BANNER

Majelis Hakim Dukung Barang Bukti TPPU Edc Cash Dicek Langsung di Rupbasan

03 October 2024 12:42
311f1c23-532a-4b8f-8b12-146d26a1ba25

Borneoindotimes.com

Kota Bekasi, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menerima permohonan kuasa hukum lima terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengecek langsung Barang Bukti (BB) berupa kendaraan bermotor roda dua dan empat di Rumah Penampungan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) pada tamggal 15 Oktober mendatang di Jakarta.

Dohar Jani Simbolon,SH,MH dan timnya merupakan kuasa hukum lima terdakwa Abdulrahman Yusuf, Suryani, Asep Wawan Hermawan, Jati Bayu Aji dan M Roip Sukardi.

Dohar mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Dr. Istiqomah Berawi, SH.,MH di PN Kota Bekasi di Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi yang menerima permohonannya.

“Saya berterima kasih atas keputusan majelis hakim yang telah menerima permohonan kami untuk mengecek langsung barang bukti mobil dan motor yang di simpan di Rupbasan. Saya berharap proses persidangan selanjutnya dapat lebih transparan dan jaksa dapat membuktikan dakwaannya dengan lebih baik, ” ucapnya, usai sidang pada Rabu (2/10/2024).

Para korban yang tergabung di paguyuban dengan akta van dading yang dimiliki mereka sebagai bukti bahwa sudah ada keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi sebuah perdamaian antara terdakwa yaitu Abdul Rahman Yusuf, Suryani, Asep Wawan Hermawan, Jati Bayu Aji dan M Roip Sukardi dengan H. Mulyana selaku Ketua Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama.

Dalam persidangan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Edccash, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi dengan agenda pemaparan barang bukti miliaran rupiah milik lima terdakwa yang disita Bareskrim pada tahun 2021 yang lalu dihadiri oleh para korban edc cash yang menantikan keadilan berpihak kepada mereka.

Menurut pengakuan Dohar, sidang kali ini terungkap beberapa fakta terkait barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian.

“Ditemukan bahwa tanah dan bangunan yang disita tidak disertai dengan sertifikat atau alas hak yang jelas kepemilikannya, ini yang kami sayangkan karena tidak ada kepastian hukum mengenai kepemilikan aset-aset tersebut, ” tegasnya.

Selain itu, ditemukan juga fakta mengenai 25 unit rumah dari rencana pembangunan perumahan edccash 134 unit.

“Ada 25 unit rumah edc cash yang sudah selesai dibangun, namun status kepemilikan dan keberadaannya juga tidak dapat dibuktikan dengan jelas oleh jaksa penuntut umum, ” ungkap Dohar.

Pihak kuasa hukum terdakwa selaku pembela merasa bahwa jaksa penuntut umum tidak serius dalam membuktikan dakwaan mereka dan terkesan merekayasa fakta.

Disinggung soal tentang efek yang akan didapat oleh para korban jika pembuktian barang bukti bisa terungkap semua di persidangan, Dohar menjelaskan barang sitaan milik 5 terdakwa sebagai barang bukti bisa diserahkan ke para korban yang tergabung di Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama(MB3) sesuai akta Van Dading yang sudah berkekuatan hukum.

Dohar menjelaskan bahwa penggantian kerugian bertujuan untuk memenuhi kerugian yang dialami oleh para korban.

Lebih lanjut, Dohar menegaskan bahwa dengan melakukan penggalian dan penyelidikan lebih lanjut, maka peluang untuk mendapatkan ganti rugi yang lebih besar akan semakin terbuka.

Hal ini disepakati oleh korban , yang menyatakan bahwa kesempatan untuk mendapatkan ganti rugi yang lebih besar akan semakin besar jika dilakukan penggalian dan penyelidikan lebih lanjut.

TAGS :

BERITA TERKAIT

bnn1
IMG-20231107-WA0008
IMG-20231024-WA0002
20230912_230527
20230912_230546
Screenshot 2023-09-14 192249
Screenshot 2023-09-14 115634
IMG-20230911-WA0009
IMG-20230911-WA0008
IMG-20230907-WA0008
IMG-20230907-WA0005
IMG-20230907-WA0007
IMG-20230905-WA0011
IMG-20230905-WA0002
IMG-20230905-WA0003
IMG-20230902-WA0004
IMG-20230901-WA0002
IMG-20230830-WA0001
IMG-20230830-WA0002
IMG-20230827-WA0018
IMG-20230827-WA0019
IMG-20230826-WA0001
IMG-20230824-WA0007
IMG-20230823-WA0007
IMG-20230821-WA0003
IMG-20230818-WA0006
0f8dc469-de22-462e-938a-87c13da791c2
IMG-20230815-WA0005
20230814_184350
IMG-20230812-WA0001
IMG-20230810-WA0012
IMG-20230809-WA0018
IMG-20230808-WA0006
IMG-20230806-WA0010
IMG-20230805-WA0002
IMG-20230804-WA0004
IMG-20230803-WA0000
a3198209615742a4947e0b653ed8b584
IMG-20230801-WA0000
IMG-20230728-WA0020
ab534fd9-83b9-4c02-b61a-423b56782ab5
IMG-20230723-WA0000
IMG-20230722-WA0001

TERPOPULER

DPRD Kaltara Gelar Rapat kerja Lanjutan Gabungan Komisi

Borneo Indo Times.com TARAKAN – Rapat Kerja Komisi Gabungan lanjutan terkait kepemilikan speedboat di Kota Tarakan digelar setelah pertemuan sebelumnya pada 11 Januari 2024. Rapat ini dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltara, Hj. Ainun Farida, dan Ketua Komisi III DPRD Prov Kaltara, Jufri Budiman, memimpin rapat yang dihadiri oleh anggota Komisi I &…

Read More...

Home

TERKINI Iklan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov Kaltara BERITA ONLINE EDITORIAL IKLAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TERPOPULER POLITIK PARLEMEN EKONOMI NASIONAL PEMERINTAHAN HUKRIM INTERNASIONAL OLAHRAGA

Read More...

Bawa Tokoh Masyarakat, Gubernur Silaturahmi ke Berau

TANJUNG REDEB – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum bersama sejumlah tokoh masyarakat Kaltara kembali melakukan pertemuan sulaturahmi dengan tokoh masyarakat dan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).   Penampilan kesenian perpaduan tiga suku asli Bumi Batiwakkal-sebutan Kabupaten Berau yakni Banua, Bajau dan Dayak (Babada) menjadi pembuka…

Read More...

Mawakili Gubernur, Asisten I Buka Muswil ke 2 Muhammadiyah, Aisyiyah dan Nasyiatul Aisyiyah Kaltara di Tarakan

TARAKAN – Mewakili Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Drs H Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum, Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-2 Muhammadiyah, Aisyiyah dan Nasyiatul Aisyiyah Provinsi Kaltara dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekprov Kaltara, Datu Iqro Ramadhan, S.os., M.Si pada, Sabtu (18/2/2023) pagi, di Kota Tarakan. Atas nama pribadi…

Read More...

Rapat Paripurna DPRD Kaltara

Borneo Indo Times.com TANJUNG SELOR – Rapat Paripurna ke-28 DPRD Provinsi Kalimantan Utara Masa Persidangan III Tahun 2023 dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus, ST di ruang Rapat Paripurna, Selasa (28/11/23). Rapat paripurna ini membahas terkait Pandangan Umum Fraksi – Fraksi terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024. Pada…

Read More...