Borneoindotimes.com
Kab Bekasi — Gedung Swatantra Wibawa Mukti Komplek Perkatoran Pemkab Bekasi pada hari Selasa pagi tanggal 4 November 2025 menjadi tempat berkumpulnya para Bupati, Walikota, dan Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah Jawa Barat dalam rangka menjalin kerjasama antara Kejaksaan dengan Pemerintah Daerah untuk
mempersiapkan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.
Pada acara tersebut turut hadir Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Bapak Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. Acara semakin lengkap ketika Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana,S.H., M.Hum, hadir bersama Jaksa agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H.,M.Hum, dan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Mokhamad Ali Ridho serta Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerjasama Internasional Kejaksaan Agung Sarjono Turin, S.H., M.H. di Gedung Swantara Wibawa Mukti Komplek Pemda Kabupaten Bekasi.
Selain pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan, hadir para pejabat eselon II Kejaksaan Agung, Para Koordinator pada JAM Pidum dan Para pejabat eselon III di lingkungan JAM Pidum dan Kejati Jawa Barat.
Kerjasama antara Kejaksaan dengan Pemerintah Daerah se-Jawa Barat dilaksanakan untuk mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial yang merupakan amanat Pasal 65 huruf e KUHP 2023.

Pidana kerja sosial dalam KUHP 2023 adalah pidana pokok yang merupakan alternatif pelaksanaan pidana penjara yang dilaksanakan di tempat publik.
Oleh karenanya pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya memerlukan kerjasama antar pemangku kebijakan, adapun Kejaksaan sebagai pelaksana putusan Pengadilan akan didukung oleh Pemerintah Daerah untuk menempatkan terpidana kerja sosial melaksanakan program pembimbingan di fasilitas-fasilitas umum di lingkungan pemerintah daerah.
Tujuan pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut dikarenakan selama ini pembinaan di dalam penjara dirasa kurang efektif khususnya terhadap tindak pidana yang ancamannya dibawah 5 (lima) tahun.
Dengan adanya pidana kerja sosial nantinya diharapkan terpidana kerja sosial dapat menjadi manusia yang lebih bermanfaat dan berjasa bagi lingkungan sosialnya atau masyarakat. Oleh karenanya kesuksessan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat menampilkan wajah penegakan hukum yang adaptif, adil dan humanis sesuai nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat.
Bentuk pelaksanaan kerja sosial nantinya disesuaikan denga kebutuhan dan kesesuaian di lapangan seperti, membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum,memberikan layanan pada panti asuhan atau panti sosial lainnya dan lain sebagainya.
Dalam keynote speech, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana S.H., M.Hum. menyampaikan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Perjanjian Kerja Sama antara para Kepala Kejaksaan Negeri dan para Walikota/Bupati se-Jawa Barat bukanlah sekadar acara seremonial.
Namun lebih dari itu, kegiatan ini adalah perwujudan nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan.
Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana diluar penjara yang tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundangundangan.
Melalui pidana kerja sosial JAM Pidum lebih lanjut menyampaikan pelaku tindak pidana kerja sosial memiliki kesempatan berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Karena pada hakikatnya setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah, namun selalu ada kesempatan untuk berbuat kebaikan dan perbaikan, ” ujar Prof. Asep Mulyana.
Diakhir pidatonya, JAM Pidum Prof Asep Mulyana berpesan bahwa kerjasama ini tidak ditentukan oleh siapa yang paling hebat, tapi ditentukan oleh siapa yang mampu bekerjasama dan dengan penandatangan kerjasama
ini Jawa Barat dapat menjadi pioner implementasi pidana kerja sosial nasional yang
humanis dan bermanfaat bagi masyarakat serta mensukseskan penerapan KUHP baru.(SF)












