Borneo Indo Times.com Tarakan
Panitia khusus (Pansus) DPRD propinsi kalimantan utara menggelar rapat pembahasan raperda berubahan nama RSUD Tarakan kegiatan dilaksanakan di ruang rapat rumah sakit umum tarakan (24/3/2023)
Rapat kerja DPRD Provinsi kalimantan utara yang dipimpin oleh H. Yancong, Sekretaris Syamsuddin Arfah dan anggota Supaad Hadianto serta H. Mohammad Saleh. dari unsur pemerintah Hadir Biro Hukum Setprov Dinas Kesehatan Kaltara dan Plt. Direktur RSUD Tarakan.
rapat dilaksana adalah untuk mencari persamaan persepsi terhadap materi raperda yang akan dibahas ,Karena menurut Syamsuddin Arfah, rancangan ini sudah berulang kali dibahas.
Syamsuddin arfah mengungkapkan bahwa setelah agenda membahasan kajian akademisi dan lain sebagainya dianggap sudah selesai tentang membahas draf raperda ini , tuturnya
Menurutnya, tidak banyak isi dari draf yang akan dibahas hanya terdiri dari 6 pasal. Substansinya adalah memberikan nama yang tadinya RSUD Tarakan, menjadi RSUD dr. H. Jusuf SK.Nama itu sebenarnya sudah dipakai hanya
payung hukumnya saja ada berupa Peraturan Gubernur (Pergub). Namun dengan perda yang diusulkan Pemprov Kaltara ini nanti, diyakini Syamsuddin Arfag, legitimasi penamaan RSUD dr. H. Jusuf SK
Syamsuddin Arfah mengatakan bahwa untuk pembahasan pasal menimbang dan sebagainya, dianggap sudah selesai. Pihaknya kini menyerahkan kepada Biro Hukum Setprov Kaltara untuk menambahkan jika masih ada kekurangan.
sifatnya pasal menimbang kita minta lengkapi, ungkapnya.
Demikian juga pasal kedua terkait kriteria penamaan rumah sakit. Pembahasannya dianggap selesai, namun perlu dilengkapi lagi oleh Biro Hukum Setprov Kaltara karena pasal ini sudah masuk substansinya terkait alasan memberikan nama dr. H. Jusuf SK.
Masih ada beberapa tahapan berikutnya sebelum diparipurnakan, ranperda akan difasilitasi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan selanjutnya dibahas kembali oleh DPRD Kaltara dari berbagai aspek lalu difasilitasi lagi ke Kementerian Dalam Negeri , pungkasnya