e8ae1aeb-55e3-4569-b1ec-3edd667dc595

Majelis Hakim Dukung Barang Bukti TPPU Edc Cash Dicek Langsung di Rupbasan

03 Oktober 2024 12:42
311f1c23-532a-4b8f-8b12-146d26a1ba25

Borneoindotimes.com

Kota Bekasi, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menerima permohonan kuasa hukum lima terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengecek langsung Barang Bukti (BB) berupa kendaraan bermotor roda dua dan empat di Rumah Penampungan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) pada tamggal 15 Oktober mendatang di Jakarta.

Dohar Jani Simbolon,SH,MH dan timnya merupakan kuasa hukum lima terdakwa Abdulrahman Yusuf, Suryani, Asep Wawan Hermawan, Jati Bayu Aji dan M Roip Sukardi.

Dohar mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Dr. Istiqomah Berawi, SH.,MH di PN Kota Bekasi di Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi yang menerima permohonannya.

“Saya berterima kasih atas keputusan majelis hakim yang telah menerima permohonan kami untuk mengecek langsung barang bukti mobil dan motor yang di simpan di Rupbasan. Saya berharap proses persidangan selanjutnya dapat lebih transparan dan jaksa dapat membuktikan dakwaannya dengan lebih baik, ” ucapnya, usai sidang pada Rabu (2/10/2024).

Para korban yang tergabung di paguyuban dengan akta van dading yang dimiliki mereka sebagai bukti bahwa sudah ada keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi sebuah perdamaian antara terdakwa yaitu Abdul Rahman Yusuf, Suryani, Asep Wawan Hermawan, Jati Bayu Aji dan M Roip Sukardi dengan H. Mulyana selaku Ketua Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama.

Dalam persidangan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Edccash, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi dengan agenda pemaparan barang bukti miliaran rupiah milik lima terdakwa yang disita Bareskrim pada tahun 2021 yang lalu dihadiri oleh para korban edc cash yang menantikan keadilan berpihak kepada mereka.

Menurut pengakuan Dohar, sidang kali ini terungkap beberapa fakta terkait barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian.

“Ditemukan bahwa tanah dan bangunan yang disita tidak disertai dengan sertifikat atau alas hak yang jelas kepemilikannya, ini yang kami sayangkan karena tidak ada kepastian hukum mengenai kepemilikan aset-aset tersebut, ” tegasnya.

Selain itu, ditemukan juga fakta mengenai 25 unit rumah dari rencana pembangunan perumahan edccash 134 unit.

“Ada 25 unit rumah edc cash yang sudah selesai dibangun, namun status kepemilikan dan keberadaannya juga tidak dapat dibuktikan dengan jelas oleh jaksa penuntut umum, ” ungkap Dohar.

Pihak kuasa hukum terdakwa selaku pembela merasa bahwa jaksa penuntut umum tidak serius dalam membuktikan dakwaan mereka dan terkesan merekayasa fakta.

Disinggung soal tentang efek yang akan didapat oleh para korban jika pembuktian barang bukti bisa terungkap semua di persidangan, Dohar menjelaskan barang sitaan milik 5 terdakwa sebagai barang bukti bisa diserahkan ke para korban yang tergabung di Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama(MB3) sesuai akta Van Dading yang sudah berkekuatan hukum.

Dohar menjelaskan bahwa penggantian kerugian bertujuan untuk memenuhi kerugian yang dialami oleh para korban.

Lebih lanjut, Dohar menegaskan bahwa dengan melakukan penggalian dan penyelidikan lebih lanjut, maka peluang untuk mendapatkan ganti rugi yang lebih besar akan semakin terbuka.

Hal ini disepakati oleh korban , yang menyatakan bahwa kesempatan untuk mendapatkan ganti rugi yang lebih besar akan semakin besar jika dilakukan penggalian dan penyelidikan lebih lanjut.

TAGS :

BERITA TERKAIT

bnn1
iklan Pemprov kaltara

TERPOPULER

Kota Tarakan Raih Penghargaan UHC Award

Tarakan Borneo Indo Times.com Upaya Pemerintah Kota Tarakan untuk terus mendukung terwujudnya jaminan kesehatan yang menyeluruh dan layanan kesehatan yang berkualitas lagi-lagi memperoleh apresiasi dari Pemerintah Republik Indonesia. Pada Selasa, 14 Maret 2023, bertempat di Balai Soedirman Jakarta. Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., menerima Piala dan Sertifikat Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award…

Read More...

Iraw Tengkayu Dilaksanakan Bersama Rakerda Apeksi

Borneo Indo Times.Com Tarakan : Iraw Tengkayu ke XII rencananya akan dilaksanakan pada Oktober dan akan di kolaborasikan dengan kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Regional Kalimantan. Wali Kota Tarakan, dr. Khairul mengatakan, berdasarkan hasil rapat ditetapkan pelaksanaan Iraw Tengkayu ke XII dan pelaksana Apeksi Regional Kalimantan dilakukan pada Oktober….

Read More...

Inovasi Menentukan Kemajuan Daerah

Borneoindotimes.com Kabupaten Bulungan – Kemajuan suatu daerah sangat ditentukan oleh inovasi yang dilakukan daerah tersebut. Wakil Bupati (Wabup) Bulungan, Ingkong Ala, SE, M.Si menyampaikan hal tersebut saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Proposal Inovasi Daerah di Ruang Tenguyun Lantai II Kantor Bupati pada Jumat (28/6). Bimtek menghadirkan narasumber dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)…

Read More...

Kejuaraan Drag Race : MPC Pemuda Pancasila Berau Berhasil Menghadirkan Antusiasme Tinggi

Borneoindotimes.com Tanjung Redeb, – Kejuaraan Drag Race yang diselenggarakan oleh MPC Pemuda Pancasila Berau pada tanggal 26–27 April 2025 sukses menyedot perhatian para pecinta otomotif, khususnya kalangan anak muda di Kabupaten Berau.   Ajang adu cepat motor ini digelar di Jalan Ramania, tepatnya di depan basecamp Pemuda Pancasila Berau. Acara ini mendapat sambutan hangat dan…

Read More...

Dihadapan Siswa Sekolah, Gubernur Ingatkan Pentingnya Menjaga Kualitas Diri

Borneoindotimes.com TARAKAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus mengembangkan ketahanan remaja guna menjadi kerangka dasar sumber daya manusia (SDM) yang bermutu. Hal ini didasarkan pada situasi remaja yang merupakan calon penduduk usia produktif. Hal ini disampaikan Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A Paliwang, S.H, M.Hum., saat acara Advokasi Penguatan Karakter Remaja Dalam Pencegahan…

Read More...