e8ae1aeb-55e3-4569-b1ec-3edd667dc595

Kuasa Hukum Terdakwa Tuding JPU Lakukan Rekayasa Hukum, Konspirasi dan Tak Profesional dalam Kasus TPPU EDC CASH

13 November 2024 03:37
05039026-9ae3-4285-9e6c-666eb431e0e0

Borneindotimes.com

Kota Bekasi,– Menurut Kuasa hukum terdakwa Dohar Jani Simbolon,S.H.,M.H. dalam pembacaan pembelaannya (Pledoi) di depan persidangan mengaku kecewa dengan putusan Jaksa Penuntut Umum yang dinilai tidak profesional, terjadi konspirasi dan rekayasa hukum dengan menuntut hukuman penjara untuk Suryani selama 15 tahun dan Abdurrahman Yusuf selama 18 tahun dan denda sebanyak 10 miliar.

Hal ini dikatakan Dohar di Sidang Pengadilan Negeri Kota Bekasi dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus investasi edc cash dengan agenda Pledoi atas dua terdakwa Suryani dan Abdurrahman Yusuf (AY), Senin (11/11/2024).

Sidang digelar di Ruang Sari 2, Pengadilan Negeri Kota Bekasi dengan dipimpin Hakim Ketua DR. Istiqomah Bahrawi, SH, S.Hum dan didampingi dua hakim anggota dan satu panitera.

“Tuntutan JPU kami menilai ada upaya konspirasi, rekayasa dan ketidakprofesionalan terlihat dalam persidangan. Jaksa hanya menjawab apa yang diberikan polisi tanpa melakukan penyidikan mendalam, sangat disayangkan pelaksanaan hukum yang bobrok, ” tegas Dohar.

Lanjut Dohar, dua kliennya Suryani dan Abdurrahman Yusuf sudah jelas telah melakukan perdamaian dengan akta Vandading yang sudah inkrah di Pengadilan Negeri Kota Bekasi dan sudah terbuka memberikan informasi ke semua aset nya kepada penyidik.

“JPU dalam tuntutannya tidak mempertimbangkan akta Vandading, Hak Asasi Manusia karena klien kami sudah tidak punya aset barang dan harta lagi semuanya sudah disita Bareskrim bahkan banyak barang dan aset yang disita namun tidak ada Surat Tanda Penyitaan (STP), sampai sekarang kami pun tidak tau,semua itu dalam penguasaan siapa?,” bebernya.

Sementara Abdurrahman pun dalam pledoinya memaparkan barang – barang berupa 9 surat tanah di Singkawang, Kalimantan, Mobil Audi yang disita ternyata ketahuan dipakai oleh oknum menabrak mahasiswa, meja marmer, laptop, Hp anak-anaknya dan 23 unit rumah di wilayah desa Sukamanah, Cibadak juga dirampas namun tak ada dalam STP.

“Kami minta majelis hakim yang mulia untuk mempertimbangkan fakta hukum dipersidangan, saya sudah tak punya harta lagi semua sudah disita dan kondisi saya yang sudah berusia 60 tahun,sakit stroke dan serangan jantung. Sementara anak – anak saya masih kecil -kecil masih membutuhkan saya untuk membiayai hidup mereka. Sekarang mereka tercerai-berai,” ucapnya sedih.

“Sedangkan kami pun sudah berdamai dengan para korban melalui paguyuban dan kuasa hukumnya dengan kesepakatan memberikan ganti rugi kepada para korban dengan semua aset harta yang disita Bareskrim, ” ungkap Abdurrahman Yusuf.

Untuk itu Tim kuasa hukum, Suryani dan Abdurrahman Yusuf, yang diwakili Dohar Jani Simbolon berharap majelis hakim memberikan hukuman ringan bahkan dibebaskan dari perkara TPPU.

Lebih lanjut, Dohar menegaskan bahwa Abdul Rahman Yusuf merasa telah membantu negara dengan memberikan semua informasi soal aset hartanya, namun sangat disayangkan Jaksa tidak mempertimbangkan dan mengabaikan.

“Kebenaran materi tidak akan tercapai jika pelaksanaan hukum formil tidak baik. Harapannya di Pemerintahan baru ini, penegakan hukum di Indonesia benar -benar ditegakkan seadil -adilnya, ” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

bnn1
iklan Pemprov kaltara

TERPOPULER

Sosialisasi Penguatan Budaya Baca Dan Literasi Melalui Transpormasi Perpustakaan

 Borneoindotimes.com Tanjung Redeb — Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS) yang dijalankan di Kabupaten Berau, bisa menjadi salah satu upaya mengubah perpustakaan menjadi ruang terbuka bagi masyarakat. Membuka sosialisasi Program TPBIS dalam mengembangkan perpustakaan, Sekda Berau Muhammad Said menyebut jika program ini dapat meningkatkan kualitas hidup serta kesejahteraan masyarakat melalui perpustakaan. “Saya berharap program…

Read More...

Lomba Permainan Tradisional Tingkat Pelajar Sekolah Menengah Atas Se Kalimantan Utara

Borneoindotimes.com Tanjung Selor – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara, melaksanakan rangkain kegiatan Lomba Permainan Tradisional Dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke – 79 Tahun 2024, lomba diselenggarakan dilapangan agatis tanjung Selor (30/8/24) Dalam Rangkain lomba dijuarai oleh masing masing sekolah menenga atas yang mana diantara nya…

Read More...

Pemetaan Kompetensi Diikuti 500 ASN

Borneo Indo Times.Com TANJUNG SELOR – Sebanyak 500 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mengikuti Pembekalan Persiapan Pelaksanaan Tes Pemetaan/Penilaian dan Kompetensi PNS (Talent Pool) dengan Metode Computer Assisted Competency Test (CACT-BKN), Rabu (5/7). Talent Pool ini dimaksudkan untuk memetakan kompetensi PNS agar sesuai dengan jabatan dan pekerjaannya sebagai abdi negara….

Read More...

Pemerintah Kabupaten Sangatta Perluh Buatkan Payung Hukum Tentang Ketertiban Pasar

Borneo Indo Times.Com SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Basti Sangga Langi menanggapi pasar tumpah di Kota Sangatta yang telah menjamur. Ia menilai, pasar tumpah di Kota Sangatta telah menjamur di beberapa titik jalan ramai, misalnya Jalan Inpres, Jalan Diponegork, Jalan Kabo Jaya, dan Jalan Dayung. Meskipun sebenarnya pasar tumpah…

Read More...

Kaltara Siapkan Kebutuhan Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024

Borneo Indo Times.com, Tanjung Selor – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mulai menyusun kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selanjutnya akan diusulkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada akhir Januari ini. Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai BKD Provinsi Kaltara, Yusuf Suardi menjelaskan bahwa…

Read More...