BANNER KALTARA

Majelis Hakim Dukung Barang Bukti TPPU Edc Cash Dicek Langsung di Rupbasan

03 Oktober 2024 12:42
311f1c23-532a-4b8f-8b12-146d26a1ba25

Borneoindotimes.com

Kota Bekasi, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menerima permohonan kuasa hukum lima terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengecek langsung Barang Bukti (BB) berupa kendaraan bermotor roda dua dan empat di Rumah Penampungan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) pada tamggal 15 Oktober mendatang di Jakarta.

Dohar Jani Simbolon,SH,MH dan timnya merupakan kuasa hukum lima terdakwa Abdulrahman Yusuf, Suryani, Asep Wawan Hermawan, Jati Bayu Aji dan M Roip Sukardi.

Dohar mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Dr. Istiqomah Berawi, SH.,MH di PN Kota Bekasi di Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi yang menerima permohonannya.

“Saya berterima kasih atas keputusan majelis hakim yang telah menerima permohonan kami untuk mengecek langsung barang bukti mobil dan motor yang di simpan di Rupbasan. Saya berharap proses persidangan selanjutnya dapat lebih transparan dan jaksa dapat membuktikan dakwaannya dengan lebih baik, ” ucapnya, usai sidang pada Rabu (2/10/2024).

Para korban yang tergabung di paguyuban dengan akta van dading yang dimiliki mereka sebagai bukti bahwa sudah ada keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi sebuah perdamaian antara terdakwa yaitu Abdul Rahman Yusuf, Suryani, Asep Wawan Hermawan, Jati Bayu Aji dan M Roip Sukardi dengan H. Mulyana selaku Ketua Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama.

Dalam persidangan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Edccash, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi dengan agenda pemaparan barang bukti miliaran rupiah milik lima terdakwa yang disita Bareskrim pada tahun 2021 yang lalu dihadiri oleh para korban edc cash yang menantikan keadilan berpihak kepada mereka.

Menurut pengakuan Dohar, sidang kali ini terungkap beberapa fakta terkait barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian.

“Ditemukan bahwa tanah dan bangunan yang disita tidak disertai dengan sertifikat atau alas hak yang jelas kepemilikannya, ini yang kami sayangkan karena tidak ada kepastian hukum mengenai kepemilikan aset-aset tersebut, ” tegasnya.

Selain itu, ditemukan juga fakta mengenai 25 unit rumah dari rencana pembangunan perumahan edccash 134 unit.

“Ada 25 unit rumah edc cash yang sudah selesai dibangun, namun status kepemilikan dan keberadaannya juga tidak dapat dibuktikan dengan jelas oleh jaksa penuntut umum, ” ungkap Dohar.

Pihak kuasa hukum terdakwa selaku pembela merasa bahwa jaksa penuntut umum tidak serius dalam membuktikan dakwaan mereka dan terkesan merekayasa fakta.

Disinggung soal tentang efek yang akan didapat oleh para korban jika pembuktian barang bukti bisa terungkap semua di persidangan, Dohar menjelaskan barang sitaan milik 5 terdakwa sebagai barang bukti bisa diserahkan ke para korban yang tergabung di Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama(MB3) sesuai akta Van Dading yang sudah berkekuatan hukum.

Dohar menjelaskan bahwa penggantian kerugian bertujuan untuk memenuhi kerugian yang dialami oleh para korban.

Lebih lanjut, Dohar menegaskan bahwa dengan melakukan penggalian dan penyelidikan lebih lanjut, maka peluang untuk mendapatkan ganti rugi yang lebih besar akan semakin terbuka.

Hal ini disepakati oleh korban , yang menyatakan bahwa kesempatan untuk mendapatkan ganti rugi yang lebih besar akan semakin besar jika dilakukan penggalian dan penyelidikan lebih lanjut.

TAGS :

BERITA TERKAIT

bnn1

TERPOPULER

Wali Kota Tarakan Serahkan Bantuan Mobil Pemadam

Borneo Indo Times.com Tarakan – Walikota Tarakan dr.H.Khairul, M.Kes menghadiri acara Penyerahan Bantuan Kendaraan Pemadam Mini dari Anggota DPR RI Komisi VI Bapak Ir.Dedy Yevry Hanteru Sitorus di Gedung Lubung Kantor Walikota Tarakan (Minggu 25 Februari 2024) Bantuan Kendaraan Pemadam Mini ini sebanyak 3 unit yang diterima langsung oleh Walikota Tarakan kemudian di serahkan Ke…

Read More...

Jadi Tuan Rumah Pertukaran Pemuda, Gubernur : Momentum Memperkenalkan Budaya Kaltara

Borneoindotimes.com TARAKAN – Gubernur Kaltara, DR (HC) H Zainal A Paliwang, M.Hum mengapresiasi atas ditunjuknya Provinsi Kalimantan Utara menjadi tuan rumah Pertukaran Pemuda Antar Provinsi (PPAP) tahun 2024. Menurutnya, ini menjadi momentum untuk mengenalkan budaya lokal yang ada di provinsi ke 34 ini kepada para perwakilan pemuda dari provinsi lainnya. “Untuk itu, mari kita jadikan…

Read More...

Gubernur Launching Penerbangan Bersubsidi ke wilayah Perbatasan dan 3T

Borneo Indo Times.Com TARAKAN – Program Subisidi Ongkos Angkut (SOA) Penumpang dan Barang di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara), khususnya bagi masyarakat di perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terpencil dan terluar) kembali berlanjut. Tahun ini, nilainya mencapai Rp 15,5 miliar. Rinciannya yakni, SOA penumpang sebesar Rp 7.536.891.500 dan SOA barang dianggarkan sebesar Rp 8.001.700.000. Adapun rute…

Read More...

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara Hadir Acara Hari Kesaktian Pancasila

Borneo Indo Times.com TANJUNG SELOR – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara Hj Ainun Farida menghadiri kegiatan apel dalam rangka Peringatan Hari Kesaktian Pancasila bertempat di Lapangan Agatis Tanjung Selor, hari Senin (02/10/2023) . Dipimpin oleh Wakil Gubernur Kaltara, Dr. Yansen TP, M.Si, peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023 ini dilaksanakan dengan tema Pancasila Pemersatu Bangsa…

Read More...

Lomba Permainan Tradisional Tingkat Pelajar Sekolah Menengah Atas Se Kalimantan Utara

Borneoindotimes.com Tanjung Selor – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara, melaksanakan rangkain kegiatan Lomba Permainan Tradisional Dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke – 79 Tahun 2024, lomba diselenggarakan dilapangan agatis tanjung Selor (30/8/24) Dalam Rangkain lomba dijuarai oleh masing masing sekolah menenga atas yang mana diantara nya…

Read More...