e8ae1aeb-55e3-4569-b1ec-3edd667dc595

Kuasa Hukum Terdakwa Kecewa JPU Berulangkali Tak Hadirkan Barang Bukti Dipersidangan

09 September 2024 23:22
IMG-20240909-WA0037

Borneo Indo Times.Com

Kota Bekasi, – Dalam persidangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Edc Cash di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, kuasa hukum terdakwa minta sidang pembacaan pledoi ditunda, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sekian kali tak mampu menunjukkan bukti berupa aset barang sitaan yang selama ini sudah disita Bareskrim, Senin(9/09/2024).

Kuasa hukum terdakwa, Dohar Jani Simblon,SH menyayangkan sikap JPU yang tidak bisa menghadiran aset barang bukti yang sangat terkait dengan kasus pencucian uang yang sedang disidangkan.

“Kami telah berulang kali meminta agar barang bukti dihadirkan, namun Jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Bekasi memberikan berbagai alasan, ” terangnya.

Dohar pun mempertanyakan mengapa barang bukti tidak dapat dihadirkan lagi oleh JPU.

“Dengan alasannya macam – macam karena takut tercecer lah dan minggu kemarin aja Jaksa Harsini tak bisa hadirkan barang bukti alasannya dia hanya ditugaskan untuk menunda sidang, sidang hari ini juga tak membawa barang bukti, ” jelas Dohar kesal.

Dohar menilai sikap Jaksa dalam hal ini tidak profesional dan rekayasa seperti tidak memahami perkara ini dengan baik.

“Kami mendesak agar JPU melakukan appraisial dan permintaan untuk menghadirkan barang bukti, namun hingga saat ini permintaan tersebut belum dipenuhi, ” ungkapnya.

Dia juga menyoroti adanya beberapa aset yang disita Bareskrim, padahal ternyata tidak terkait dengan tindak pidana pencucian uang, seperti aset milik Asep Wawan yang terbukti dibeli pada tahun 2011 jauh sebelum bergabung di edccash.

Bagoes Widjaja Hernanto, sebagai Kuasa hukum terdakwa, juga meminta agar beberapa barang bukti yang selama ini tidak terdapat di Surat Tanda Penyitaan (STP) harus dihadirkan di persidangan.

“Dan juga barang bukti berupa uang dolar dan mata uang asing lainnya dihadirkan juga di persidangan dan minta JPU tunjukan mana rekening penampungan yang katanya selama ini diklaim ada. Minggu depan JPU harus bisa buktikan itu semua, “ucapnya.

Apalagi jika barang sitaan terdakwa berupa emas dikatakan menyerupai emas dan uang palsu, maka Bagoes minta agar JPU pun bisa hadirkan barang bukti nya.

” Agar dipersidangan nanti bisa dibuktikan apakah ini palsu atau bukan, nanti bisa dihadirkan saksi ahli yang memeriksa keasliannya, ” jelas Bagoes.

Sementara, Kuasa hukum para korban yang tergabung di Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama, Siti Maylanie Lubis,SH menilai dari awal bahwa jaksa terkesan terburu-buru dan memaksa dalam mengajukan berkas perkara ke Pengadilan, tanpa melengkapi bukti-bukti secara memadai.

Selain itu, mereka menyoroti kinerja jaksa yang dinilai lalai dalam melakukan pelelangan atau penjualan barang bukti yang dikhawatirkan akan menyusut nilainya, sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Secara keseluruhan, Kuasa hukum korban EDC Cash Maylanie menilai bahwa JPU terlalu fokus hanya mengurusi bagaimana memenjarakan para terdakwa dan melupakan tujuan hukum yang seharusnya memberikan keadilan bagi para korban maupun terdakwa.

Fokus utama JPU kata Maylanie seharusnya adalah tuntutan terhadap para terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengembalikan hak para korban.

Maylanie menegaskan di sidang TPPU ini, seharusnya JPU lebih fokus pada pengembalian aset barang bukti terdakwa kepada para korban yang tergabung di Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama.

” Terlebih sudah ada akta van dading, perdamaian antara para korban dan terdakwa, dimana terdakwa sepakat akan mengembalikan kerugian para korban, ” jelasnya.

“Kami pun mempertanyakan kelengkapan dan kejelasan barang bukti yang disita, seperti tas-tas bermerek, uang dalam berbagai mata uang asing, emas yang katanya menyerupai emas, dan berlian, “ungkapnya.

Untuk itu, Maylanie menekankan agar JPU membela para korban dan mampu membuktikan bahwa barang-barang sitaan berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang, bukan dari sumber yang tidak sah.

“Karena ini aset sitaan bukan milik negara tapi milik par

TAGS :

BERITA TERKAIT

bnn1
iklan Pemprov kaltara

TERPOPULER

Rahmawati Apresiasi Agenda Rutin Pengajian IKKB Tarakan

Borneo Indo Times.com TARAKAN – Apapun yang dikerjakan dengan silahturahmi maka akan membawa kebaikan. Hal ini diutarakan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dapil Kaltara, Hj. Rahmawati, S.H., saat menghadiri Pengajian Rutin yang dilaksanakan oleh Ikatan Kerukunan Keluarga Berau (IKKB) Kota Tarakan di kediaman Hj Aji Sriwana, Ahad (28/1). Kegiatan ini turut…

Read More...

PJs Bupati Malinau Sampaikan Potensi Pengembangan Daerah 

Borneoindotimes.com Malinau – PJs Bupati Malinau Menyampaikan Potensi Perkembangan daerah kabupaten Malinau yang bersumber dari Hayati sangat berpotensi untk dikelolah dipaparkan melalui data Pembaruan terakhir, Kabupaten Malinau menjadi rumah bagi ribuan spesies dan genetik yang tersebar di seluruh wilayah kecamatan.   Tim peneliti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Dinas Lingkungan Hidup Malinau Oktober 2024,…

Read More...

Wali Kota Tarakan Hadiri Penerimaan Beasiswa Prima

Borneo Indo Times.com Tarakan – Inagurasi Penerima Beasiswa Prima Bankaltim Periode IX Tahun 2023/2024 bertempat di Kayan Ballroom Tarakan Plaza Hotel & COnvention Centre pada Jumat 23/2/2024). Kegiataan ini dihadiri oleh Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., Dalam Sambutannya Walikota juga mengatakan beasiswa yang telah memasuki gelombang ke IX ini dapat terus dilaksanakan secara…

Read More...

Kapolres Kutai Timur Serahkan Piagam Penghargaan

Borneo Indo Times.Com Kalimantan Timur – Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronnic Bonic S.I.K.,M.H memberikan penghargaan kepada personal Polres kegiatan digelar di Lapangan Merah Polres Kutim, Senin (14/8/2023). Kapolres menyampaikan pada kata sambutan nya bahwa, pemberian penghargaan ini dapat dijadikan motivasi untuk bekerja lebih giat dan kreatif setiap personal dan mengayomi masyarakat.”Kita mengakomodir segala data dan…

Read More...

PJs Bupati Malinau Dampingi PJs Gubernur Kalatara Uci Coba Makan Bergizi Gratis

Borneoindotimes.com Malinau – Pjs Bupati Malinau Polymart Pejabat Turut mendampingi PJs Gubernur Kalimantan Utara ke Sukabumi untuk meninjau Uci coba makan gratis yang dilaksanakan oleh pemerintah setempat ini merupakan pengalaman baru yang diperoleh karna nanti nya setiap daerah akan melaksanakan program makan bergizi gratis ini baru baru ini. Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Utara Togap…

Read More...