Borneo Indo Times.Com
Tanjung redep kalimantan timur dari raporan masyarakat polres berau telah berhasil mengamankan 5 orang pelaku ilegal mining batu bara yang beroprasi dijalan raja alam Rt 09 kelurahan sei bedungun (15/5/2023)
AKBP Sindhu menyampaikan selain berhasil mengamankan 5 pelaku atas keterlibatan kasus tambang ilegal di Bumi Batiwakkal, ada barang bukti alat berat satu unit eksavator dan dua unit dump truk.
adapun 5 pelaku masing masing berinisial MA oprator excavator, SU kordinator lapangan, NR dan S supir dantruk serta MI mengaku pemilik lahan tambang ilegal,” tegasnya.
“Alat berat jenis eksavator merek zoomlion warna hijau yang masuk di area lahan miliknya (sertifikat), sedang melakukan aktifitas pengalian tanah,” ucapnya.
“Satu unit dump truk merek Mitsubishi tipe Colt Diesel FE HDX (4×2) MT euro 2, nomor polisi KT 8799 GJ, warna kuning dan satu unit dump truk truk merek mitsubishi tipe colt diesel FE S HDX (4×2) euro 4, nomor polisi KT 8515 GK, warna kuning,” bebernya.
AKBP Sindhu menjelaskan telah menetapkan “Pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat 1 Pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.