Borneo Indo Times.Com
Berau Kalimantan Timur – Perumda Batiwakkal bekerjasama dengan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur
mengadakan Sosialisasi Standar Layanan dan Penyusunan Daftar Informasi Publik
Kegiatan berlangsung selama 2 hari Tanggal 12 sampai dengan 13 juni 2023, diikuti oleh PPID (Pejabat Pengelola Informasi Publik) Perumda Batiwakkal beserta staf dan jajarannya
Ketua KI Kalimantan Timur, Ramaon D Saragih mengatakan, berdasarkan Undang Undang nomor 14 Tahun 2008 menerangkan, bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, atau diterima oleh suatu badan publik Sebagai penyelenggara dan penyelenggaraan negara atau penyelenggara, penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang informasi kepentingan publik.
“Perumda Batiwakkal harus terbuka bagi publik,” Sebut Ramaon yang didampingi oleh Komisioner M. Khaidir.
Dalam kesempatan yang sama Saipul Rahman, Direktur Perumda Batiwakkal menegaskan, pentingnya pengelolaan informasi yang baik, cepat dan transparan karena hal ini akan berimbas dengan meningkatnya kepercayaan publik kepada perusahaan.
“Hal ini penting, karena kepercayaan publik akan mendorong kemajuan perusahan lebih cepat,” Kata Saipul.
Lebih detail, Direktur Perumda Batiwakkal Menyampaikan, pentingnya keterbukaan Imformasi publik sebagai bagian membangun sistem tata kelola perusahan yang baik (good corporate governance).
“Sistem dengan GCG ini yang perlu kita bangun agar Perumda Batiwakkal maju,” Bebernya.