e8ae1aeb-55e3-4569-b1ec-3edd667dc595

Kuasa Hukum Terdakwa Tuding JPU Lakukan Rekayasa Hukum, Konspirasi dan Tak Profesional dalam Kasus TPPU EDC CASH

13 November 2024 03:37
05039026-9ae3-4285-9e6c-666eb431e0e0

Borneindotimes.com

Kota Bekasi,– Menurut Kuasa hukum terdakwa Dohar Jani Simbolon,S.H.,M.H. dalam pembacaan pembelaannya (Pledoi) di depan persidangan mengaku kecewa dengan putusan Jaksa Penuntut Umum yang dinilai tidak profesional, terjadi konspirasi dan rekayasa hukum dengan menuntut hukuman penjara untuk Suryani selama 15 tahun dan Abdurrahman Yusuf selama 18 tahun dan denda sebanyak 10 miliar.

Hal ini dikatakan Dohar di Sidang Pengadilan Negeri Kota Bekasi dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus investasi edc cash dengan agenda Pledoi atas dua terdakwa Suryani dan Abdurrahman Yusuf (AY), Senin (11/11/2024).

Sidang digelar di Ruang Sari 2, Pengadilan Negeri Kota Bekasi dengan dipimpin Hakim Ketua DR. Istiqomah Bahrawi, SH, S.Hum dan didampingi dua hakim anggota dan satu panitera.

“Tuntutan JPU kami menilai ada upaya konspirasi, rekayasa dan ketidakprofesionalan terlihat dalam persidangan. Jaksa hanya menjawab apa yang diberikan polisi tanpa melakukan penyidikan mendalam, sangat disayangkan pelaksanaan hukum yang bobrok, ” tegas Dohar.

Lanjut Dohar, dua kliennya Suryani dan Abdurrahman Yusuf sudah jelas telah melakukan perdamaian dengan akta Vandading yang sudah inkrah di Pengadilan Negeri Kota Bekasi dan sudah terbuka memberikan informasi ke semua aset nya kepada penyidik.

“JPU dalam tuntutannya tidak mempertimbangkan akta Vandading, Hak Asasi Manusia karena klien kami sudah tidak punya aset barang dan harta lagi semuanya sudah disita Bareskrim bahkan banyak barang dan aset yang disita namun tidak ada Surat Tanda Penyitaan (STP), sampai sekarang kami pun tidak tau,semua itu dalam penguasaan siapa?,” bebernya.

Sementara Abdurrahman pun dalam pledoinya memaparkan barang – barang berupa 9 surat tanah di Singkawang, Kalimantan, Mobil Audi yang disita ternyata ketahuan dipakai oleh oknum menabrak mahasiswa, meja marmer, laptop, Hp anak-anaknya dan 23 unit rumah di wilayah desa Sukamanah, Cibadak juga dirampas namun tak ada dalam STP.

“Kami minta majelis hakim yang mulia untuk mempertimbangkan fakta hukum dipersidangan, saya sudah tak punya harta lagi semua sudah disita dan kondisi saya yang sudah berusia 60 tahun,sakit stroke dan serangan jantung. Sementara anak – anak saya masih kecil -kecil masih membutuhkan saya untuk membiayai hidup mereka. Sekarang mereka tercerai-berai,” ucapnya sedih.

“Sedangkan kami pun sudah berdamai dengan para korban melalui paguyuban dan kuasa hukumnya dengan kesepakatan memberikan ganti rugi kepada para korban dengan semua aset harta yang disita Bareskrim, ” ungkap Abdurrahman Yusuf.

Untuk itu Tim kuasa hukum, Suryani dan Abdurrahman Yusuf, yang diwakili Dohar Jani Simbolon berharap majelis hakim memberikan hukuman ringan bahkan dibebaskan dari perkara TPPU.

Lebih lanjut, Dohar menegaskan bahwa Abdul Rahman Yusuf merasa telah membantu negara dengan memberikan semua informasi soal aset hartanya, namun sangat disayangkan Jaksa tidak mempertimbangkan dan mengabaikan.

“Kebenaran materi tidak akan tercapai jika pelaksanaan hukum formil tidak baik. Harapannya di Pemerintahan baru ini, penegakan hukum di Indonesia benar -benar ditegakkan seadil -adilnya, ” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

bnn1
iklan Pemprov kaltara

TERPOPULER

SMSI dan PT Naganaya Tandatangani Kerja Sama Konferensi 4.0 di JIEXPO

Borneo Indo Times.Com JAKARTA— Organisasi pers Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat menandatangani kerja sama penyelenggaraan Indonesia 4.0 Conference & Expo 2023 yang akan berlangsung 23-24 Agustus 2023 di Ballroom Jakarta International Expo (JIEXPO), Jakarta. Perjanjian kerja sama itu ditandatangani oleh Ketua Umum SMSI Firdaus bersama Direktur Utama PT. Naganaya Indonesia Internasional Aditya Adiguna, selaku…

Read More...

Rapimnas 2023, SMSI Sepakat Ciptakan Pemilu Damai

Borneo Indo Times.com JAKARTA – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat Firdaus menyatakan pihaknya sepakat ikut menciptakan pemilu damai menjelang Pemilihan Umum 2024.   Hal tersebut disampaikannya saat sambutan pada pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) SMSI tahun 2023, di aula Hotel Jayakarta, Jakarta (27/10/2023). Untuk mewujudkan hal tersebut, Firdaus mengungkapkan pihaknya meminta saran…

Read More...

Menghadiri Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP)

Borneo Indo Times.com Tarakan   Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M. Kes., menghadiri Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) yang diselenggarakan di halaman Masjid Baitul Izzah Kota Tarakan pada Selasa, 4 April 2023. Dalam acara yang dihadiri oleh kepala Bank Indonesia perwakilan Kaltara, Perangkat Daerah, perwakilan perbankan, dan masyarakat ini, diluncurkan juga gerakan belanja bijak…

Read More...

Hadiri Penyerahan Panji, Syarifatul Minta Tingkatkan Evaluasi

TANJUNG REDEB – Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Sya’diah menghadiri acara penyerahan panji dan piagam penghargaan dalam rangka HUT Provinsi Kaltim ke-66 di Balai Mufakat pada Jumat, 13 Januari 2023. Dirinya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas capaian panji-panji keberhasilan pembangunan yang telah diperoleh beberapa waktu lalu. Walaupun ada penurunan dari 6 panji pada tahun 2022…

Read More...

PJs Bupati Berau Buka Acara Gebya Aspirasi

Borneoindotimes.com Tanjung Redeb Berau – Pjs. Bupati Berau, H. Sufian Agus membuka Kegiatan Gebyar Apresiasi Program Bangga Kencana Tahun 2024, di Balai Mufakat JI.Cendana, Tanjung Redeb, Kamis (24/10/2024) tadi pagi.  Acara dihadiri diantaranya Sekretaris BKKBN Provinsi Kaltim, Al Fafidz Hidayat, Asisten I, M.Hendratno, Kepala DPPKBP3A, Hj. Rabiatul Islamiyah, Kepala Dinsos, H. Iswahyudi, Kepala Disdukcapil, David…

Read More...