Borneo Indo Times.com
Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Propinsi Kalimantan Utara baru baru ini Melaksanakan Kegiatan Pembahasan Perda Tentang dampak pencemaran lingkungan Hidup dan juga kerugian dari akibat kerusakan nya ,adapun rapat ini dilaksanakan di Hotel Tarakan Plaza (29/3/2023)
Rapat Pansus 3 DPRD Kaltara adalah pembahasan penanganan akibat dampak pencemaran lingkunga , kali ini dipimpin Ahmad Usman, bersama dinas Lingkungan Hidup dan bagian hukum serta para akademisi dan juga toko pemuda . pembahasan perda ini baru pertama kali dilaksanakan di indonesia , yang mana esensi rapat ini adalah mencari solusi terbaik , untuk keserasian dalam merumuskan perda ini nantinya , sebagai payung hukum pemerintah daerah dalam menjalankan peraturan daerah terkait mengenai dampak akibat pencemaran lingkungan , ungkap nya
lebih lajut ketua pansus 3 DPRD Ahmad Usman mengatakan diadakannya pertemuan ini adalah untuk pembahasan yang benar benar detail , mulai dari sangsi dan solusi bagi perusahaan atau masyarakat yang melakukan kerusakan lingkungan nanti nya kita masukan juga dalam membuat payung hukum mari kita samakan persepsi dan instrumen dan juga harus diperhatikan mulai dari turunan undang ungdang serta peraturan kementian Lingkungan hidup ,tuturnya Ahmad Usman
pimpinan rapat mengharapkan kepada dinas badan lingkungan hidup agar berkarborasi untuk memberikan masukan yang berkaitan dengan dampak kerusakan lingkungan ini , karna nantinya untuk implementasi perda yang akan dibuatkan payung hukum dapat berjalan dengan baik , kepada para akademesi yang hadir pada rapat pansus 3 DPRD , ahmad usman memintak masukannya agar perda yang dibahas ini dapat menghasilkan suatu payung hukum yang berkwalitas dan berikan kemajuan terhadap pembangunan daerah ,pungkasnya