Borneo Indo Times.Com
JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Upun Taka jalin kerjasama dengan Green Climate Internasional (GCI) Belanda.
Kerjasama kedu belah pihak ditandai dengan penandatangan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemda KTT melalui Perumda Upun Taka dengan GCI yang disaksikan langsung Bupati KTT Ibrahim Ali, Rabu (17/5/2023) di Jakarta.
“Saya bersama Direktur Perumda Upun Taka melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung melalui Badan Usaha Milik Daerah Perumda Upun Taka dengan Green Climate International (GCI) bapak Fahad Attamimi dan kawan-kawan yang merupakan Ketua Pengusaha Indonesia di Belanda dan anggota kamar dagang Belanda dan Jerman, dan disaksikan langsung oleh Bapak Yandre Susanto wakil ketua MPR RI,” jelas Ibrahim Ali.
Ibrahim Ali mengatakan kerjasama ini dilakukan dalam rangka memperkuat komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung dalam upaya pengembangan energi rendah karbon, serta meningkatkan pendapatan asli Daerah (PAD) Tana Tidung.
Melalui kerjasama ini GCI akan pelaksanaan pengembangan dan Komersialisasi Proyek Karbon melalui reforestasi atau pelestarian hutan di lingkungan Kabupaten Tana Tidung.
“Saya menyampaikan terima kasih atas terjalinnya kerjasama antara Pemda Tana Tidung melalui Perumda Upun Taka dengan GCI dalam pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan dari tahap pengembangan sampai dengan tahap komersialisasi Karbon nantinya,” ucapnya.
Kemudian upaya ini sesuai dengan regulasi pasar Karbon sebagaimana yang diatur dalam Perpres No. 98 tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon yakni mekanisme perdagangan karbon yang diatur, yaitu perdagangan antara dua pelaku usaha melalui skema cap and trade, pengimbangan emisi melalui skema carbon off set, pembayaran berbasis kinerja (result based payment), dan pungutan atas karbon, serta kombinasi dari skema yang ada.
“Saya menyakini kerjasama ini bisa mendukung komitmen Indonesia untuk mempertahankan kenaikan suhu global 1,50 derajat celsius sebagaimana tercantum dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) untuk pengendalian perubahan iklim salah satunya dari Tana Tidung, Provinsi Kaltara,” tuturnya.
Sekadar informasi, Green Climate International (GCI), merupakan suatu organisasi nirlaba yang kegiatannya menitikberatkan pada skema komersialisasi karbon melalui reforestasi atau pelestarian hutan dan pencegahan terhadap deforestasi serta pemanfaatan energi terbarukan.
GCI didirikan berdasarkan hukum pemerintah Belanda dengan registrasi KVK bernomor 89383052 dan beralamat di Harry Banninkstraat 52, 1011 DD Amsterdam, Belanda.