Borneo Indo Times.com – Tanjung Selor
Rapat kerja terkait usulan Ranperda pajak dan retribusi daerah bersama dengan Kepala Badan Pendapat Daerah dan biro hukum provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kini masih terus dibahas Selasa, (6/6) di pimpin anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara Supa’ad Hadianto.Supa’ad Hadianto mengatakan, Raperda pajak daerah dan retribusi daerah sebenarnya sudah lama sekali diusulkan yang masuk dalam Bapemperda tahun 2021 dan sempat di luncurkan Bapemperda tahun 2022.
“Dan Alhamdulillah di tahun ini 2023 sudah bisa disepakati untuk dibahas lebih lanjut,” ucapnya kepada Benuanta.co.id,
“Kenapa di tahun 2021 dan 2022 itu tidak bisa terlaksana karena ada produk hukum peraturan pemerintah yang belum keluar. Di tahun 2022 pajak daerah dan retribusi sudah keluar undangan-undangnya,” ucapnya lagi.
Sehingga acuan hukum dari rancangan peraturan daerah sudah tidak ada masalah, kenapa hal ini harus disepakati bersama. Karena di dalam proses penyusunan dan pembahasan ada mekanisme yang diatur oleh tata tertib DPRD salah satunya sudah diagendakan dalam BANMUS.
“Insyaallah pemerintah kita harapkan bisa mempercepat nota penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan jadwal itu pada tanggal 26 Juni harus sudah menyampaikan, dan kita harap lebih cepat setelah itu baru ada pandangan fraksi, tentang rancangan peraturan daerah dan dilanjutkan dengan paripurna untuk membentuk pansus” jelasnya Supa’ad.
Lanjut kata dia, karena hal ini dinilai urgen dan perlu di dorong bersama. Semoga harapan DPRD dari Bapemperda di bulan Oktober sudah masuk dalam evaluasi di kementerian dalam negeri.Supa’ad mengakui bahwa proses Raperda ini cukup panjang, padahal sudah dibahas pansus tetapi masih ada harmonisasi yang ada di kementerian hukum dan HAM.
“Setelah harmonisasi kemudian pansus tentu membahas ulang hasil rekomendasi dari kementerian hukum dan HAM dan dilanjutkan tahapan evaluasi,” tuturnya.
Ia juga mengatakan Raperda ini juga salah satu prioritas yang menyangkut dengan pendapat daerah, APBD dan pelayanan kepada masyarakat.
“Harapan kita jangan sampai ranperda ini di jadi beban bagi rakyat kaltara. seminal mungkin paling tidak pajak dan retribusi daerah tidak membebani masyarakat tetapi menjadi sumber pendapatan APBD provinsi Kaltara,” tuturnya.
Supa’ad juga menambahkan ranperda ini jangan menjadi penghambat investasi di daerah. Ini perlu dijaga, pasalnya semakin banyak investasi di daerah otomatis pertumbuhan ekonomi di Kaltara makin bagus, penyerapan tenaga kerja di Kaltara semakin terbuka.