasir, S.E., M.M., CSL.
Dalam sambutannya Gubernur Zainal mengatakan Nota Keuangan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan bentuk implementasi dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan yang menggambarkan kebijakan, strategi dan prioritas pembangunan Provinsi Kaltara pada tahun anggaran 2026.
“Ranperda ini sudah di integrasikan dengan tema kebijakan fiskal pemerintah pusat yaitu Kedaulatan Pangan, Energi dan Ekonomi, pada kebijakan fiskal 2026 didesain berfokus pada terwujudnya Indonesia Yang Tangguh, Mandiri dan Sejahtera,” ucap Gubernur Zainal.
Pemerintah juga memiliki strategi untuk meningkatkan efektivitas transformasi ekonomi didukung dengan reformasi fiskal yang holistik melalui mobilisasi pendapatan untuk pelebaran ruang fiskal.
Lalu dengan konsistensi penguatan spending better untuk efisiensi dan efektivitas belanja, serta terus mendorong pengembangan pembiayaan yang kreatif dan inovatif.
Gubernur Zainal turut menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD Provinsi Kaltara dalam memberikan masukan-masukan dalam upaya penyempurnaan program kegiatan pembangunan Kaltara.
“Dalam rangka sinkronisasi program dan kebijakan telah dilakukan pula harmonisasi kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2026 oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
“Hasil harmonisasi ini dijadikan salah satu pedoman dalam penyusuan tancangan Peraturan Daerah tentang Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026,” sambungnya.
Pemerintah Provinsi Kaltara berkomitmen untuk membangun daerah dan terus berusaha meningkatkan kualitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sejalan dengan visi Kaltara yaitu “Terwujudnya Fondasi Transformasi Kalimantan Utara yang Kokoh sebagai Beranda Depan NKRI yang Maju, Makmur dan Berkelanjutan”.
Penyusunan Ranpeda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Gubernur Zainal berharap kepada anggota DPRD Provinsi Kaltara dapat segera memberikan persetujuannya, sehingga Ranperda tentang APBD 2026 dapat segera ditetapkan.
“Saya atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan terima kasih kepada Ketua, Para Wakil Ketua dan seluruh anggota dewan yang terhormat atas kerjasama yang telah terjalin dengan baik selama ini, baik dari segi perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan anggaran daerah yang telah berjalan pada tahun ini,” pungkasnya.
Dalam kesempatan ini Gubernur Zainal secara resmi menyerahkan dokumen Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi H. Muhammad Nasir untuk dibahas sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.











