Borneoindotimes.com
Bulungan – Tengan pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Serta menindaklanjuti surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 8 tahun sejak tanggal pelantikan.
Sebagai Bupati Bulungan, Saya mengukuhkan sebanyak 64 Kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta seluruh perangkat desa, di Ruang Tenguyun Kantor Bupati, pada Kamis (4/7/24).
Kita melakukan pengukuhan terhadap 64 kepala desa dan BPD selain beberapa kepala desa yang statusnya masih menjabat hari ini.
Kades lyang diambil sumpah janjinya tahun 2019 dengan masa jabatan 2019-2025 menjadi 2019-2027 sebanyak 7 orang. Kades yang dilantik pada 2021 dengan masa jabatan 2021-2027 menjadi 2021-2029 sebanyak 52 orang. Untuk Kades yang dilantik tahun 2022 dengan masa jabatan 2022-2028 menjadi 2022-2030 sebanyak 1 orang.
Kades pengganti antar waktu yang dilantik tahun 2023 dengan masa jabatan 2021-2027 menjadi 2021-2029 sebanyak 4 orang, sehingga total Kades yang dilakukan pengukuhan sejumlah 64 orang.
Dengan perpanjangan masa jabatan Kades ini harus menjadi motivasi bersama untuk terus berkarya membangun desa selaras dengan program prioritas Pemerintah Kabupaten Bulungan.
Prinsipnya setiap program pemerintah desa harus selaras dengan program prioritas Kabupaten Bulungan yang kemudian kita sinergikan, kolaborasikan dengan seluruh program pemerintahan di tingkat desa.
Sehingga dengan adanya kebersamaan tidak hanya program pembangunan yang diturunkan dari Pemda Bulungan ke Desa.
Namun terbangunya titik temu antara aspirasi kepala desa dan Pemda bisa menjadi sebuah kekuatan dan kolaborasi bersama dalam percepatan pembangunan desa di Bulungan.
Salah satunya Landscape Kayan yang terbentang dari 18 desa dan 4 kecamatan di Kabupaten Bulungan. Tidak mungkin hanya dilaksanakan oleh jajaran Pemkab Bulungan membutuhkan dukungan seluruh desa dan kecamatan yang ada didalamnya,”ujarnya.
Selain itu aspek pemberdayaan ekonomi masyarakat berwawasan lingkungan termasuk pengembangan sektor pertanian sesuai potensi yang dimiliki desa. Untuk pencapain visi misi Bulungan Berdaulat Pangan Maju dan Sejahtera menjadi hal yang ditekankan oleh bupati pada seluruh Kades yang dilakukan pengukuhan.
Termasuk tata kelola keuangan baik Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) harus bisa dijalankan sesui ketentuan aturan yang berlaku. Sehingga penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) perangkat desa harus senantiasa kita lakukan.
Saya mengigatkan setiap kepala desa untuk dapat berpartisipasi aktif dalam menjalankan program Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE) Bulungan Hijau.
Diharapkan Setiap Kades harus bisa melihat potensi desa yang bisa dikembangkan dan didukung dengan program TAKE. Seperti Desa Naha Aya yang berhasil mengembangkan kolam ikan air tawar ramah lingkungan. Desa Pejalin dan Antutan berhasil dalam pengolahan biji kakao menjadi produk coklat, ini harus menjadi motivasi untuk kemandirian desa.
Kita bersyukur secara akumulatif besaran ADD Kabupaten Bulungan terus mengalami peningkatan bahkan tahun 2024 angkanya naik sekitar 3,5 persen dari tahun sebelumnya.
Bela Syarwani.