e8ae1aeb-55e3-4569-b1ec-3edd667dc595

Pansus l DPRD Kaltara Bersama Dinas Pariwisata Mengkaji Ranperda Pengembangan Pariwisata 

15 April 2025 07:55
IMG_20250420_152739

Borneoindotimes.com

Tanjung Selor,- Dalam rangka percepatan penyelesaian pembahasan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025-2035, Pansus I DPRD Prov. Kaltara kembali menggelar kegiatan pertemuan dalam rangka pembahasan Ranperda tersebut pada hari Kamis (14/04).

Rapat yang dipimpin oleh Herman, S.Pi ini dihadiri secara langsung oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltara, H. Muddain, ST serta turut hadir anggota Pansus I, yaitu Alimuddin, ST; H. Hamka, M.H; Anto; dan H. Ali Akbar.

 

Dengan menghadirkan seluruh perwakilan Dinas Pariwisata dari seluruh kabupaten/kota Prov. Kaltara serta didampingi oleh tim pakar dari Universitas Borneo Tarakan, rapat ini kembali mengkaji ulang seluruh dari isi Ranperda dengan harapan seluruh masukan dari masing-masing Kab/Kota dapat terakomodir dengan baik.

 

 

Sehingga kedepannya Ranperda ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat serta menjadi pedoman dalam pengembangan pariwisata di Provinsi Kalimantan Utara, sehingga mampu menciptakan daya saing dan juga

memberikan dampak yang baik bagi masyarakat sekitar dalam sektor pariwisata.

 

Adapun usai dilaksanakan pertemuan pembahasan bersama dengan perwakilan Dinas Pariwisata kab/ kota, selanjutnya Pansus I DPRD Prov. Kaltara akan melakukan pengkajian kepada tim penyusun naskah akademik, kemudian melakukan harmonisasi Ranperda ke Kantor Wilayah Kemenkumham yang berada di Samarinda.

BERITA TERKAIT

bnn1
iklan Pemprov kaltara

TERPOPULER

Penyerahan Bantuan Alsintan untuk Kelompok Tani Nunukan, Wakil Bupati Berikan Dukungan

Borneoindotimes.com Nunukan, – Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, S.Sos, bersama PLT Sekretaris Daerah Ir. Jabbar, menyerahkan bantuan Alat  dan mesin pertanian (Alsintan) kepada kelompok tani di Nunukan, pada Selasa (03/06/2025)   Penyerahan bantuan tersebut merupakan upaya aspirasi anggota Komisi IV DPR RI, Dapil Kalimantan Utara, Mayor Jenderal TNI (Purn) Drs. Hasan Saleh kepada kelompok tani binaan Dinas…

Read More...

Bupati Lantik Kepala Desa

Borneoindotimes.com Bulungan – Tengan pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Serta menindaklanjuti surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 8 tahun sejak tanggal pelantikan. Sebagai Bupati Bulungan, Saya…

Read More...

Layanan Berobat Gratis “Pro Lantera Ku” Hadir di Desa Setulang

Borneo Indo Times.Com PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus berupaya agar layanan kesehatan dapat menjagkau seluruh masyarakat Kaltara. Salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Pemprov Kaltara adalah pelayanan jemput bola yang dapat dengan mudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Melalui Layanan Dokter Terbang yang kini bernama Program Layanan Dokter Terbang Kalimantan Utara (Pro Lantera Ku),…

Read More...

Dekranasda Kabupaten Malinau Masuk Nominasi Stand Kerajinan Terbaik Se – Indonesia

Borneo Indo Times .Com Kabupaten Malinau – Dekranasda Kabupaten Malinau Masuk dalam Nominasi 10 Besar Stand Kerajinan Terbaik Se-Indonesia Ketua Dekranasda Kabupaten Malinau Ny. Maylenti Wempi, SE didampingi 15 Perwakilan Pengrajin Kabupaten Malinau menghadiri Acara kegiatan pagelaran Kriyanusa Tahun 2024 yang diselenggarakan di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat dengan tema ‘Perajin Muda Lestarikan…

Read More...

Kuasa Hukum Terdakwa Tuding JPU Lakukan Rekayasa Hukum, Konspirasi dan Tak Profesional dalam Kasus TPPU EDC CASH

Borneindotimes.com Kota Bekasi,– Menurut Kuasa hukum terdakwa Dohar Jani Simbolon,S.H.,M.H. dalam pembacaan pembelaannya (Pledoi) di depan persidangan mengaku kecewa dengan putusan Jaksa Penuntut Umum yang dinilai tidak profesional, terjadi konspirasi dan rekayasa hukum dengan menuntut hukuman penjara untuk Suryani selama 15 tahun dan Abdurrahman Yusuf selama 18 tahun dan denda sebanyak 10 miliar. Hal ini…

Read More...