Borneo Indo Times .com
Malinau – Penetapan Ranjangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah atau RPJPD Kabupaten Malinau tahun 2025 sampai 2045 masih dalam proses penyelarasan indikator di Provinsi Kalimantan Utara ( 27/8/24)
Rancangan kebijakan arah Pembangunan jangka 20 tahun selarasnya sudah ditetapkan melalui regulasi peraturan daerah
ketika adanya penyesuaian dari Pemerintah pusat melalui mekanisme peraturan Menteri bersama, sesuai dengan peraturan pemerintah sehingga provinsi diwajibkan menyesuaikan sejumlah indikator baru.
Kepala bidang pembiayaan dan Litbang Bappeda Litbang Malinau ,Herna Pawara menyampaikan bahwa sesuai surat edaran Inmendagri nomor 1/2024 seyogianya RPJPD memang sudah ditetapkan sebelumnya.
Sampai saat ini dalam penetapan Perda RPJPD Kabupaten Malinau adalah belum,karena kita harus menunggu propinsi Kalimantan Utara dulu yang menetapkan nya setelah itu baru lah daerah,” ujarnya.
Adanya penyesuaian sejumlah indikator baru dalam kebijakan nasional melalui peraturan bersama dan masih lagi disesuiakan oleh pemerintah daerah provinsi Kalimantan Utara.
sehingga daerah harus menunggu hingga Perda RPJPD di tingkat provinsi setelah itu ditetapkan lah ditingkat daerah kabupaten dapat menetapkan nya
” keluarnya peraturan sehingga provinsi juga harus menyesuaikan ,regulasi nya ,provinsi terlebih dahulu menetapkan setelah itu baru daerah dapat menetapkan perdanya,” Ujarnya.
Terdapat 17 arah rencana pembangunan kabupaten Malinau dalam kurun waktu 2025 sampai 2045 yang sudah disusun penyelarasan arah pembangunan menginduk mulai dari arah pembangunan provinsi Kalimantan Utara.