Borneoindotimes.com
Kaltim Muara Wahau – Pada Jumat, 6 Desember 2024, sekitar pukul 02.30 WITA, insiden penganiayaan berat terjadi di wilayah Muara Wahau, Kutai Timur (Jalan Beton Desa Nehas Liah Bing) Korban SI (34), yang tengah berbincang dengan Y (55), tiba-tiba diserang oleh seseorang tak dikenal menggunakan parang. Serangan tersebut menyebabkan luka serius di wajah dan tangan korban, yang langsung dilarikan ke RS Kudungga Sangatta untuk perawatan intensif. Pelaku melarikan diri meninggalkan sebilah parang di lokasi kejadian.
Polsek Muara Wahau segera melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi dua pelaku, yakni JB (29) dan AA (25). Tim gabungan Polsek Muara Wahau dan Tim MACAN Satreskrim Polres Kutim melakukan koordinasi untuk mencari keberadaan para pelaku. Pada Selasa, 10 Desember 2024, informasi menunjukkan keduanya berada di Surabaya.
Barang bukti yang disita dari tempat kejadian meliputi sebilah parang sepanjang 56 cm, topi hitam merek Louis Vuitton, celana pendek merek Pull & Bear warna hitam, serta kaos bercorak loreng bertuliskan “Wassup”. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif penganiayaan diduga kuat karena pelaku sakit hati terhadap perkataan korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dibawa kembali ke Polsek Muara Wahau guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Muara Wahau, AKP Satria Yudha, W.R., S.E., menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal. “Kami akan memproses kasus ini secara transparan dan tuntas demi memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat,” ujar AKP Satria.
(Akbar malid)