e8ae1aeb-55e3-4569-b1ec-3edd667dc595

Majelis Hakim Dukung Barang Bukti TPPU Edc Cash Dicek Langsung di Rupbasan

03 Oktober 2024 12:42
311f1c23-532a-4b8f-8b12-146d26a1ba25

Borneoindotimes.com

Kota Bekasi, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menerima permohonan kuasa hukum lima terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengecek langsung Barang Bukti (BB) berupa kendaraan bermotor roda dua dan empat di Rumah Penampungan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) pada tamggal 15 Oktober mendatang di Jakarta.

Dohar Jani Simbolon,SH,MH dan timnya merupakan kuasa hukum lima terdakwa Abdulrahman Yusuf, Suryani, Asep Wawan Hermawan, Jati Bayu Aji dan M Roip Sukardi.

Dohar mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Dr. Istiqomah Berawi, SH.,MH di PN Kota Bekasi di Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi yang menerima permohonannya.

“Saya berterima kasih atas keputusan majelis hakim yang telah menerima permohonan kami untuk mengecek langsung barang bukti mobil dan motor yang di simpan di Rupbasan. Saya berharap proses persidangan selanjutnya dapat lebih transparan dan jaksa dapat membuktikan dakwaannya dengan lebih baik, ” ucapnya, usai sidang pada Rabu (2/10/2024).

Para korban yang tergabung di paguyuban dengan akta van dading yang dimiliki mereka sebagai bukti bahwa sudah ada keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi sebuah perdamaian antara terdakwa yaitu Abdul Rahman Yusuf, Suryani, Asep Wawan Hermawan, Jati Bayu Aji dan M Roip Sukardi dengan H. Mulyana selaku Ketua Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama.

Dalam persidangan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Edccash, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi dengan agenda pemaparan barang bukti miliaran rupiah milik lima terdakwa yang disita Bareskrim pada tahun 2021 yang lalu dihadiri oleh para korban edc cash yang menantikan keadilan berpihak kepada mereka.

Menurut pengakuan Dohar, sidang kali ini terungkap beberapa fakta terkait barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian.

“Ditemukan bahwa tanah dan bangunan yang disita tidak disertai dengan sertifikat atau alas hak yang jelas kepemilikannya, ini yang kami sayangkan karena tidak ada kepastian hukum mengenai kepemilikan aset-aset tersebut, ” tegasnya.

Selain itu, ditemukan juga fakta mengenai 25 unit rumah dari rencana pembangunan perumahan edccash 134 unit.

“Ada 25 unit rumah edc cash yang sudah selesai dibangun, namun status kepemilikan dan keberadaannya juga tidak dapat dibuktikan dengan jelas oleh jaksa penuntut umum, ” ungkap Dohar.

Pihak kuasa hukum terdakwa selaku pembela merasa bahwa jaksa penuntut umum tidak serius dalam membuktikan dakwaan mereka dan terkesan merekayasa fakta.

Disinggung soal tentang efek yang akan didapat oleh para korban jika pembuktian barang bukti bisa terungkap semua di persidangan, Dohar menjelaskan barang sitaan milik 5 terdakwa sebagai barang bukti bisa diserahkan ke para korban yang tergabung di Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama(MB3) sesuai akta Van Dading yang sudah berkekuatan hukum.

Dohar menjelaskan bahwa penggantian kerugian bertujuan untuk memenuhi kerugian yang dialami oleh para korban.

Lebih lanjut, Dohar menegaskan bahwa dengan melakukan penggalian dan penyelidikan lebih lanjut, maka peluang untuk mendapatkan ganti rugi yang lebih besar akan semakin terbuka.

Hal ini disepakati oleh korban , yang menyatakan bahwa kesempatan untuk mendapatkan ganti rugi yang lebih besar akan semakin besar jika dilakukan penggalian dan penyelidikan lebih lanjut.

TAGS :

BERITA TERKAIT

bnn1
iklan Pemprov kaltara

TERPOPULER

SMSI Imbau Pengurus dan Anggota Optimalkan Fungsi Edukasi Jaga Tegaknya Demokratisasi

Borneoindotimes.com  Jakarta – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyikapi situasi di tanah air dalam beberapa pekan terakhir, menyampaikan pandangan dan imbauan, dalam keterangan resmi yang ditandatangani oleh Firdaus selaku Ketua Umum SMSI Pusat, dan Makali Kumar selalu Sekretaris Jenderal, Senin (8/9/2025), Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat Firdaus menyatakan, pertama, mengapresiasi peran dan…

Read More...

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

Borneo Indo Times.com TANJUNG SELOR – Ketua Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Provinsi Kalimantan Utara, Hj. Rachmawati Zainal, S.H begitu terkesima mendengar satu persatu cita-cita perwakilan siswa dari SD hingga SMA/sederajat pada Sosialisasi Pendidikan beberapa waktu lalu. Agenda yang diinisiasi oleh Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Sekatak Kota Tarakan itu menjadi tempat para siswa tersebut…

Read More...

HUT Dekranas, Selvi Ananda Prioritaskan Pendampingan Bagi Pengrajin Kecil

Borneoindotimes.com BALIKPAPAN – Puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) berlangsung meriah digelar di Balikpapan Sport & Convention Center (BSCC) pada Rabu (9/7/2025).   Kemeriahan ini dibuka oleh Ketua Umum Dekranas Pusat, Selvi Ananda Gibran Rakabuming, ditandai dengan pemukulan alat musik tradisional khas Kalimantan Timur, Jatung Utang. Hadir mendampingi Selvi Ananda,…

Read More...

Semangat Harkitnas ke-117, Membangun Masyarakat yang Adil dan Sejahtera

Borneoindotimes.com Malinau – Wakil Bupati Malinau, Jakaria, S.E., M.Si., memimpin pelaksanaan upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117 yang digelar di halaman Kantor Bupati Malinau pada Selasa (20/5/2025).   Dalam upacara tersebut, Wabup Jakaria membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital RI, bahwa peringatan Hari Kebangkitan Nasional bukan sekedar menandai tanggal dalam kalender nasional, tetapi juga…

Read More...

Gubernur Dorong Pembentukan Desa Industri di Kaltara

Borneo Indo Times.Com JAKARTA – Salah satu program dari Asperindo adalah membangun desa atau kampung industri. Menurut Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Drs. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum, hal ini sangat positif karena setiap provinsi dapat memiliki desa industri yang berfokus pada sektor tertentu. Hal tersebut disampaikan Gubernur Kaltara saat menjadi narasumber pada Seminar Musyawarah…

Read More...