e8ae1aeb-55e3-4569-b1ec-3edd667dc595

Majelis Hakim Dukung Barang Bukti TPPU Edc Cash Dicek Langsung di Rupbasan

03 Oktober 2024 12:42
311f1c23-532a-4b8f-8b12-146d26a1ba25

Borneoindotimes.com

Kota Bekasi, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menerima permohonan kuasa hukum lima terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengecek langsung Barang Bukti (BB) berupa kendaraan bermotor roda dua dan empat di Rumah Penampungan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) pada tamggal 15 Oktober mendatang di Jakarta.

Dohar Jani Simbolon,SH,MH dan timnya merupakan kuasa hukum lima terdakwa Abdulrahman Yusuf, Suryani, Asep Wawan Hermawan, Jati Bayu Aji dan M Roip Sukardi.

Dohar mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Dr. Istiqomah Berawi, SH.,MH di PN Kota Bekasi di Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi yang menerima permohonannya.

“Saya berterima kasih atas keputusan majelis hakim yang telah menerima permohonan kami untuk mengecek langsung barang bukti mobil dan motor yang di simpan di Rupbasan. Saya berharap proses persidangan selanjutnya dapat lebih transparan dan jaksa dapat membuktikan dakwaannya dengan lebih baik, ” ucapnya, usai sidang pada Rabu (2/10/2024).

Para korban yang tergabung di paguyuban dengan akta van dading yang dimiliki mereka sebagai bukti bahwa sudah ada keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi sebuah perdamaian antara terdakwa yaitu Abdul Rahman Yusuf, Suryani, Asep Wawan Hermawan, Jati Bayu Aji dan M Roip Sukardi dengan H. Mulyana selaku Ketua Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama.

Dalam persidangan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Edccash, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi dengan agenda pemaparan barang bukti miliaran rupiah milik lima terdakwa yang disita Bareskrim pada tahun 2021 yang lalu dihadiri oleh para korban edc cash yang menantikan keadilan berpihak kepada mereka.

Menurut pengakuan Dohar, sidang kali ini terungkap beberapa fakta terkait barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian.

“Ditemukan bahwa tanah dan bangunan yang disita tidak disertai dengan sertifikat atau alas hak yang jelas kepemilikannya, ini yang kami sayangkan karena tidak ada kepastian hukum mengenai kepemilikan aset-aset tersebut, ” tegasnya.

Selain itu, ditemukan juga fakta mengenai 25 unit rumah dari rencana pembangunan perumahan edccash 134 unit.

“Ada 25 unit rumah edc cash yang sudah selesai dibangun, namun status kepemilikan dan keberadaannya juga tidak dapat dibuktikan dengan jelas oleh jaksa penuntut umum, ” ungkap Dohar.

Pihak kuasa hukum terdakwa selaku pembela merasa bahwa jaksa penuntut umum tidak serius dalam membuktikan dakwaan mereka dan terkesan merekayasa fakta.

Disinggung soal tentang efek yang akan didapat oleh para korban jika pembuktian barang bukti bisa terungkap semua di persidangan, Dohar menjelaskan barang sitaan milik 5 terdakwa sebagai barang bukti bisa diserahkan ke para korban yang tergabung di Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama(MB3) sesuai akta Van Dading yang sudah berkekuatan hukum.

Dohar menjelaskan bahwa penggantian kerugian bertujuan untuk memenuhi kerugian yang dialami oleh para korban.

Lebih lanjut, Dohar menegaskan bahwa dengan melakukan penggalian dan penyelidikan lebih lanjut, maka peluang untuk mendapatkan ganti rugi yang lebih besar akan semakin terbuka.

Hal ini disepakati oleh korban , yang menyatakan bahwa kesempatan untuk mendapatkan ganti rugi yang lebih besar akan semakin besar jika dilakukan penggalian dan penyelidikan lebih lanjut.

TAGS :

BERITA TERKAIT

bnn1
iklan Pemprov kaltara

TERPOPULER

Komunikasi Efektif, Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Borneoindotimes.com TARAKAN – RSUD dr. H. Jusuf SK terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dengan menyelenggarakan berbagai program pengembangan kompetensi bagi tenaga kesehatan. Salah satu upaya terbaru yang dilakukan adalah menggelar “Pelatihan Komunikasi Efektif” yang berlangsung pada 28 hingga 31 Agustus 2024. Pelatihan ini diikuti oleh 30 tenaga kesehatan dari berbagai profesi, seperti dokter, perawat, bidan,…

Read More...

TMMD ke-124 Tahun Anggaran 2025: Pembukaan Jalan dan Rehab RTLH Dimulai

Borneoindotimes.com Nunukan, – TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) adalah progrkerja antara TNI dan pemerintah untuk membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah pedesaan. Tujuan dari TMMD adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Bertempat di lapangan SDN 005 Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan, Bupati Nunukan Bpk. H Sabri, SE, yang diwakili…

Read More...

Walikota Tarakan Safari Ramadhan

Borneo Indo Times.com – Tarakan  Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M. Kes., bersama rombongan hadir berbaur dengan jamaah dan takmir masjid pada Safari Ramadhan Pemkot Tarakan yang dilangsungkan di Masjid Baitul Amin Kelurahan Mamburungan Timur, Kecamatan Tarakan Timur, pada Kamis (13/4/2023). Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota memberikan bantuan Pemkot Tarakan untuk kepentingan masjid Baitul…

Read More...

Jaga Keamanan Wilayah

Borneo Indo Times.Com TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-78 secara khidmat di Lapangan Agatis Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kamis (17/8). Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara Dr. Yansen TP M.Si bertindak sebagai inspektur upacara. Hadir diantaranya Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Aditya…

Read More...

Dikukuhkan Gubernur, BPKP Akan Perkuat Pengawasan dan Akuntabilitas Pemerintahan

Borneoindotimes.com TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum, secara resmi mengukuhkan Totok Prihantoro, Ak, M.Si., sebagai Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltara, pengukuhan digelar di Ruang Serbaguna Gedung Gadis, Kamis (22/8). Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan pentingnya peran BPKP dalam menjaga akuntabilitas keuangan dan memastikan setiap…

Read More...