e8ae1aeb-55e3-4569-b1ec-3edd667dc595

Majelis Hakim Dukung Barang Bukti TPPU Edc Cash Dicek Langsung di Rupbasan

03 Oktober 2024 12:42
311f1c23-532a-4b8f-8b12-146d26a1ba25

Borneoindotimes.com

Kota Bekasi, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menerima permohonan kuasa hukum lima terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengecek langsung Barang Bukti (BB) berupa kendaraan bermotor roda dua dan empat di Rumah Penampungan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) pada tamggal 15 Oktober mendatang di Jakarta.

Dohar Jani Simbolon,SH,MH dan timnya merupakan kuasa hukum lima terdakwa Abdulrahman Yusuf, Suryani, Asep Wawan Hermawan, Jati Bayu Aji dan M Roip Sukardi.

Dohar mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Dr. Istiqomah Berawi, SH.,MH di PN Kota Bekasi di Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi yang menerima permohonannya.

“Saya berterima kasih atas keputusan majelis hakim yang telah menerima permohonan kami untuk mengecek langsung barang bukti mobil dan motor yang di simpan di Rupbasan. Saya berharap proses persidangan selanjutnya dapat lebih transparan dan jaksa dapat membuktikan dakwaannya dengan lebih baik, ” ucapnya, usai sidang pada Rabu (2/10/2024).

Para korban yang tergabung di paguyuban dengan akta van dading yang dimiliki mereka sebagai bukti bahwa sudah ada keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi sebuah perdamaian antara terdakwa yaitu Abdul Rahman Yusuf, Suryani, Asep Wawan Hermawan, Jati Bayu Aji dan M Roip Sukardi dengan H. Mulyana selaku Ketua Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama.

Dalam persidangan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Edccash, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi dengan agenda pemaparan barang bukti miliaran rupiah milik lima terdakwa yang disita Bareskrim pada tahun 2021 yang lalu dihadiri oleh para korban edc cash yang menantikan keadilan berpihak kepada mereka.

Menurut pengakuan Dohar, sidang kali ini terungkap beberapa fakta terkait barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian.

“Ditemukan bahwa tanah dan bangunan yang disita tidak disertai dengan sertifikat atau alas hak yang jelas kepemilikannya, ini yang kami sayangkan karena tidak ada kepastian hukum mengenai kepemilikan aset-aset tersebut, ” tegasnya.

Selain itu, ditemukan juga fakta mengenai 25 unit rumah dari rencana pembangunan perumahan edccash 134 unit.

“Ada 25 unit rumah edc cash yang sudah selesai dibangun, namun status kepemilikan dan keberadaannya juga tidak dapat dibuktikan dengan jelas oleh jaksa penuntut umum, ” ungkap Dohar.

Pihak kuasa hukum terdakwa selaku pembela merasa bahwa jaksa penuntut umum tidak serius dalam membuktikan dakwaan mereka dan terkesan merekayasa fakta.

Disinggung soal tentang efek yang akan didapat oleh para korban jika pembuktian barang bukti bisa terungkap semua di persidangan, Dohar menjelaskan barang sitaan milik 5 terdakwa sebagai barang bukti bisa diserahkan ke para korban yang tergabung di Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama(MB3) sesuai akta Van Dading yang sudah berkekuatan hukum.

Dohar menjelaskan bahwa penggantian kerugian bertujuan untuk memenuhi kerugian yang dialami oleh para korban.

Lebih lanjut, Dohar menegaskan bahwa dengan melakukan penggalian dan penyelidikan lebih lanjut, maka peluang untuk mendapatkan ganti rugi yang lebih besar akan semakin terbuka.

Hal ini disepakati oleh korban , yang menyatakan bahwa kesempatan untuk mendapatkan ganti rugi yang lebih besar akan semakin besar jika dilakukan penggalian dan penyelidikan lebih lanjut.

TAGS :

BERITA TERKAIT

bnn1
iklan Pemprov kaltara

TERPOPULER

Sekprov Beri Motivasi Pegawai

Borneo Indo Times.Com TANJUNG SELOR – Apel pagi di awal bulan Agustus, Senin (7/8/2023) di lingkungan Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) dipimpin oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov), Dr. H. Suriansyah, M.AP, Senin (7/8). Sesuai jadwal, petugas apel kali ini dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Pada kesempatan ini, Sekprov Kaltara memberi semangat dan mengingatkan terkait disiplin…

Read More...

PJs Bupati Laporkan Kegubernur Selama Dilantik Di Kabupaten Berau

Borneoindotimes.com Tanjung Redeb Berau – Sejak dilantik Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik 25 September silam dalam Gedung Odah Etam Samarinda, Penjabat sementara (Pjs) Bupati Berau Sufian Agus mengatakan sudah memaparkan data terkini kegiatan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan perhatian kepada masyarakat selama kurun waktu satu bulan lalu.   “Saya…

Read More...

Ajak Masyarakat Tingkatkan Literasi Media

Borneo Indo Times.com TANJUNG SELOR – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, Dan Persandian (DKISP) Kalimantan Utara (Kaltara) mengambil langkah tegas untuk mengatasi penyebaran hoaks di tengah masyarakat. Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Bidang Informasi, Komunikasi, Publik (IKP) DKISP Kaltara, Jufri, S.Hut menyoroti pentingnya kesadaran dan pendidikan untuk memerangi penyebaran informasi palsu. Jufri menekankan upaya DKISP Kaltara…

Read More...

DPRD kaltara Melakukan Pertemuan Dengan Disnaker Kota Tarakan

Borneo Indo Times.com TARAKAN – Dalam rangka pemantauan penyaluran BPJS Kesehatan bagi Masyarakat Penerima Bantuan Iuran Daerah, Komisi IV DPRD Prov. Kaltara melakukan pertemuan bersama dengan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Tarakan pada hari Kamis (29/02). Dipimpin oleh Yancong, S.Pi selaku wakil ketua komisi IV, pertemuan ini diterima langsung oleh Kepala Dinas Sosial dan…

Read More...

Wakil Bupati Berau Tinjau Perbaikan Jalan Poros Nasional Berau – Bulungan

Borneoindotimes.com Tanjung Redeb, – Wakil Bupati Berau, Gamalis, meninjau langsung perbaikan jalan rusak di Jalan Poros Nasional Berau-Bulungan Kilometer 26 pada Senin, (02/06/2025).  Pemerintah Kabupaten Berau berkolaborasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur untuk mempercepat proses perbaikan. Gamalis menekankan pentingnya jalan tersebut sebagai akses darat satu-satunya antara Berau dan Bulungan, sehingga perbaikan harus…

Read More...