e8ae1aeb-55e3-4569-b1ec-3edd667dc595

Kuasa Hukum Terdakwa Kecewa JPU Berulangkali Tak Hadirkan Barang Bukti Dipersidangan

09 September 2024 23:22
IMG-20240909-WA0037

Borneo Indo Times.Com

Kota Bekasi, – Dalam persidangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Edc Cash di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, kuasa hukum terdakwa minta sidang pembacaan pledoi ditunda, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sekian kali tak mampu menunjukkan bukti berupa aset barang sitaan yang selama ini sudah disita Bareskrim, Senin(9/09/2024).

Kuasa hukum terdakwa, Dohar Jani Simblon,SH menyayangkan sikap JPU yang tidak bisa menghadiran aset barang bukti yang sangat terkait dengan kasus pencucian uang yang sedang disidangkan.

“Kami telah berulang kali meminta agar barang bukti dihadirkan, namun Jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Bekasi memberikan berbagai alasan, ” terangnya.

Dohar pun mempertanyakan mengapa barang bukti tidak dapat dihadirkan lagi oleh JPU.

“Dengan alasannya macam – macam karena takut tercecer lah dan minggu kemarin aja Jaksa Harsini tak bisa hadirkan barang bukti alasannya dia hanya ditugaskan untuk menunda sidang, sidang hari ini juga tak membawa barang bukti, ” jelas Dohar kesal.

Dohar menilai sikap Jaksa dalam hal ini tidak profesional dan rekayasa seperti tidak memahami perkara ini dengan baik.

“Kami mendesak agar JPU melakukan appraisial dan permintaan untuk menghadirkan barang bukti, namun hingga saat ini permintaan tersebut belum dipenuhi, ” ungkapnya.

Dia juga menyoroti adanya beberapa aset yang disita Bareskrim, padahal ternyata tidak terkait dengan tindak pidana pencucian uang, seperti aset milik Asep Wawan yang terbukti dibeli pada tahun 2011 jauh sebelum bergabung di edccash.

Bagoes Widjaja Hernanto, sebagai Kuasa hukum terdakwa, juga meminta agar beberapa barang bukti yang selama ini tidak terdapat di Surat Tanda Penyitaan (STP) harus dihadirkan di persidangan.

“Dan juga barang bukti berupa uang dolar dan mata uang asing lainnya dihadirkan juga di persidangan dan minta JPU tunjukan mana rekening penampungan yang katanya selama ini diklaim ada. Minggu depan JPU harus bisa buktikan itu semua, “ucapnya.

Apalagi jika barang sitaan terdakwa berupa emas dikatakan menyerupai emas dan uang palsu, maka Bagoes minta agar JPU pun bisa hadirkan barang bukti nya.

” Agar dipersidangan nanti bisa dibuktikan apakah ini palsu atau bukan, nanti bisa dihadirkan saksi ahli yang memeriksa keasliannya, ” jelas Bagoes.

Sementara, Kuasa hukum para korban yang tergabung di Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama, Siti Maylanie Lubis,SH menilai dari awal bahwa jaksa terkesan terburu-buru dan memaksa dalam mengajukan berkas perkara ke Pengadilan, tanpa melengkapi bukti-bukti secara memadai.

Selain itu, mereka menyoroti kinerja jaksa yang dinilai lalai dalam melakukan pelelangan atau penjualan barang bukti yang dikhawatirkan akan menyusut nilainya, sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Secara keseluruhan, Kuasa hukum korban EDC Cash Maylanie menilai bahwa JPU terlalu fokus hanya mengurusi bagaimana memenjarakan para terdakwa dan melupakan tujuan hukum yang seharusnya memberikan keadilan bagi para korban maupun terdakwa.

Fokus utama JPU kata Maylanie seharusnya adalah tuntutan terhadap para terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengembalikan hak para korban.

Maylanie menegaskan di sidang TPPU ini, seharusnya JPU lebih fokus pada pengembalian aset barang bukti terdakwa kepada para korban yang tergabung di Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama.

” Terlebih sudah ada akta van dading, perdamaian antara para korban dan terdakwa, dimana terdakwa sepakat akan mengembalikan kerugian para korban, ” jelasnya.

“Kami pun mempertanyakan kelengkapan dan kejelasan barang bukti yang disita, seperti tas-tas bermerek, uang dalam berbagai mata uang asing, emas yang katanya menyerupai emas, dan berlian, “ungkapnya.

Untuk itu, Maylanie menekankan agar JPU membela para korban dan mampu membuktikan bahwa barang-barang sitaan berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang, bukan dari sumber yang tidak sah.

“Karena ini aset sitaan bukan milik negara tapi milik par

TAGS :

BERITA TERKAIT

bnn1
iklan Pemprov kaltara

TERPOPULER

Kerjasama UNY dan Pemkab Malinau : Meningkatkan Kualitas Guru melalui Program Magister S2

Borneoindotimes.com Malinau – Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Dr. Ernes Silvanus, S.Pi.,MM.,M.H Hadiri Sosialisasi Program Magister S2 Inklusi Untuk Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Di Kabupaten Malinau Tahun 2025 yang diselenggarakan di Dinas Pendidikan Malinau, Jumat (01/08/25) pagi Melalui Program Bupati Malinau Wempi W. Mawa, SE.,MH untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, Pemerintah kembali membuka…

Read More...

Ketua TP PKK Kabupaten Tana Tidung Salurkan Bantuan Sosial ke Korban Banjir di Desa Mendupo

Borneoindotimes.com Tana Tidung – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Tana Tidung, Ibu Vamelia Ibrahim,SE, telah melakukan penyaluran bantuan sosial (bangsos) kepada korban banjir yang terdampak di Desa Mendupo. Bantuan tersebut diserahkan secara langsung sebagai upaya membantu meringankan beban masyarakat yang terkena dampak banjir. Rabu (19/6/24) Dalam penyaluran tersebut, Ibu Vamelia…

Read More...

RSUD dr. H. Jusuf SK Laksanakan Asesmen Kompetensi Klinik Perawat dan Bidan

Borneoindotimes.com TARAKAN – Perawat dan bidan sebagai sebuah profesi harus memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat terjamin keamanannya. Untuk memastikan hal tersebut, seorang perawat atau bidan harus memiliki kompetensi yang memadai. Demikian juga, perawat dan bidan di RSUD dr. H. Jusuf SK, sebagai rumah sakit rujukan di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), harus dipastikan kompetensinya…

Read More...

Pemprov Apresiasi Semangat Petani Sajau Metun Syukuran Panen Padi

Borneoindotimes.com Bulungan, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan apresiasi atas kerja keras dan semangat petani di Desa Sajau Metun berhasil melaksanakan panen padi dengan hasil memuaskan.  Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara, Ingkong Ala, S.E., M.Si., yang hadir pada acara Syukuran Panen Padi Kelompok Tani Kaltara Bersatu di Kilometer 57, Desa…

Read More...

Wagub Yansen TP Kukuhkan Pengurus FKUB Kaltara Masa Bakti 2023-2028

Borneo Indo Times.com TANJUNG SELOR – Dalam suasana penuh khidmat, Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) secara resmi dikukuhkan untuk Masa Bakti 2023-2028, Rabu (26/7/2023) malam.   Acara pengukuhan yang berlangsung di Gedung Gabungan Dinas (Gadis) Pemprov Kaltara ini, menandai komitmen yang kuat dalam menjaga kerukunan dan harmoni antarumat beragama di…

Read More...