e8ae1aeb-55e3-4569-b1ec-3edd667dc595

Majelis Hakim Dukung Barang Bukti TPPU Edc Cash Dicek Langsung di Rupbasan

03 Oktober 2024 12:42
311f1c23-532a-4b8f-8b12-146d26a1ba25

Borneoindotimes.com

Kota Bekasi, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menerima permohonan kuasa hukum lima terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengecek langsung Barang Bukti (BB) berupa kendaraan bermotor roda dua dan empat di Rumah Penampungan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) pada tamggal 15 Oktober mendatang di Jakarta.

Dohar Jani Simbolon,SH,MH dan timnya merupakan kuasa hukum lima terdakwa Abdulrahman Yusuf, Suryani, Asep Wawan Hermawan, Jati Bayu Aji dan M Roip Sukardi.

Dohar mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Dr. Istiqomah Berawi, SH.,MH di PN Kota Bekasi di Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi yang menerima permohonannya.

“Saya berterima kasih atas keputusan majelis hakim yang telah menerima permohonan kami untuk mengecek langsung barang bukti mobil dan motor yang di simpan di Rupbasan. Saya berharap proses persidangan selanjutnya dapat lebih transparan dan jaksa dapat membuktikan dakwaannya dengan lebih baik, ” ucapnya, usai sidang pada Rabu (2/10/2024).

Para korban yang tergabung di paguyuban dengan akta van dading yang dimiliki mereka sebagai bukti bahwa sudah ada keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi sebuah perdamaian antara terdakwa yaitu Abdul Rahman Yusuf, Suryani, Asep Wawan Hermawan, Jati Bayu Aji dan M Roip Sukardi dengan H. Mulyana selaku Ketua Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama.

Dalam persidangan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Edccash, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi dengan agenda pemaparan barang bukti miliaran rupiah milik lima terdakwa yang disita Bareskrim pada tahun 2021 yang lalu dihadiri oleh para korban edc cash yang menantikan keadilan berpihak kepada mereka.

Menurut pengakuan Dohar, sidang kali ini terungkap beberapa fakta terkait barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian.

“Ditemukan bahwa tanah dan bangunan yang disita tidak disertai dengan sertifikat atau alas hak yang jelas kepemilikannya, ini yang kami sayangkan karena tidak ada kepastian hukum mengenai kepemilikan aset-aset tersebut, ” tegasnya.

Selain itu, ditemukan juga fakta mengenai 25 unit rumah dari rencana pembangunan perumahan edccash 134 unit.

“Ada 25 unit rumah edc cash yang sudah selesai dibangun, namun status kepemilikan dan keberadaannya juga tidak dapat dibuktikan dengan jelas oleh jaksa penuntut umum, ” ungkap Dohar.

Pihak kuasa hukum terdakwa selaku pembela merasa bahwa jaksa penuntut umum tidak serius dalam membuktikan dakwaan mereka dan terkesan merekayasa fakta.

Disinggung soal tentang efek yang akan didapat oleh para korban jika pembuktian barang bukti bisa terungkap semua di persidangan, Dohar menjelaskan barang sitaan milik 5 terdakwa sebagai barang bukti bisa diserahkan ke para korban yang tergabung di Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama(MB3) sesuai akta Van Dading yang sudah berkekuatan hukum.

Dohar menjelaskan bahwa penggantian kerugian bertujuan untuk memenuhi kerugian yang dialami oleh para korban.

Lebih lanjut, Dohar menegaskan bahwa dengan melakukan penggalian dan penyelidikan lebih lanjut, maka peluang untuk mendapatkan ganti rugi yang lebih besar akan semakin terbuka.

Hal ini disepakati oleh korban , yang menyatakan bahwa kesempatan untuk mendapatkan ganti rugi yang lebih besar akan semakin besar jika dilakukan penggalian dan penyelidikan lebih lanjut.

TAGS :

BERITA TERKAIT

bnn1
iklan Pemprov kaltara

TERPOPULER

Hadiri Pembukaan World Hydropower Congress 2023, Gubernur Dukungan Penuh Pembangunan PLTA Mentarang

Borneo Indo Times.Com BALI-Gubernur Kalimantan Utara, Drs H Zainal A Paliwang menghadiri World Hydropower Congress 2023 yang digelar di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Selasa (31/10). Kehadiran Gubernur merupakan bentuk dukungan serius proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mentarang Induk di Kabupaten Malinau yang dikelola PT Kayan Hydropower Nusantara (KHN)…

Read More...

Penganiayaan Brutal di Muara Wahau, Pelaku Berhasil Ditangkap di Surabaya

Borneoindotimes.com Kaltim Muara Wahau – Pada Jumat, 6 Desember 2024, sekitar pukul 02.30 WITA, insiden penganiayaan berat terjadi di wilayah Muara Wahau, Kutai Timur (Jalan Beton Desa Nehas Liah Bing) Korban SI (34), yang tengah berbincang dengan Y (55), tiba-tiba diserang oleh seseorang tak dikenal menggunakan parang. Serangan tersebut menyebabkan luka serius di wajah dan…

Read More...

Tantangan Hadapi Perubahan Iklim

Borneo Indo Times.Com TANJUNG SELOR – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Suriansyah, M.AP., secara daring mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah (PID) Tahun 2023 berlangsung di Ruang Rapat Lantai I Kantor Gubernur Kaltara, Senin (7/8/2023). Rapat itu dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI), Tito Karnavian. Diketahui sebelumnya,…

Read More...

Dikelola Secara Akuntabel, Pelaksanaan APBD Sejalan dengan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Kaltara

Borneoindotimes.com TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H Zainal A. Paliwang, SH., M.Hum menyebutkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Hasilnya Pemprov Kaltara Kembali mendapatkan opini WTP 11 kali berturut-berturut,”terang Gubernur pada Rapat Paripurna ke-21…

Read More...

Pelayanan Publik dan Tatalaksana di Lingkungan Pemda Bulungan

Borneo Indo Times.Com Bulungan – kemajuan teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan publik yang masih kurang  cepat menjadi sorotan masyarakat. Asisten Administrasi Umum, Adi Irwansyah MS, SH, M.Si mewakili Bupati Bulungan menyampaikan saat membuka kegiatan Fasilitasi Pelayanan Publik dan Tata Laksana di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan pada Rabu (13/9/2023) di Ruang Tenguyun Lantai II…

Read More...