e8ae1aeb-55e3-4569-b1ec-3edd667dc595

Kuasa Hukum Terdakwa Tuding JPU Lakukan Rekayasa Hukum, Konspirasi dan Tak Profesional dalam Kasus TPPU EDC CASH

13 November 2024 03:37
05039026-9ae3-4285-9e6c-666eb431e0e0

Borneindotimes.com

Kota Bekasi,– Menurut Kuasa hukum terdakwa Dohar Jani Simbolon,S.H.,M.H. dalam pembacaan pembelaannya (Pledoi) di depan persidangan mengaku kecewa dengan putusan Jaksa Penuntut Umum yang dinilai tidak profesional, terjadi konspirasi dan rekayasa hukum dengan menuntut hukuman penjara untuk Suryani selama 15 tahun dan Abdurrahman Yusuf selama 18 tahun dan denda sebanyak 10 miliar.

Hal ini dikatakan Dohar di Sidang Pengadilan Negeri Kota Bekasi dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus investasi edc cash dengan agenda Pledoi atas dua terdakwa Suryani dan Abdurrahman Yusuf (AY), Senin (11/11/2024).

Sidang digelar di Ruang Sari 2, Pengadilan Negeri Kota Bekasi dengan dipimpin Hakim Ketua DR. Istiqomah Bahrawi, SH, S.Hum dan didampingi dua hakim anggota dan satu panitera.

“Tuntutan JPU kami menilai ada upaya konspirasi, rekayasa dan ketidakprofesionalan terlihat dalam persidangan. Jaksa hanya menjawab apa yang diberikan polisi tanpa melakukan penyidikan mendalam, sangat disayangkan pelaksanaan hukum yang bobrok, ” tegas Dohar.

Lanjut Dohar, dua kliennya Suryani dan Abdurrahman Yusuf sudah jelas telah melakukan perdamaian dengan akta Vandading yang sudah inkrah di Pengadilan Negeri Kota Bekasi dan sudah terbuka memberikan informasi ke semua aset nya kepada penyidik.

“JPU dalam tuntutannya tidak mempertimbangkan akta Vandading, Hak Asasi Manusia karena klien kami sudah tidak punya aset barang dan harta lagi semuanya sudah disita Bareskrim bahkan banyak barang dan aset yang disita namun tidak ada Surat Tanda Penyitaan (STP), sampai sekarang kami pun tidak tau,semua itu dalam penguasaan siapa?,” bebernya.

Sementara Abdurrahman pun dalam pledoinya memaparkan barang – barang berupa 9 surat tanah di Singkawang, Kalimantan, Mobil Audi yang disita ternyata ketahuan dipakai oleh oknum menabrak mahasiswa, meja marmer, laptop, Hp anak-anaknya dan 23 unit rumah di wilayah desa Sukamanah, Cibadak juga dirampas namun tak ada dalam STP.

“Kami minta majelis hakim yang mulia untuk mempertimbangkan fakta hukum dipersidangan, saya sudah tak punya harta lagi semua sudah disita dan kondisi saya yang sudah berusia 60 tahun,sakit stroke dan serangan jantung. Sementara anak – anak saya masih kecil -kecil masih membutuhkan saya untuk membiayai hidup mereka. Sekarang mereka tercerai-berai,” ucapnya sedih.

“Sedangkan kami pun sudah berdamai dengan para korban melalui paguyuban dan kuasa hukumnya dengan kesepakatan memberikan ganti rugi kepada para korban dengan semua aset harta yang disita Bareskrim, ” ungkap Abdurrahman Yusuf.

Untuk itu Tim kuasa hukum, Suryani dan Abdurrahman Yusuf, yang diwakili Dohar Jani Simbolon berharap majelis hakim memberikan hukuman ringan bahkan dibebaskan dari perkara TPPU.

Lebih lanjut, Dohar menegaskan bahwa Abdul Rahman Yusuf merasa telah membantu negara dengan memberikan semua informasi soal aset hartanya, namun sangat disayangkan Jaksa tidak mempertimbangkan dan mengabaikan.

“Kebenaran materi tidak akan tercapai jika pelaksanaan hukum formil tidak baik. Harapannya di Pemerintahan baru ini, penegakan hukum di Indonesia benar -benar ditegakkan seadil -adilnya, ” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

bnn1
iklan Pemprov kaltara

TERPOPULER

Ketua Komisi 3 DPRD Kaltara, Perbaikan Jalan Terus Diperhatikan

Borneo Indo Times.Com Tarakan Ketua komisi 3 Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara Jufri Budiman meminta Perbaikan jalan Gunung Selatan Kota Tarakan yang tidak dianggarkan di APBD murni 2023 , dalam pembahasan anggaran dana berubahan agar dimasukan di APBD 2023 Sebab saat ini kondisi jalan kerusakannya sangat membahayakan bagi pengendara yang melintas.  Hasil rapat…

Read More...

Ulang Tahun SMSI:  Sewindu Mengarungi Disrupsi Multidimensi

Borneoindotimes.com – DISRUPSI teknologi kian menjadi-jadi ketika organisasi pers Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) genap berusia sewindu pada Jumat, 7 Maret 2025.  Disrupsi tidak kunjung mereda, bahkan memasuki babak baru: disrupsi multidimensi. Ciri multidimensi ditandai dengan serangan dari berbagai sisi.  Dari berbagai sisi media dilumpuhkan satu sama lain. Dari sisi bisnis, keredaksian, jurnalisme, distribusi dan…

Read More...

Menyanbut HUT Kabupaten Bulungan Ke 63, Gelar Lomba Sumpit

Borne Indo Times.com Bulungan Kalimantan Utara – Sekretaris Daerah (Sekda), Risdianto, S.Pi, M.Si membuka kegiatan lomba menyumpit dalam rangka menyambut HUT Tanjung Selor ke 233 dan Kabupaten Bulungan ke 63 tahun 2023 di Lapangan Ahmad Yani pada Selasa (26/9/2023). Kegiatan menjadi upaya pelestarian warisan budaya, permainan hingga olahraga tradisional. Tercatat lomba menyumpit untuk umum diikuti…

Read More...

Enam Ruas Jalan di Kaltara Akan Beralih Jadi Jalan Nasional

Borneo Indo Times.Com  TANJUNG SELOR – Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (PBMN) Kementerian PUPR tiba di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), Selasa (30/5/2023) kemarin. Tim dipimpin langsung oleh Kepala Biro (Karo) PBMN, Darwanto. Kedatangannya disambut langsung oleh Gubernur Kaltara, Drs. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum, hadir juga Wali Kota Tarakan, Kepala BPPW Kaltara, Kepala BPJN…

Read More...

Wali Kota Tarakan Serahkan Bantuan Mobil Pemadam

Borneo Indo Times.com Tarakan – Walikota Tarakan dr.H.Khairul, M.Kes menghadiri acara Penyerahan Bantuan Kendaraan Pemadam Mini dari Anggota DPR RI Komisi VI Bapak Ir.Dedy Yevry Hanteru Sitorus di Gedung Lubung Kantor Walikota Tarakan (Minggu 25 Februari 2024) Bantuan Kendaraan Pemadam Mini ini sebanyak 3 unit yang diterima langsung oleh Walikota Tarakan kemudian di serahkan Ke…

Read More...