e8ae1aeb-55e3-4569-b1ec-3edd667dc595

Kejaksaan dengan Pemerintah Daerah se Jawa Barat Lakukan Kerjasama Terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial 

04 November 2025 21:41
IMG_20251104_214517

Borneoindotimes.com

Kab Bekasi — Gedung Swatantra Wibawa Mukti Komplek Perkatoran Pemkab Bekasi pada hari Selasa pagi tanggal 4 November 2025 menjadi tempat berkumpulnya para Bupati, Walikota, dan Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah Jawa Barat dalam rangka menjalin kerjasama antara Kejaksaan dengan Pemerintah Daerah untuk

mempersiapkan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.

Pada acara tersebut turut hadir Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Bapak Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. Acara semakin lengkap ketika Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana,S.H., M.Hum, hadir bersama Jaksa agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H.,M.Hum, dan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Mokhamad Ali Ridho serta Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerjasama Internasional Kejaksaan Agung Sarjono Turin, S.H., M.H. di Gedung Swantara Wibawa Mukti Komplek Pemda Kabupaten Bekasi. 

Selain pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan, hadir para pejabat eselon II Kejaksaan Agung, Para Koordinator pada JAM Pidum dan Para pejabat eselon III di lingkungan JAM Pidum dan Kejati Jawa Barat.

Kerjasama antara Kejaksaan dengan Pemerintah Daerah se-Jawa Barat dilaksanakan untuk mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial yang merupakan amanat Pasal 65 huruf e KUHP 2023. 

Pidana kerja sosial dalam KUHP 2023 adalah pidana pokok yang merupakan alternatif pelaksanaan pidana penjara yang dilaksanakan di tempat publik. 

Oleh karenanya pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya memerlukan kerjasama antar pemangku kebijakan, adapun Kejaksaan sebagai pelaksana putusan Pengadilan akan didukung oleh Pemerintah Daerah untuk menempatkan terpidana kerja sosial melaksanakan program pembimbingan di fasilitas-fasilitas umum di lingkungan pemerintah daerah. 

Tujuan pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut dikarenakan selama ini pembinaan di dalam penjara dirasa kurang efektif khususnya terhadap tindak pidana yang ancamannya dibawah 5 (lima) tahun.

Dengan adanya pidana kerja sosial nantinya diharapkan terpidana kerja sosial dapat menjadi manusia yang lebih bermanfaat dan berjasa bagi lingkungan sosialnya atau masyarakat. Oleh karenanya kesuksessan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat menampilkan wajah penegakan hukum yang adaptif, adil dan humanis sesuai nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat.

Bentuk pelaksanaan kerja sosial nantinya disesuaikan denga kebutuhan dan kesesuaian di lapangan seperti, membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum,memberikan layanan pada panti asuhan atau panti sosial lainnya dan lain sebagainya.

Dalam keynote speech, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana S.H., M.Hum. menyampaikan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Perjanjian Kerja Sama antara para Kepala Kejaksaan Negeri dan para Walikota/Bupati se-Jawa Barat bukanlah sekadar acara seremonial.

Namun lebih dari itu, kegiatan ini adalah perwujudan nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan. 

Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana diluar penjara yang tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundangundangan.

Melalui pidana kerja sosial JAM Pidum lebih lanjut menyampaikan pelaku tindak pidana kerja sosial memiliki kesempatan berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat. 

“Karena pada hakikatnya setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah, namun selalu ada kesempatan untuk berbuat kebaikan dan perbaikan, ” ujar Prof. Asep Mulyana. 

Diakhir pidatonya, JAM Pidum Prof Asep Mulyana berpesan bahwa kerjasama ini tidak ditentukan oleh siapa yang paling hebat, tapi ditentukan oleh siapa yang mampu bekerjasama dan dengan penandatangan kerjasama

ini Jawa Barat dapat menjadi pioner implementasi pidana kerja sosial nasional yang

humanis dan bermanfaat bagi masyarakat serta mensukseskan penerapan KUHP baru.(SF)

TAGS :

BERITA TERKAIT

bnn1

Pedoman Media Siber

KEMERDEKAAN berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi,…

Read More...

TPID Kota Tarakan Gelar High Level Meeting, Fokus pada Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bahan Pangan

Borneoindotimes.com TARAKAN — Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., membuka High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Tarakan, Senin (9/2/2026). Kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tiga bulan ini menjadi wadah diskusi dan koordinasi lintas sektor dalam pengendalian inflasi daerah. Acara berlangsung di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara. Pada kesempatan kali…

Read More...

Wagub Lantik Ketua LADK Bulungan, Tegaskan Adat Mitra Strategis Pembangunan

Borneoindotimes.com TANJUNG SELOR – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara), Ingkong Ala, S.E., M.Si., menegaskan pentingnya peran lembaga adat sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga kerukunan sosial dan mengawal pembangunan daerah di Bumi Benuanta. Hal tersebut disampaikan saat menghadiri sekaligus melantik Ketua Lembaga Adat Dayak Kenyah (LADK) Kabupaten Bulungan masa bakti 2026–2031, di Balai Adat…

Read More...

Galakkan Aksi Gerakan Peningkatan Produksi Padi

Borneoindotimes.com TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) DR (HC) H. Zainal A. Paliwang, M.Hum menghadiri kegiatan Gerakan Perluasan Areal Tanam dan Peningkatan Produksi Padi Dalam Rangka Mendukung Percepatan Pencapaian Swasembada Beras di Provinsi Kalimantan Utara, di Dusun Sekang, Desa Antutan, Kecamatan Tanjung Palas, Kamis (1/8). Dalam sambutannya Gubernur Zainal mengapresiasi Menteri Pertanian RI yang…

Read More...

Galakkan Gemar Membaca di Kaltara, DPK Gelar Workshop Pegiat Literasi

TANJUNG SELOR, Realitas9.com– Mewakili Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) H Zainal A Paliwang, Asisten III Sekretariat Provinsi Pollymart Sijabat, membuka Workshop Pegiat Literasi Daerah Tahun 2023 pada Rabu (09/08/2023). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Luminor Tanjung Selor itu, diikuti 50 peserta. Terdiri dari pegiat Literasi, Pengelola Perpustakaan Desa, Taman Baca Masyarakat (TBM), Kelompok Belajar, serta Komunitas…

Read More...