Borneoindotimes.com
TARAKAN-Kebutuhan masyarakat untuk informasi yang cepat dan akurat di masa ini semakin meningkat. Masyarakat berhak mengetahui berbagai informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Selain itu, keterbukaan informasi adalah salah satu pilar mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik. Karena itu, keberadaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dapat menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam penyampaian informasi.
Hal ini disampaikan staf ahli bidang hukum, kesatuan bangsa, dan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Robby Yuridi Hatman, S.Sos.,M.T saat menyampaikan sambutannya dalam kegiatan pembinaan dan pengembangan PPID, Kamis,(8/8).
Ia mengatakan, keterbukaan informasi publik penting untuk membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.
“Jika masyarakat merasa bahwa pemerintah transparan dan akuntabel, maka kepercayaan mereka terhadap institusi pemerintah akan meningkat,” katanya.
Pada kegiatan yang diinisiasi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kaltara ini, ia menjelaskan mengenai keterbukaan informasi masih mengalami tantangan dalam implementasi dari regulasi yang ada.
“Salah satunya adalah kurangnya pemahaman di kalangan pegawai mengenai pentingnya keterbukaan informasi dan bagaimana cara mengelolanya. Banyak pegawai yang merasa ragu untuk membuka informasi karena konsekuensi hukum karena tidak tahu informasi mana yang bisa di buka atau tidak,” jelasnya.
Dengan meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia, ia mengharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik.
“Para PPID diharapkan dapat lebih proaktif dalam memberikan informasi kepada masyarakat serta mampu menjawab pertanyaan yang diajukan masyarakat dengan cepat dan akurat. Tentunya hal ini akan berdampak positif bagi citra pemerintah di mata masyarakat,” tutupnya.
Hadir dalam kegiatan ini, komisioner Komisi Informasi Pusat Syawaludin, Pengelola aplikasi PPID Kementerian Dalam Negeri Robeta Putra Hernaga, Komisioner Komisi Informasi Kaltara, dan peserta PPID dari provinsi dan kabupaten/kota se-Kaltara.