e8ae1aeb-55e3-4569-b1ec-3edd667dc595

Kuasa Hukum Terdakwa Tuding JPU Lakukan Rekayasa Hukum, Konspirasi dan Tak Profesional dalam Kasus TPPU EDC CASH

13 November 2024 03:37
05039026-9ae3-4285-9e6c-666eb431e0e0

Borneindotimes.com

Kota Bekasi,– Menurut Kuasa hukum terdakwa Dohar Jani Simbolon,S.H.,M.H. dalam pembacaan pembelaannya (Pledoi) di depan persidangan mengaku kecewa dengan putusan Jaksa Penuntut Umum yang dinilai tidak profesional, terjadi konspirasi dan rekayasa hukum dengan menuntut hukuman penjara untuk Suryani selama 15 tahun dan Abdurrahman Yusuf selama 18 tahun dan denda sebanyak 10 miliar.

Hal ini dikatakan Dohar di Sidang Pengadilan Negeri Kota Bekasi dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus investasi edc cash dengan agenda Pledoi atas dua terdakwa Suryani dan Abdurrahman Yusuf (AY), Senin (11/11/2024).

Sidang digelar di Ruang Sari 2, Pengadilan Negeri Kota Bekasi dengan dipimpin Hakim Ketua DR. Istiqomah Bahrawi, SH, S.Hum dan didampingi dua hakim anggota dan satu panitera.

“Tuntutan JPU kami menilai ada upaya konspirasi, rekayasa dan ketidakprofesionalan terlihat dalam persidangan. Jaksa hanya menjawab apa yang diberikan polisi tanpa melakukan penyidikan mendalam, sangat disayangkan pelaksanaan hukum yang bobrok, ” tegas Dohar.

Lanjut Dohar, dua kliennya Suryani dan Abdurrahman Yusuf sudah jelas telah melakukan perdamaian dengan akta Vandading yang sudah inkrah di Pengadilan Negeri Kota Bekasi dan sudah terbuka memberikan informasi ke semua aset nya kepada penyidik.

“JPU dalam tuntutannya tidak mempertimbangkan akta Vandading, Hak Asasi Manusia karena klien kami sudah tidak punya aset barang dan harta lagi semuanya sudah disita Bareskrim bahkan banyak barang dan aset yang disita namun tidak ada Surat Tanda Penyitaan (STP), sampai sekarang kami pun tidak tau,semua itu dalam penguasaan siapa?,” bebernya.

Sementara Abdurrahman pun dalam pledoinya memaparkan barang – barang berupa 9 surat tanah di Singkawang, Kalimantan, Mobil Audi yang disita ternyata ketahuan dipakai oleh oknum menabrak mahasiswa, meja marmer, laptop, Hp anak-anaknya dan 23 unit rumah di wilayah desa Sukamanah, Cibadak juga dirampas namun tak ada dalam STP.

“Kami minta majelis hakim yang mulia untuk mempertimbangkan fakta hukum dipersidangan, saya sudah tak punya harta lagi semua sudah disita dan kondisi saya yang sudah berusia 60 tahun,sakit stroke dan serangan jantung. Sementara anak – anak saya masih kecil -kecil masih membutuhkan saya untuk membiayai hidup mereka. Sekarang mereka tercerai-berai,” ucapnya sedih.

“Sedangkan kami pun sudah berdamai dengan para korban melalui paguyuban dan kuasa hukumnya dengan kesepakatan memberikan ganti rugi kepada para korban dengan semua aset harta yang disita Bareskrim, ” ungkap Abdurrahman Yusuf.

Untuk itu Tim kuasa hukum, Suryani dan Abdurrahman Yusuf, yang diwakili Dohar Jani Simbolon berharap majelis hakim memberikan hukuman ringan bahkan dibebaskan dari perkara TPPU.

Lebih lanjut, Dohar menegaskan bahwa Abdul Rahman Yusuf merasa telah membantu negara dengan memberikan semua informasi soal aset hartanya, namun sangat disayangkan Jaksa tidak mempertimbangkan dan mengabaikan.

“Kebenaran materi tidak akan tercapai jika pelaksanaan hukum formil tidak baik. Harapannya di Pemerintahan baru ini, penegakan hukum di Indonesia benar -benar ditegakkan seadil -adilnya, ” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

bnn1
iklan Pemprov kaltara

TERPOPULER

PJs Bupati Berau Harapkan Sektor Perkebunan Meningkat Untuk Meningkatkan Kesejateraan Masyarakat

Borneoindotimes.com Berau – sektor pertambangan dan pariwisata, sektor perkebunan juga menjadi salah satu pilar penting dalam perekonomian Kabupaten Berau. Dengan kontribusi yang signifikan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Berau, sektor perkebunan diharapkan terus berkembang guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (8/11/24) Pada tahun 2021, sektor pertanian berkontribusi sebesar 11,735 persen terhadap PDRB Kabupaten Berau, dan…

Read More...

Sumadi SE Gelar Buka Puasa Bersama

Borneo Indo Times.com Kabupaten Berau Kalimantan Timur – Dalam Rangka Menunaikan Ibadah puasa Bulan Ramadhan 1445 H, Sumadi SE melaksanakan buka puasa bersama yang di selenggarakan di rumah kediaman nya di pujangga jalan Prapatan pada hari Jumat (29/3/2024) Acara buka Puasa bersama berjalan sucses di hadiri oleh para tamu undangan yang terdiri dari pengurus partai…

Read More...

Gubernur di Pornas Korpri: Dukung Atlet Kaltara Menuju Kemenangan

Borneo Indo Times.Com SEMARANG – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs. H. Zainal A Paliwang, S.Hum menginjakkan kaki di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Gubernur Kaltara tiba di Bandar Udara (Bandara) Internasional Jenderal Ahmad Yani, Senin (17/7/2023) malam tadi, pukul 17.50 waktu setempat. Nampak Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltara, Obed Daniel, bersama pemerintah setempat…

Read More...

Semangat Harkitnas ke-117, Membangun Masyarakat yang Adil dan Sejahtera

Borneoindotimes.com Malinau – Wakil Bupati Malinau, Jakaria, S.E., M.Si., memimpin pelaksanaan upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117 yang digelar di halaman Kantor Bupati Malinau pada Selasa (20/5/2025).   Dalam upacara tersebut, Wabup Jakaria membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital RI, bahwa peringatan Hari Kebangkitan Nasional bukan sekedar menandai tanggal dalam kalender nasional, tetapi juga…

Read More...

PLBN Simbol Kedaulatan Indonesia, Gubernur Zainal Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Perbatasan

Borneoindotimes.com NUNUKAN, — Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengoperasian Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sebatik yang digelar di Aula PLBN Sebatik, Kabupaten Nunukan, Selasa (27/5).     Rakor tersebut dipimpin langsung Plt. Deputi I Kepala Staf Kepresidenan Letjen TNI (Purn) Dr. Hilman Hadi, serta dihadiri perwakilan…

Read More...