e8ae1aeb-55e3-4569-b1ec-3edd667dc595

Perlindungan Profesi Wartawan

KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.

Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:

Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi:

  1. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
  2. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
  3. Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
  4. Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
  5. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
  6. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
  7. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublik Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
  8. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

Jakarta, 25 April 2008

Standar ini disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, lembaga terkait, serta Dewan Pers di Jakarta, 25 April 2008. Sebelum disahkan, draft Standar Perlindungan Profesi Wartawan telah dibahas melalui serangkaian diskusi yang digelar Dewan Pers.

bnn1
iklan Pemprov kaltara

TERPOPULER

Pelepasan Peserta Didik PAUD Di Kecamatan Tana Lia

Borneoindotimes.com  Tana Tidung Kalimantan Utara ,Dihadir Bunda Paud Kabupaten Tana Tidung ,Kabid PAUD dan PNF, Camat dan Bunda PAUD Kecamatan Tana Lia, Kapolsek Tana lia dan Kepala Desa dan Bunda PAUD Desa se-Kecamatan Tana Lia. “Selamat kepada anak-anakku telah menyelesaikan pendidikan anak usia dini. Terima kasih saya ucapkan kepada guru yang telah sabar mendidik anak-anak…

Read More...

Kapolres Kutai Timur Serahkan Piagam Penghargaan

Borneo Indo Times.Com Kalimantan Timur – Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronnic Bonic S.I.K.,M.H memberikan penghargaan kepada personal Polres kegiatan digelar di Lapangan Merah Polres Kutim, Senin (14/8/2023). Kapolres menyampaikan pada kata sambutan nya bahwa, pemberian penghargaan ini dapat dijadikan motivasi untuk bekerja lebih giat dan kreatif setiap personal dan mengayomi masyarakat.”Kita mengakomodir segala data dan…

Read More...

Mewakili PJs Bupati Agus Sofian, Bidang Administrasi Umum

Borneoindotimes.com BERAU, TANJUNG REDEB – Dalam rangka menyemarakkan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024 yang diperingati setiap tanggal 9 Desember 2024, Inspektorat Kabupaten Berau menyelenggarakan kegiatan senam bersama Korpri dan ramah tamah bersama kepala OPD pada hari Jumat (01/10/2024) di halaman Kantor Bupati Kabupaten Berau. Mengambil tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju”…

Read More...

Pj Walikota Tarakan Mengikuti Exit Meeting

Borneoindotimes.com TARAKAN – Pj. Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., mengikuti Exit Meeting Tim Evaluasi Penyelenggara Pemerintah Daerah (EPPD) Tahun 2024 atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2023, yang berlangsung di ruang rapat wali kota, Rabu (22/5/2024). Evaluasi ini untuk mengukur kinerja Pemerintah Kota Tarakan dengan menganalisis dan menginterpretasikan data penyelenggaraan Pemkot Tarakan…

Read More...

PPDB Kaltara Tembus 8.224 CPD

Borneo Indo Times.Com TANJUNG SELOR – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Utara, resmi ditutup awal Juli pekan lalu. Sebanyak 8.224 Calon Peserta Didik (CPD) telah terdaftar pada domain ppdb.kaltaraprov.go.id.   “Pendaftaran total terakhir 8.224 untuk sebarannya 5.047 di SMA dan 3.177 di SMK, banyak yang mendaftar…

Read More...