e8ae1aeb-55e3-4569-b1ec-3edd667dc595

Kuasa Hukum Terdakwa Tuding JPU Lakukan Rekayasa Hukum, Konspirasi dan Tak Profesional dalam Kasus TPPU EDC CASH

13 November 2024 03:37
05039026-9ae3-4285-9e6c-666eb431e0e0

Borneindotimes.com

Kota Bekasi,– Menurut Kuasa hukum terdakwa Dohar Jani Simbolon,S.H.,M.H. dalam pembacaan pembelaannya (Pledoi) di depan persidangan mengaku kecewa dengan putusan Jaksa Penuntut Umum yang dinilai tidak profesional, terjadi konspirasi dan rekayasa hukum dengan menuntut hukuman penjara untuk Suryani selama 15 tahun dan Abdurrahman Yusuf selama 18 tahun dan denda sebanyak 10 miliar.

Hal ini dikatakan Dohar di Sidang Pengadilan Negeri Kota Bekasi dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus investasi edc cash dengan agenda Pledoi atas dua terdakwa Suryani dan Abdurrahman Yusuf (AY), Senin (11/11/2024).

Sidang digelar di Ruang Sari 2, Pengadilan Negeri Kota Bekasi dengan dipimpin Hakim Ketua DR. Istiqomah Bahrawi, SH, S.Hum dan didampingi dua hakim anggota dan satu panitera.

“Tuntutan JPU kami menilai ada upaya konspirasi, rekayasa dan ketidakprofesionalan terlihat dalam persidangan. Jaksa hanya menjawab apa yang diberikan polisi tanpa melakukan penyidikan mendalam, sangat disayangkan pelaksanaan hukum yang bobrok, ” tegas Dohar.

Lanjut Dohar, dua kliennya Suryani dan Abdurrahman Yusuf sudah jelas telah melakukan perdamaian dengan akta Vandading yang sudah inkrah di Pengadilan Negeri Kota Bekasi dan sudah terbuka memberikan informasi ke semua aset nya kepada penyidik.

“JPU dalam tuntutannya tidak mempertimbangkan akta Vandading, Hak Asasi Manusia karena klien kami sudah tidak punya aset barang dan harta lagi semuanya sudah disita Bareskrim bahkan banyak barang dan aset yang disita namun tidak ada Surat Tanda Penyitaan (STP), sampai sekarang kami pun tidak tau,semua itu dalam penguasaan siapa?,” bebernya.

Sementara Abdurrahman pun dalam pledoinya memaparkan barang – barang berupa 9 surat tanah di Singkawang, Kalimantan, Mobil Audi yang disita ternyata ketahuan dipakai oleh oknum menabrak mahasiswa, meja marmer, laptop, Hp anak-anaknya dan 23 unit rumah di wilayah desa Sukamanah, Cibadak juga dirampas namun tak ada dalam STP.

“Kami minta majelis hakim yang mulia untuk mempertimbangkan fakta hukum dipersidangan, saya sudah tak punya harta lagi semua sudah disita dan kondisi saya yang sudah berusia 60 tahun,sakit stroke dan serangan jantung. Sementara anak – anak saya masih kecil -kecil masih membutuhkan saya untuk membiayai hidup mereka. Sekarang mereka tercerai-berai,” ucapnya sedih.

“Sedangkan kami pun sudah berdamai dengan para korban melalui paguyuban dan kuasa hukumnya dengan kesepakatan memberikan ganti rugi kepada para korban dengan semua aset harta yang disita Bareskrim, ” ungkap Abdurrahman Yusuf.

Untuk itu Tim kuasa hukum, Suryani dan Abdurrahman Yusuf, yang diwakili Dohar Jani Simbolon berharap majelis hakim memberikan hukuman ringan bahkan dibebaskan dari perkara TPPU.

Lebih lanjut, Dohar menegaskan bahwa Abdul Rahman Yusuf merasa telah membantu negara dengan memberikan semua informasi soal aset hartanya, namun sangat disayangkan Jaksa tidak mempertimbangkan dan mengabaikan.

“Kebenaran materi tidak akan tercapai jika pelaksanaan hukum formil tidak baik. Harapannya di Pemerintahan baru ini, penegakan hukum di Indonesia benar -benar ditegakkan seadil -adilnya, ” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

bnn1
iklan Pemprov kaltara

TERPOPULER

Pjs Bupati Berau Antisipasi Curah Hujan Ketika Pilkada

Borneoindotimes.com Tanjung Redeb Berau Kalimantan Timur – Ramalan BMKG memprediksi potensi hujan mengguyur Bumi Batiwakkal saat pemungutan suara di Pilkada Berau 2024 pada 27 November mendatang. Jika ini terjadi, maka akan berdampak pada rusaknya surat suara hingga minimnya partisipasi pemilih. Kondisi ini pun menjadi kekhawatiran tersendiri di tengah upaya pemerintah menekan angka golongan putih alias…

Read More...

Pemagangan Dalam Negeri Diharap Mendorong Pengembangan Skill

Borneoindotimes.com TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Disnakertrans) melaksanakan Pembukaan Pemagangan Dalam Negeri Tahun 2024 digelar di Hotel Diamond, Senin (1/7) Pada momen tersebut Kepala Disnakertrans Kaltara, H. Haerumuddin, SH, M.AP., menyerahkan secara simbolis ID Card kepada peserta magang, menandakan proses pemagangan telah resmi dimulai. “Semoga melalui kegiatan ini…

Read More...

Menjelang Idul Fitri Pemkab Nunukan Berbagi Bingkisan

Borneoindotimes.com Nunukan, – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Pemkab Nunukan memberikan bingkisan lebaran berupa sembako dan bahan pokok lainnya kepada para pekerja lapangan pada dinas lingkungan hidup Pemkab Nunukan Bingkisan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Nunukan Hermanus.S.Sos, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Nunukan dr. Meinstar Tololiu di Halaman Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH)….

Read More...

SMSI Kaltara Bakal Gelar Rakerda ke-I dan UKW, Panitia Bertekad Sukseskan Acara

Borneoindotimes.com TANJUNG SELOR, – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama insan pers di Kabupaten Bulungan menggelar rapat persiapan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Cafe Seruyuk, belum lama ini, (06/25).   Ketua SMSI Kaltara Victor Ratu didampingi Sekretaris SMSI Kaltara Didi Febriyandi, saat membuka rapat persiapan Rapat…

Read More...

Gelar Jambore PKG PAUD Di Kelubir

Borneoindotimes.com Kabupaten Bulungan – Jambore Pusat Kegiatan Gugus (PKG) PAUD ke IV tingkat Kabupaten Bulungan tahun 2024 berlangsung di Lapangan Bola Desa Kelubir, Kecamatan Tanjung Palas Tengah pada Sabtu (31/8). Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H Jamal, SH, MAP, menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang bertujuan mempererat hubungan antara para pendidik PAUD, orangtua dan masyarakat. Diterangkan,…

Read More...