e8ae1aeb-55e3-4569-b1ec-3edd667dc595

Kuasa Hukum Terdakwa Kecewa JPU Berulangkali Tak Hadirkan Barang Bukti Dipersidangan

09 September 2024 23:22
IMG-20240909-WA0037

Borneo Indo Times.Com

Kota Bekasi, – Dalam persidangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Edc Cash di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, kuasa hukum terdakwa minta sidang pembacaan pledoi ditunda, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sekian kali tak mampu menunjukkan bukti berupa aset barang sitaan yang selama ini sudah disita Bareskrim, Senin(9/09/2024).

Kuasa hukum terdakwa, Dohar Jani Simblon,SH menyayangkan sikap JPU yang tidak bisa menghadiran aset barang bukti yang sangat terkait dengan kasus pencucian uang yang sedang disidangkan.

“Kami telah berulang kali meminta agar barang bukti dihadirkan, namun Jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Bekasi memberikan berbagai alasan, ” terangnya.

Dohar pun mempertanyakan mengapa barang bukti tidak dapat dihadirkan lagi oleh JPU.

“Dengan alasannya macam – macam karena takut tercecer lah dan minggu kemarin aja Jaksa Harsini tak bisa hadirkan barang bukti alasannya dia hanya ditugaskan untuk menunda sidang, sidang hari ini juga tak membawa barang bukti, ” jelas Dohar kesal.

Dohar menilai sikap Jaksa dalam hal ini tidak profesional dan rekayasa seperti tidak memahami perkara ini dengan baik.

“Kami mendesak agar JPU melakukan appraisial dan permintaan untuk menghadirkan barang bukti, namun hingga saat ini permintaan tersebut belum dipenuhi, ” ungkapnya.

Dia juga menyoroti adanya beberapa aset yang disita Bareskrim, padahal ternyata tidak terkait dengan tindak pidana pencucian uang, seperti aset milik Asep Wawan yang terbukti dibeli pada tahun 2011 jauh sebelum bergabung di edccash.

Bagoes Widjaja Hernanto, sebagai Kuasa hukum terdakwa, juga meminta agar beberapa barang bukti yang selama ini tidak terdapat di Surat Tanda Penyitaan (STP) harus dihadirkan di persidangan.

“Dan juga barang bukti berupa uang dolar dan mata uang asing lainnya dihadirkan juga di persidangan dan minta JPU tunjukan mana rekening penampungan yang katanya selama ini diklaim ada. Minggu depan JPU harus bisa buktikan itu semua, “ucapnya.

Apalagi jika barang sitaan terdakwa berupa emas dikatakan menyerupai emas dan uang palsu, maka Bagoes minta agar JPU pun bisa hadirkan barang bukti nya.

” Agar dipersidangan nanti bisa dibuktikan apakah ini palsu atau bukan, nanti bisa dihadirkan saksi ahli yang memeriksa keasliannya, ” jelas Bagoes.

Sementara, Kuasa hukum para korban yang tergabung di Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama, Siti Maylanie Lubis,SH menilai dari awal bahwa jaksa terkesan terburu-buru dan memaksa dalam mengajukan berkas perkara ke Pengadilan, tanpa melengkapi bukti-bukti secara memadai.

Selain itu, mereka menyoroti kinerja jaksa yang dinilai lalai dalam melakukan pelelangan atau penjualan barang bukti yang dikhawatirkan akan menyusut nilainya, sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Secara keseluruhan, Kuasa hukum korban EDC Cash Maylanie menilai bahwa JPU terlalu fokus hanya mengurusi bagaimana memenjarakan para terdakwa dan melupakan tujuan hukum yang seharusnya memberikan keadilan bagi para korban maupun terdakwa.

Fokus utama JPU kata Maylanie seharusnya adalah tuntutan terhadap para terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengembalikan hak para korban.

Maylanie menegaskan di sidang TPPU ini, seharusnya JPU lebih fokus pada pengembalian aset barang bukti terdakwa kepada para korban yang tergabung di Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama.

” Terlebih sudah ada akta van dading, perdamaian antara para korban dan terdakwa, dimana terdakwa sepakat akan mengembalikan kerugian para korban, ” jelasnya.

“Kami pun mempertanyakan kelengkapan dan kejelasan barang bukti yang disita, seperti tas-tas bermerek, uang dalam berbagai mata uang asing, emas yang katanya menyerupai emas, dan berlian, “ungkapnya.

Untuk itu, Maylanie menekankan agar JPU membela para korban dan mampu membuktikan bahwa barang-barang sitaan berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang, bukan dari sumber yang tidak sah.

“Karena ini aset sitaan bukan milik negara tapi milik par

TAGS :

BERITA TERKAIT

bnn1
iklan Pemprov kaltara

TERPOPULER

Wabup Gamalis Tinjau Penyeberangan Alternatif di Dermaga Sanggam

Borneo Indo Times.com BERAU –  Wakil Bupati Berau Gamalis melakukan peninjauan perkembangan terkini penyeberangan alternatif kendaraan roda dua dan pelajar serta pekerja dalam perbaikan jembatan Sambaliung, Rabu (7/6/2023) pagi. Kondisi antrean penyeberangan ramai serta kondusif di Dermaga Sanggam Tanjung Redeb menuju Kecamatan Sambaliung maupun sebaliknya. Gamalis mengatakan, dari hasil pengecekan tersebut masih ada yang perlu dibenahi…

Read More...

Harapkan Agar Akses Tol Road Koridor nya Di Mulai Dari Kaltara

Borneoindotimes.com TANJUNG SELOR – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPR-PERKIM) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama tim dari Kemitraan Indonesia-Australia untuk Infrastruktur (KIAT) dan Direktorat Jalan Bebas Hambatan Kementerian PUPR, menggelar Focus Group Discussion (FGD) di ruang rapat DPUPR-Perkim Provinsi Kaltara, Jumat (21/6) lalu. Ditemui selepas acara, Kabid Bina Marga, Erni, ST…

Read More...

Potret Pertumbuhan Ekonomi menurut Komponen Pengeluaran

Borneo Indo Times.com POTRET pertumbuhan ekonomi tidak hanya dilihat berdasarkan lapangan usaha semata, terdapat komponen pengeluaran yang menjadi indikator lain grafik perkembangan ekonomi di daerah. Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltara secara berkala melaporkan perkembangannya secara bersamaan setiap triwulan. Pada triwulan III 2023, komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga di Kaltara mengalami pertumbuhan 6,04 persen. Fenomena pendukung…

Read More...

Gubernur Targetkan Jalan Malinau – Krayan Fungsional Tahun 2024

Borneo Indo Times.com KRAYAN, NUNUKAN – Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang meminta Jalan Malinau-Krayan bisa difungsikan pada tahun 2024. Tujuannya agar suplai sembako, bahan material bangunan dan bahan bakar minyak (BBM) ke Kecamatan Krayan bisa melalui jalur tersebut. “Saya berharap 2024 jalan ini bisa fungsional. Dengan fungsional itu kita bisa membantu masyarakat Krayan dalam…

Read More...

Presiden Yakin Kawasan KIPI Jadi Masa Depan Industri Energi Hijau Indonesia

Presiden Joko Widodo meninjau Kawasan Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, pada Selasa, 28 Februari 2023. Usai peninjauan, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan industri hijau terbesar di dunia yang mampu menjadi masa depan Indonesia dalam pembangunan industri energi hijau _(green energy)_. “Ini kawasan Industrial Park Indonesia yang…

Read More...