Borneoindotimes.com
Bulungan, – DPRD Provinsi Kalimantan Utara Menggelar Rapat Paripurna ke – 13 Masa Persidangan III Tahun 2025 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi – fraksi Atas Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025 – 2044.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kalimantan Utara, dengan dihadiri langsung oleh Gubernur Kalimantan Utara, DR. H. Zainal A Paliwang, bersama Forkopimda, serta perwakilan dari organisasi masyarakat dan OPD Provinsi Kalimantan Utara.
Dibuka dan dipimpin oleh ketua DPRD Prov. Kaltara, H. Achmad Djufrie, SE., MM, rapat yang digelar pada hari Senin (19/05) ini adalah salah satu rangkaian dalam tahapan penyusunan Ranperda RTRW.
Adapun dari masing-masing fraksi, disampaikan oleh Agus Salim dari fraksi Gerindra; fraksi Golkar yang disampaikan oleh Hj. Aluh Berlian, SE; Fraksi Demokrat yang disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltara, H. Muddain, ST; H. Moh. Nafis, ST dari fraksi PKS; Fraksi Perjuangan Pembangunan Rakyat yang diwakili oleh H. Hamka, S.IP., MH; dan fraksi terakhir, Fraksi PKB Nasdem PAN diwakili oleh Herman, S.Pi.
Seluruh fraksi di DPRD Provinsi Kalimantan Utara sepakat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025-2044 untuk dibahas lebih lanjut. Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam proses penyusunan peraturan daerah yang akan menjadi landasan pembangunan wilayah Kaltara ke depan.
Adapun agenda selanjutnya yaitu Jawaban Pemerintah atas Ranperda RTRW, akan dilaksanakan pada agenda rapat paripurna selanjutnya.